My WordPress Blog

Seribu Hektare Lahan Hilang Tahunan, Konflik Agraria Mengancam Bali

Permasalahan Pertanahan di Bali yang Mengkhawatirkan

Bali kembali menjadi sorotan dalam diskusi publik mengenai konflik pertanahan. Forum Peduli Bali menggelar acara bertajuk “Konflik Pertanahan di Bali: Dinamika Alih Fungsi Lahan dan Solusinya” di Warung Kubukopi, Denpasar, Rabu (26/1). Acara ini menarik perhatian para pemangku kepentingan, termasuk anggota DPRD Bali, aktivis agraria, dan pengacara. Mereka sepakat bahwa tata ruang Bali saat ini berada dalam kondisi kritis dan memerlukan penataan segera.

Forum ini menghadirkan tiga pembicara utama, yaitu Dr. Agus Samijaya, Ni Made Indrawati dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Bali, dan I Made Supartha dari Pansus Trap DPRD Bali. Meskipun memiliki latar belakang berbeda, ketiganya menyimpulkan masalah serupa, yakni Bali semakin rentan terhadap ekspansi modal, lemahnya pengawasan, serta penyiasatan regulasi yang terus berulang.

Masuknya Modal Asing dan Penyiasatan Regulasi

I Made Supartha menegaskan bahwa aliran modal dari luar daerah maupun luar negeri membuat situasi pertanahan Bali semakin rumit. Bali sebagai destinasi pariwisata kelas dunia menjadi magnet bagi berbagai pihak, termasuk investor asing dengan modal besar. Namun, regulasi nasional seperti Undang-Undang Pokok Agraria dan aturan terkait Penanaman Modal Asing (PMA) secara tegas melarang kepemilikan tanah oleh pihak asing.

Namun, praktik penyiasatan terus terjadi melalui skema nominee, investasi berlapis, hingga penggunaan badan usaha sebagai kedok. Supartha menekankan bahwa SEMA No. 10/2020 sebenarnya telah mempersempit celah kepemilikan properti oleh pihak asing, namun praktik pengalihan kendali aset tetap terjadi. Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan lembaga, tetapi harus melibatkan masyarakat yang paling dekat dengan ruang hidupnya.

Supartha juga menyoroti percepatan alih fungsi lahan pasca-pandemi. Meski regulasi pengendalian sudah diatur dalam UU No. 41 Tahun 2009 dan PP No. 1 Tahun 2011, ratusan hektare lahan produktif telah berubah fungsi dalam waktu sangat singkat. Bahkan, satu pengusaha dapat menguasai lahan hingga ratusan hektare. Pola pikir pemilik modal yang hanya mengejar keuntungan jangka pendek semakin mengikis ruang hidup masyarakat.

Ketimpangan Penguasaan Tanah dan Keadilan Ruang

Ni Made Indrawati, Ketua KPA Bali, mengingatkan bahwa persoalan agraria di Bali tidak hanya soal kepemilikan tanah, tetapi juga tentang keadilan ruang dan pengakuan hak masyarakat. Sengketa agraria di sejumlah kabupaten seperti Klungkung, Tabanan, Gianyar, dan Buleleng telah berlangsung sejak tahun 1990-an dan belum mendapatkan penyelesaian menyeluruh.

Indrawati menyebut bahwa inti persoalan terletak pada ketimpangan penguasaan lahan. Para pengusaha menguasai ratusan hektare, sementara petani hanya memiliki 20–25 are. Ia menegaskan bahwa jika benar-benar ingin menjaga Bali, petani harus dibereskan terlebih dahulu. KPA Bali mendesak DPRD Bali membentuk Pansus Percepatan Penyelesaian Konflik Pertanahan agar kasus-kasus yang menahun dapat dipetakan dan ditangani secara serius.

Krisis Struktural dan Kapitalisme Tanah

Agus Samijaya menggambarkan situasi Bali sebagai krisis struktural. Berdasarkan data BPS, 700–1.000 hektare sawah produktif hilang setiap tahun; 460 hektare kawasan hutan beralih fungsi; industri pariwisata menyerap 30–40% konversi lahan; serta sektor perumahan mencapai 20–25%. Kecepatan alih fungsi ini sangat mengkhawatirkan untuk pulau sekecil Bali.

Agus menyoroti kebijakan pertanahan nasional yang dinilainya semakin berpihak pada pasar, terutama setelah lahirnya UU Cipta Kerja dan pembentukan Badan Bank Tanah. Ia menyebut lembaga tersebut memiliki kewenangan absolut dalam pengadaan hingga distribusi tanah, sementara peran daerah justru terpinggirkan. Mekanisme perizinan berbasis OSS membuat pemerintah daerah tak lagi memiliki kuasa penuh.

Solusi dan Rekonstruksi Sistem

Agus menilai hal ini melahirkan “kapitalisme tanah” yang berpotensi menjadi bentuk kolonialisme baru dalam penguasaan ruang. Ia menambahkan, regulasi antara Kementerian LHK, BPN, dan Bank Tanah berjalan sendiri-sendiri sehingga memicu tumpang tindih aturan. Akibatnya, penyelesaian konflik tidak menyentuh akar persoalan dan bahkan membuka ruang bagi penggusuran lahan adat maupun tanah warga.

Sebagai jalan keluar, Agus mengusulkan evaluasi total terhadap Bank Tanah. Jika tidak dibubarkan, lembaga tersebut harus direkonstruksi agar berpihak pada kesejahteraan rakyat. Ia juga mendorong penguatan partisipasi publik, termasuk memasukkan awig-awig desa adat ke dalam regulasi tingkat provinsi maupun Perda Tata Ruang. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi objek, tetapi turut menjaga ruang hidupnya.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *