Pelunasan Haji 2026 Tahap I Dibuka, Ini Daftar Kelompok yang Diprioritaskan
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi mulai dibuka pada tanggal 24 November 2025 hingga 23 Desember 2025. Proses ini dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jamaah sebelumnya melakukan setoran awal.
Prioritas pelunasan diberikan kepada empat kelompok calon jemaah. Berikut adalah rincian dari masing-masing kelompok tersebut:
- Jemaah reguler “lunas tunda” – yaitu calon jemaah yang sebelumnya sudah melunasi biaya haji tetapi keberangkatannya tertunda karena berbagai kondisi.
- Jemaah reguler yang sudah masuk alokasi kuota keberangkatan 2026 – artinya mereka mendapat jatah kuota untuk tahun 2026.
- Jemaah lanjut usia (lansia) – dengan alokasi prioritas khusus sesuai ketentuan pemerintah.
- Jemaah reguler dengan kriteria prioritas tertentu yang ditetapkan internal Kementerian Haji dan Umrah, misalnya berdasarkan regulasi atau kebijakan khusus.
Setelah tahap pertama pelunasan selesai, jika masih ada sisa kuota per provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua. Pada tahap ini, prioritas diberikan kepada jamaah yang gagal melakukan pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jamaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan.
Syarat Kesehatan untuk Calon Jemaah Haji
Kesehatan menjadi salah satu syarat penting dalam proses pelunasan biaya haji. Calon jamaah haji akan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebelum melakukan pelunasan biaya haji. Pelunasan di bank hanya dilakukan setelah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan.
Gus Irfan menekankan bahwa tidak ada lagi kebijakan apapun yang bersifat kasihan atau kecuali aturan yang berlaku. Prinsipnya, jika calon jemaah tidak lolos istitha’ah kesehatan, maka tidak akan diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan.
Tidak Ada Pungutan Tambahan
Gus Irfan memastikan bahwa tidak ada biaya tambahan yang akan dibebankan kepada calon jemaah haji. Jika ada pungutan biaya di luar ketentuan resmi selama proses pelunasan, maka bisa segera dilaporkan ke Kementerian Haji dan Umrah.
Pihak Kemenhaj juga mengimbau para jemaah agar tidak mudah terpengaruh oleh oknum yang menawarkan layanan tambahan. Jika ada pihak yang meminta biaya di luar ketentuan, segera laporkan kepada pihak berwajib, baik melalui Kementerian Haji di kota masing-masing maupun langsung kepada Kemenhaj.
Jadwal dan Proses Pelunasan
Proses pelunasan tahap pertama berlangsung dari 24 November 2025 hingga 23 Desember 2025, dengan jam operasional pukul 08.00–15.00 WIB. Seluruh mekanisme pelunasan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan pemerataan.
Daftar jamaah haji yang berhak melakukan pelunasan akan disampaikan melalui website resmi Kementerian Haji dan Umrah, yakni www.haji.go.id. Informasi lebih lengkap tentang jadwal, syarat kesehatan, dan cara pelunasan dapat ditemukan di situs tersebut.











