My WordPress Blog
Opini  

Pandangan: Menjaga Citra Ilahi

Seruan Moral Kristiani terhadap Kekerasan Seksual Anak

Dalam konteks kehidupan modern, martabat anak sebagai Imago Dei, gambar dan citra Allah, seharusnya dijaga melalui lingkungan yang aman, penuh kasih, dan saling melindungi. Namun, kenyataan hari ini menunjukkan bahwa ruang-ruang yang mestinya menopang pertumbuhan anak justru menjadi tempat mereka mengalami kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang pelakunya berasal dari lingkaran orang terdekat.

Menurut data resmi SIMFONI-PPA tahun 2024, tercatat 28.831 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia, mencakup kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Angka ini menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak bukan peristiwa sporadis, melainkan fenomena luas yang menuntut kesadaran bersama dan tanggapan moral tegas. Data aktual juga menunjukkan bahwa kekerasan terus terjadi pada 2025. Misalnya, hingga 28 Juni 2025, tercatat 13.845 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, banyak di antaranya kekerasan seksual.

Semua angka ini bukan sekadar statistik melainkan seruan moral agar kita sadar bahwa martabat anak sebagai Imago Dei sedang direnggut di ruang yang semestinya melindungi mereka.

Imago Dei: Dasar Martabat Hidup Manusia

Dalam tradisi Kristiani, konsep Imago Dei berakar pada Kejadian 1:26–27: manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Allah. Pernyataan ini menempatkan setiap pribadi manusia pada martabat yang tak ternilai dan bukan objek untuk dimanfaatkan. Martabat itu bukan pemberian bersyarat; ia melekat karena keberadaan manusia sebagai ciptaan Allah.

Secara teologis, Imago Dei mencakup keutuhan pribadi, kebebasan untuk hidup bermartabat, dan panggilan untuk relasi yang menyembuhkan. Manusia dipanggil hidup dalam kasih, saling menghormati, dan tanggung jawab moral. Oleh sebab itu, tindakan yang mereduksi, menghina, atau mengeksploitasi seseorang termasuk kekerasan seksual menjadi pelanggaran ontologis: bukan sekadar dosa sosial, melainkan penghancuran citra Ilahi dalam diri korban.

Ketika korban adalah anak yang secara fisik, psikologis, dan sosial paling rentan, pelanggaran itu menjadi semakin tragis. Anak belum memiliki kapasitas penuh untuk melindungi diri atau mengadvokasi haknya; mereka bergantung pada orang dewasa untuk keselamatan dan pembentukan diri. Maka, kekerasan terhadap anak bukan hanya pelanggaran terhadap individu, tetapi serangan terhadap masa depan komunitas iman dan tatanan moral yang menjaga martabat manusia sebagai Imago Dei.

Luka, Dampak, dan Realitas yang Sering Terselubung

Selama ini kita memandang rumah, sekolah, dan tempat ibadah sebagai lingkungan yang seharusnya menjadi benteng keamanan bagi anak-anak, tempat di mana mereka dididik, diarahkan, dan dijaga oleh orang dewasa yang mereka percayai. Namun, realitas masa kini memperlihatkan pergeseran yang menyayat: justru di ruang-ruang yang dianggap paling aman itulah banyak anak mengalami kekerasan seksual.

Pelakunya sering berasal dari orang terdekat keluarga, pendidik, dan bahkan pemimpin gereja, atau figur yang memiliki kedekatan emosional dengan korban. Ketika pelaku adalah orang yang dipercaya, anak menjadi semakin tidak berdaya, terbelenggu oleh ancaman, manipulasi, dan rasa takut. Kekerasan seksual meninggalkan luka yang jauh melampaui tubuh. Dampaknya merusak psikologis, menggerus harga diri, memutus rasa aman, dan merusak kemampuan korban membangun relasi sehat.

Luka spiritual pun kerap timbul, terutama ketika kekerasan terjadi dalam lingkungan gereja; konsep anak tentang kasih, perlindungan, bahkan tentang Allah sendiri dapat tercabik. Berdasarkan data terbaru NTT, menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar dugaan moral, tetapi kenyataan yang terjadi setiap hari.

DP3AP2KB NTT mencatat 398 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2024, dan lebih dari separuh korbannya adalah anak. Memasuki tahun 2025, hingga Juni saja telah tercatat 281 kasus lebih dari satu kasus setiap hari. Lembaga pendamping juga melaporkan bahwa sekitar 60 persen korban kekerasan seksual di NTT adalah anak-anak, menunjukkan betapa rentannya kelompok ini.

Situasinya diperburuk oleh fakta lain yang menggetarkan: 75 persen narapidana di NTT saat ini menjalani hukuman karena kasus kekerasan seksual. Angka ini menandakan bahwa kekerasan seksual bukan peristiwa kasuistik, melainkan gejala sosial yang sangat serius. Namun demikian, statistik ini masih belum mencerminkan keseluruhan realitas. Banyak kasus tidak dilaporkan karena budaya diam, rasa malu, atau tekanan keluarga dan komunitas.

Dalam sejumlah kasus, ketika kekerasan terjadi di rumah, sekolah, atau institusi keagamaan, pihak internal justru berupaya menutupinya demi “menjaga nama baik”. Di sinilah kekerasan seksual anak menjadi tragedi moral yang sering tersembunyi terjadi dalam ruang-ruang yang seharusnya melindungi, namun berubah menjadi tempat penderitaan.

Seruan Moral Kristiani dan Tanggung Jawab Menciptakan Ruang Aman

Dalam menghadapi kenyataan pahit kekerasan seksual terhadap anak, gereja dan umat Kristiani dipanggil bukan hanya untuk mengutuk tindakan ini, tetapi menunjukkan keberpihakan yang jelas dan tak tergoyahkan kepada korban. Keberpihakan itu harus diwujudkan dalam kerahiman yang nyata: memberikan ruang bagi korban untuk didengar, didampingi, dan dipulihkan, serta mengakui penderitaan mereka tanpa menyalahkan atau membungkam.

Sikap moral gereja harus tegas: zero tolerance terhadap pelaku, siapa pun dan di mana pun mereka berada, baik dalam keluarga, masyarakat, maupun institusi keagamaan. Gereja tidak boleh menjadi tempat yang mematikan suara korban demi melindungi reputasi lembaga; sebaliknya, gereja harus tampil sebagai rumah yang menjaga martabat manusia dan dengan jujur mengakui bahwa kegagalan melindungi anak adalah bentuk kegagalan spiritual yang serius.

Komitmen moral tentu tidak cukup apabila tidak diwujudkan dalam tindakan konkret. Gereja dan komunitas-komunitas Kristiani perlu membangun ruang aman yang nyata bagi anak-anak. Ini mencakup pendidikan literasi seksual yang sehat, sesuai usia, dan berakar pada penghormatan terhadap martabat tubuh sebagai anugerah Allah. Di samping itu, diperlukan mekanisme pelaporan yang aman, tidak mengintimidasi, dan bebas dari tekanan internal, agar anak dan keluarga berani bersuara.

Keluarga, sekolah, dan lingkungan gereja memiliki peran strategis dalam menciptakan kultur yang melindungi, bukan membungkam anak. Ini menuntut perubahan mentalitas: dari budaya diam menjadi budaya peduli; dari pembenaran perilaku predatoris menjadi keberanian moral untuk melindungi yang rentan. Dalam semua ini, umat Kristiani dipanggil menghidupi kasih dan keadilan bukan sebagai konsep abstrak, tetapi sebagai tindakan nyata yang menjaga setiap anak sebagai pribadi yang diciptakan menurut Imago Dei.

Penutup

Melindungi anak adalah panggilan moral dan spiritual yang tidak bisa ditawar, karena dalam diri setiap anak hadir martabat Imago Dei. Karena itu, rumah, sekolah, dan gereja, tiga ruang yang seharusnya paling aman harus sungguh menjadi tempat yang menjaga, bukan melukai. Harapan kita bersama ialah agar komunitas Kristiani mampu memulihkan kepercayaan itu dan menghadirkan ruang yang menopang kehidupan anak secara utuh. Pada akhirnya, ketika kita melindungi anak, kita menghormati Sang Pencipta yang membentuk mereka dalam gambar-Nya.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *