My WordPress Blog

Sosial Jadi Penyelamat Saat PHK Menghancurkan

Pengalaman Pekerja yang Terkena PHK dan Manfaat dari Program BPJS Ketenagakerjaan

“Kira-kira boleh enggak aku pinjam uang?”

Kalimat ini terus terulang dalam pikiran Nugraha, seorang pria berusia 31 tahun asal Boyolali. Ia tidak pernah menyangka akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah bekerja selama lima tahun di salah satu perusahaan swasta di Jakarta. Setelah diberhentikan, ia merasa linglung karena tidak memiliki dana darurat.

Pada masa-masa sulit tersebut, Nugraha harus meminjam uang kepada beberapa teman agar bisa bertahan hidup. Namun, keadaan berubah ketika seorang mantan rekan kantor memberinya informasi tentang program BP Jamsostek seperti Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Informasi itu membuka jalan baginya untuk mendapatkan bantuan finansial.

“Kawan kantor ngasih tau kalau saya bisa mencairkan uang di BPJS untuk jaga-jaga, jadinya ada uang transit dan ada uang tunggu,” ujar Nugraha.

Proses pencairan uang JHT yang ia ajukan melalui BP Jamsostek berjalan cukup cepat. Hanya butuh waktu sekitar satu minggu hingga dana masuk ke rekeningnya. Ia hanya perlu mengisi data, mengunggah dokumen, dan mengikuti wawancara singkat secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.

“Caranya gampang, uangnya cepat cair. Bagus kok, menurut saya. Tidak ribet untuk cairin uangnya,” tambahnya.

Dari lima tahun masa kerjanya, Nugraha menerima uang sekitar Rp 22 juta. Dana tersebut menjadi penopang hidupnya selama masa pencarian kerja. Ia pun akhirnya berhasil menemukan pekerjaan baru.

Banyak Pekerja Menghadapi Nasib Serupa

Nugraha bukanlah satu-satunya yang mengalami PHK. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sepanjang Januari hingga Oktober 2025 jumlah tenaga kerja yang terkena PHK mencapai 70.244 pekerja. Di DKI Jakarta saja, gelombang pemutusan hubungan kerja mencatat 5.149 pekerja terdampak PHK.

Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch sekaligus Pakar Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan Timboel Siregar, pekerja yang terkena PHK sebenarnya berhak atas program JKP. Melalui program ini, mereka bisa memperoleh tiga manfaat sekaligus:

  • Uang tunai sebesar 60% dari upah dengan batas maksimal Rp 5 juta per bulan selama enam bulan.
  • Akses pelatihan dan informasi pasar kerja.
  • Perlindungan sosial yang lebih luas, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

Timboel juga menekankan pentingnya memastikan pekerja di sektor informal mendapatkan perlindungan. Hal ini perlu dilakukan melalui intervensi APBN agar pekerja informal bisa memperoleh jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan perlindungan lainnya.

Klaim JHT Meningkat

Seiring dengan meningkatnya kasus PHK, pengajuan klaim JHT juga tercatat naik. Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JHT kepada 3,2 juta pekerja hingga akhir Oktober 2025 atau naik 22% secara tahunan (yoy). Total nilai yang dibayarkan mencapai Rp 47,5 triliun.

Proses pencairan JHT berlangsung cepat dan aman, terutama melalui kanal digital seperti aplikasi Jamsostek Mobile. Peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 15 juta yang sudah melakukan pengkinian data dapat mengajukan klaim langsung melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Sementara itu, peserta dengan saldo JHT di atas Rp 15 juta dapat mencairkan lewat kanal fisik di kantor cabang atau melalui LAPAK ASIK (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik) di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Perluas Kepersertaan

Besarnya manfaat yang bisa diterima membuat jangkauan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan perlu diperluas. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan total aset BPJS Ketenagakerjaan hingga September 2025 mencapai Rp 888,96 triliun, dengan mayoritas berasal dari peserta formal.

Meski begitu, potensi dari segmen pekerja informal masih sangat besar karena sekitar 58% dari jumlah pekerja di Indonesia bekerja di sektor informal. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dan perusahaan untuk memperluas cakupan kepesertaan.

Edukasi dan Literasi

BPJS Ketenagakerjaan juga fokus pada edukasi dan literasi peserta. Langkah ini bertujuan agar masyarakat memahami bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) adalah perlindungan jangka panjang yang disiapkan untuk masa depan, bukan sekadar dana cadangan ketika terkena PHK.

Upaya literasi ini dilakukan melalui kampanye digital, sosialisasi langsung, serta kolaborasi dengan perusahaan dan pemerintah. BPJS Ketenagakerjaan juga mulai mendorong pemahaman jaminan sosial sejak dini lewat dunia pendidikan. Sejak 2024 hingga sekarang, sosialisasi Modul Muatan Jaminan Sosial telah dilakukan di 11 wilayah dan menjangkau 233 sekolah tingkat SMA/SMK/MA.

Erfan menegaskan bahwa kesadaran mengenai pentingnya jaminan sosial idealnya tumbuh sejak bangku sekolah dasar. Dengan begitu, generasi muda memahami sejak awal bahwa setiap pekerja baik formal maupun informal berhak atas perlindungan dari berbagai risiko pekerjaan.

Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *