My WordPress Blog

Gubernur Koster Tegaskan Aturan Baru untuk Atur Lahan dan Toko Modern di Bali

Gubernur Bali Sampaikan Raperda Terkait Pengendalian Lahan dan Toko Modern

Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 pada Senin (1/12), menyampaikan beberapa Raperda yang menjadi fokus pembahasan. Di antaranya adalah Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee serta Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring. Selain itu, ia juga memberikan pendapat terkait Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

Pembentukan Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee didorong oleh realitas bahwa lahan produktif semakin tertekan akibat berbagai aktivitas pembangunan seperti perumahan, industri, maupun komersial. Jika tidak dikendalikan, kondisi ini dapat mengancam kedaulatan pangan, mengurangi ruang produksi pertanian, dan memunculkan ketimpangan penguasaan lahan. Hal ini juga berpotensi mengancam keberadaan Subak, yang merupakan warisan adi luhung Bali.

Selain itu, fenomena alih kepemilikan lahan secara nominee, yaitu praktik kepemilikan tanah yang menggunakan nama pihak lain untuk menghindari aturan perundang-undangan, menjadi perhatian khusus. Praktik ini tidak hanya melemahkan kedaulatan agraria, tetapi juga membuka peluang spekulasi, monopoli, serta penyalahgunaan hak atas tanah. Oleh karena itu, Koster menilai pemerintah daerah perlu menetapkan regulasi yang lebih jelas, tegas, dan adaptif terhadap tantangan zaman.

Pengendalian Toko Modern Berjejaring

Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring disusun dengan latar belakang pertumbuhan pariwisata dan budaya yang sangat signifikan bagi perkembangan perekonomian dan daya saing masyarakat di Provinsi Bali. Pertumbuhan ekonomi ini menyebabkan tumbuh dan berkembangnya usaha mikro, kecil, dan menengah di tengah menggeliatnya usaha besar dalam mendukung pariwisata Bali.

Kebutuhan masyarakat dan pariwisata tersebut menyebabkan perkembangan pusat perbelanjaan dan toko modern menjadi sangat tinggi. Namun, hal ini juga berdampak pada pasar rakyat yang tersebar di wilayah 9 (sembilan) kota/kabupaten. Aktivitas yang ada, baik pada pasar rakyat maupun pusat perbelanjaan dan toko modern, merupakan mata rantai yang menghubungkan produsen dan konsumen, penjual dan pembeli, serta pelaku usaha dengan masyarakat konsumen.

Perkembangan pusat perbelanjaan seperti mall dan toko modern sangat signifikan, sehingga menyebabkan persaingan bebas antara pasar, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Bila tidak dikelola atau dikendalikan dengan baik, akan mempengaruhi sendi perekonomian yang disokong oleh usaha mikro, kecil, dan menengah.

Untuk melindungi dan menjaga agar perkembangan tersebut tidak mematikan pasar dan warung tradisional, serta menjaga perputaran uang di daerah yang sebelumnya merupakan kontribusi dari usaha mikro, kecil, dan menengah, diperlukan keseimbangan dan sinergi yang saling menguntungkan antara toko modern berjejaring dengan pasar rakyat, usaha mikro, kecil, dan menengah.

Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

Sementara itu, Gubernur Bali juga menyampaikan pendapat terkait Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Raperda ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian bersama dalam mewujudkan pembangunan Bali yang inklusif, berkeadilan, serta menghormati martabat seluruh warga tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas.

Pemerintah Provinsi Bali mendukung kepedulian, keseriusan, dan kesungguhan untuk menghormati dan melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, dan segala tindakan diskriminasi. Selain itu, Raperda ini bertujuan memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui substansi pengaturan dalam Raperda ini.

Penyusunan Raperda ini memiliki urgensi yang sangat tinggi dan strategis, mengingat Perda 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas disusun sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, sehingga perlu dilakukan penyesuaian, penguatan, dan penyempurnaan. Isu yang dihadapi penyandang disabilitas di Provinsi Bali semakin kompleks, dan perlunya instrumen hukum untuk memastikan seluruh urusan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan publik di Provinsi Bali mengadopsi prinsip-prinsip inklusi, non-diskriminasi, kesetaraan kesempatan, serta aksesibilitas universal.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *