Korban Meninggal Dunia Akibat Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar Terus Bertambah
Korban meninggal dunia akibat longsor dan banjir bandang yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) kembali bertambah. Hingga Rabu (3/12/2025), jumlah korban meninggal dunia tercatat sebanyak 753 jiwa. Selain itu, terdapat 650 korban hilang dan 2.600 korban luka-luka.
Dari total 753 korban meninggal dunia, rincian berdasarkan provinsi adalah sebagai berikut:
Aceh: 218 jiwa meninggal dan 227 hilang.
Sumut: 301 jiwa meninggal dunia dan 163 hilang.
* Sumbar: 234 meninggal dan 227 hilang.
Selain itu, jumlah rumah yang rusak juga sangat besar. Dari data yang diperoleh, sebanyak 3.600 rumah rusak berat, 2.100 rumah rusak sedang, dan 3.700 rumah rusak ringan. Data tersebut berasal dari sumber resmi Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) yang terus diupdate secara berkala.
Meski jumlah korban meninggal dan hilang terus bertambah, pemerintah pusat belum menetapkan bencana alam ini sebagai bencana nasional. Hal ini mendapat tanggapan dari beberapa pihak, termasuk Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas. Ia menyatakan bahwa seharusnya pemerintah pusat sudah menetapkan status bencana nasional untuk tiga provinsi tersebut mengingat jumlah korban yang terus bertambah.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini status bencana alam tersebut masih tidak jelas. Korban yang ditemukan meninggal dunia sudah hampir mencapai ribuan jiwa. Menurutnya, pemerintah pusat harus segera menentukan apakah bencana ini akan dianggap sebagai bencana nasional atau hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan bantuan dari pemerintah pusat.
Prabowo sendiri sebelumnya telah mengunjungi lokasi bencana di beberapa daerah seperti Tapanuli Tengah (Tapteng), Medan, Aceh Tenggara, dan Padang Pariaman pada Senin (1/12/2025). Kunjungan ini menunjukkan perhatian serius terhadap kondisi masyarakat yang terkena dampak bencana.
Alasan Pemerintah Belum Menetapkan Status Bencana Nasional
Unsur pengarah 5 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jonathan Victor Rembeth, menjelaskan alasan pemerintah belum menetapkan status bencana banjir di Sumatra sebagai bencana nasional. Menurutnya, dalam sejarah bencana di Indonesia, hanya dua kejadian yang ditetapkan sebagai bencana nasional, yaitu Tsunami Aceh pada 2004 dan pandemi Covid-19.
Jonathan menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu. Ia menyebutkan bahwa ada contoh bencana yang lebih besar dari yang terjadi di Sumatra, namun pemerintah tidak menetapkan status bencana nasional. Contohnya adalah gempa Jogja tahun 2006 yang menewaskan lebih dari 6.000 orang dan mengakibatkan pengungsian hampir 1 juta orang. Begitu pula dengan bencana di Padang tahun 2009 yang menewaskan 1.200 orang dan kerugian mencapai Rp22 triliun, tetapi tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.
Menurut Jonathan, kriteria penetapan bencana nasional tercantum dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Proses awalnya adalah melakukan pengkajian cepat untuk melihat apakah kerusakan sebanding dengan sumber daya yang tersedia. Ia menyatakan bahwa sumber daya yang disebarkan ke tiga provinsi di Sumatra dinilai sudah memadai.
Penanganan Bencana Sudah Dilakukan Secara Nasional
Meskipun belum ditetapkan sebagai bencana nasional, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyatakan bahwa penanganan bencana di tiga provinsi tersebut sudah berskala nasional. Ia menekankan bahwa perlakuan terhadap para korban sudah dilakukan secara nasional sejak hari pertama bencana terjadi.
Tito menegaskan bahwa pemerintah telah bergerak membantu para korban bencana dengan prosedur nasional. Bahkan Presiden pun telah datang langsung ke lokasi bencana. Ia juga menyebutkan bahwa banyak menteri, TNI, dan Polri telah berinisiatif langsung menuju ke daerah-daerah yang terkena dampak bencana.
Menurut Tito, yang terpenting saat ini bukanlah peningkatan status bencana, tetapi bagaimana penanganannya dilakukan secara nasional. Ia menekankan bahwa tindakan nasional yang dilakukan oleh pemerintah sudah maksimal.
Kondisi Terkini dan Upaya Perbaikan
Jonathan Victor Rembeth juga menyampaikan bahwa upaya perbaikan dan akses ke daerah-daerah yang terdampak bencana sudah mulai terlihat. Ia menyebutkan bahwa kepala daerah di wilayah paling buruk terdampak sudah bisa diakses dalam satu atau dua hari ke depan.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan kaji cepat dampak kerusakan dan sumber daya, penetapan status bencana nasional belum diperlukan. Sebaliknya, status bencana di tingkat provinsi dapat diberlakukan dengan bantuan penuh dari pemerintah pusat.
Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."











