My WordPress Blog

Mayoritas Berharap Solusi untuk Ribu Pegawai Hotel Sultan

Persoalan Hotel Sultan dan Dampak pada 3.000 Jiwa

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI), Moh. Jumhur Hidayat, menyampaikan harapan agar terdapat solusi yang adil dalam sengketa antara pemerintah dengan manajemen Hotel Sultan di Jakarta. Ia menyoroti pentingnya mempertimbangkan kepentingan ribuan karyawan yang menggantungkan hidup dari operasional hotel tersebut.

“Ada sekitar 3.000 orang yang bergantung pada kelanjutan operasional Hotel Sultan. Ini adalah masalah sumber nafkah, perut, dan tempat berlindung bagi banyak keluarga,” ujar Jumhur dalam sambutannya pada Pembukaan Rapimnas Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (FSP PAREKRAF) di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Jumhur tidak menyangkal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memperbolehkan pemerintah mengosongkan objek sengketa meskipun ada upaya banding atau kasasi. Namun ia menegaskan bahwa keputusan itu harus diambil dengan pertimbangan yang bijaksana, termasuk melibatkan serikat pekerja sebelum melakukan eksekusi.

“Ini bukan hanya urusan hukum, tapi juga manusia. Harusnya bisa dimusyawarahkan dengan baik,” tegas Jumhur.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan bahwa majelis hakim PN Jakpus menyatakan negara sebagai pemilik sah lahan Hotel Sultan. Putusan ini dikeluarkan berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora. Sunoto menegaskan bahwa putusan ini bersifat serta merta, artinya meskipun ada upaya banding atau kasasi, putusan tetap dapat dilaksanakan.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan antara PT Indobuildco melawan pemerintah. Gugatan ini terkait pengelolaan lahan kawasan Hotel Sultan. Perkara terdaftar dengan nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Putusan tersebut dibacakan secara e-court pada Jumat (28/11/2025), dengan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi, I Gusti, Ledis Meriana Bakara, dan Ngurah Partha Bhargawa.

Dalam petitium permohonannya, PT Indobuildco (Hotel Sultan) menggugat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Indobuildco meminta majelis hakim melarang para tergugat mengubah bentuk dan kondisi tanah atau mengalihkan tanah tersebut ke pihak lain atau menghalangi atau membatasi akses masuk ke kawasan kompleks Hotel Sultan. “Sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan segala kegiatan/aktivitas di dalam kawasan lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora,” bunyi petitum gugatan.

Selain itu, Hotel Sultan juga meminta majelis hakim menyatakan permohonan pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diajukan oleh penggugat sah menurut hukum. Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menolaknya. “Pokok perkara, gugatan ditolak seluruhnya,” bunyi amar putusan.

Alasan Putusan Pengadilan

Dalam pertimbangan utamanya, hakim menguraikan berdasarkan rangkaian putusan berkekuatan hukum tetap, seperti PK MA No. 276 PK/Pdt/2011 yang diperkuat PK 2014, 2020, 2022 serta Kasasi TUN MA Nomor 260 K/TUN/2024). “HPL Nomor 1/Gelora sah dan mencakup tanah eks HGB Nomor 26 dan 27/Gelora sejak semula. Perpanjangan HGB tahun 2002 cacat hukum (Tanpa persetujuan pemegang HPL) HGB berakhir hapus demi hukum pada Maret-April 2023 maka tanah otomatis kembali ke HPL negara (Diktum Keenam SK HPL 1989),” bunyi amar putusan.

Majelis hakim menyebutkan tidak ada lagi hak Penggugat atas tanah Hotel Sultan setelah 2023. “Tindakan negara (Penutupan sebagian akses, plang aset negara, somasi pengosongan, pencatatan BMN) adalah tindakan sah pengamanan dan penertiban aset negara, bukan perbuatan melawan hukum. Kerugian ekonomi Penggugat adalah akibat hapusnya HGB sendiri, bukan karena perbuatan Para Tergugat,” tulis dalam amar putusan.

Atas hal itu, Majelis Hakim memutuskan Pengadilan menyatakan negara (Melalui HPL Nomor 1/Gelora) adalah pemilik sah. HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023 dan tindakan negara dinilai sah. “PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (Tanah dan bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad),” jelas putusan tersebut.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *