My WordPress Blog
Bisnis  

Siapa Pemilik PT Minas Pagai Lumber? Kayu Viral Diduga Milik MPL, Legal atau Tidak?

Peristiwa Kapal Tongkang yang Terdampar di Lampung Barat

Pada awal November 2025, sebuah peristiwa yang mengejutkan masyarakat terjadi ketika kapal tongkang RON MAS 69 terdampar di kawasan Pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Kapal tersebut diketahui mengangkut sekitar 4.800 meter kubik kayu gelondongan dari Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dengan tujuan akhir Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengonfirmasi bahwa kapal telah terdampar sejak 6 November 2025, setelah berangkat dari Sumatera Barat pada 2 November 2025. Ia menyampaikan:

“Muatannya sekitar 4.800 kubik kayu,” kata Yuni, Minggu, 7 Desember 2025.

Dari pendataan sementara, setiap batang kayu memiliki panjang hingga 6 meter dan diameter 50–100 sentimeter, menunjukkan bahwa kayu tersebut berasal dari jenis pohon besar yang lazim ditemukan di hutan alam tropis. Pada potongan kayu tampak label barcode milik PT Minas Pagai Lumber (PT MPL), sehingga publik mempertanyakan legalitas dan kepemilikan perusahaan tersebut.

Profil PT Minas Pagai Lumber (PT MPL)

PT Minas Pagai Lumber adalah perusahaan kehutanan yang memegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA), atau yang dulu dikenal sebagai Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Wilayah konsesinya berada di Pulau Pagai Utara dan Selatan, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Berikut informasi lengkap mengenai PT MPL:

  • Bidang Usaha: Pemanfaatan hasil hutan kayu (HPH/IUPHHK-HA)
  • Lokasi Konsesi: Kepulauan Mentawai, Pagai Utara–Selatan, Sumatera Barat
  • Luas Konsesi: 78.000 – 83.330 hektar
  • Mulai Operasi: Sejak 1970-an, izin berjalan sejak 1972
  • Perpanjangan Izin Terakhir: Tahun 2013 dan berlaku hingga 2056
  • Isu Lingkungan & Sosial: Konflik tenurial dan tata batas, terkait desa Taikako

Meski memiliki dokumen legalitas pemanfaatan hutan, perusahaan ini dilaporkan masih menghadapi persoalan administratif terkait batas wilayah hutan, serta sengketa dengan masyarakat lokal. Masalah tersebut kemudian mempertebal kontroversi terkait pengiriman kayu gelondongan yang viral.

PT Minas Pagai Lumber Milik Siapa?

Pertanyaan mengenai PT Minas Pagai Lumber milik siapa menjadi pembahasan publik karena banyak informasi tidak secara langsung menyebutkan pemilik utamanya. Namun, sejumlah dokumen legal dan pemberitaan mengaitkan kepemilikan dengan sosok tertentu.

Berikut gambaran struktur pengurus dan kepemilikan PT MPL:

Pemilik dan Hubungan Perusahaan

Sosok yang paling sering disebut dalam dokumen perizinan adalah H. Bakhrial, yang dikenal sebagai:
– Pemegang izin konsesi HPH PT Minas Pagai Lumber.
– Direktur Utama perusahaan tersebut.
– Pihak yang terkait dengan PT Sumber Permata Sipora (SPS), perusahaan yang juga mengurus izin kehutanan di lahan yang berdekatan seluas 22.901 hektar.

Keterkaitan antara PT MPL dan PT SPS menunjukkan jaringan bisnis kehutanan yang saling terhubung, dengan peran sentral H. Bakhrial.

Struktur Pengurus (Laporan RKUP 2024–2033)

  • Direktur Utama: H. Bakhrial
  • Direktur: Carolus Niode Sahetapy
  • Komisaris Utama: Yapto S. Soerjosoemarno
  • Komisaris: Mahatma Ilham Panjaitan
  • Komisaris: Sugianto Gunawan
  • Komisaris: H. Yusril Andy

Riwayat Saham

Pada tahun 1997, tercatat bahwa 60% saham PT MPL dimiliki oleh Titik Soeharto, putri presiden kedua Indonesia. Meski demikian, data terbaru tidak secara terbuka mengungkapkan pemegang saham saat ini, namun beberapa sumber menyebut bahwa beneficial owner perusahaan bermuara pada H. Bakhrial.

Apakah PT MPL Legal?

Jika dilihat dari izin, PT Minas Pagai Lumber memiliki dasar legalitas sebagai pemegang IUPHHK-HA. Namun, legal bukan berarti tanpa masalah. Ada beberapa isu yang masih mengikuti perusahaan ini, antara lain:

  • Sengketa tenurial dengan masyarakat sekitar Taikako.
  • Administrasi tata batas konsesi yang belum tuntas.
  • Kekhawatiran publik akan eksploitasi hutan alam Mentawai, terutama karena kayu yang diangkut merupakan pohon berdiameter besar.

Selain itu, terdamparnya kapal yang membawa ribuan kayu besar menimbulkan pertanyaan lanjutan: benarkah seluruh kayu tersebut sesuai prosedur izin penebangan dan distribusi?

Berdasarkan data dan perizinan, PT Minas Pagai Lumber merupakan perusahaan yang beroperasi secara legal sebagai pemegang konsesi pemanfaatan hutan di Mentawai. Meski demikian, munculnya kasus ribuan kayu gelondongan di Lampung memicu kembali sorotan terkait PT Minas Pagai Lumber milik siapa, bagaimana proses penebangan dilakukan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.


Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *