Perubahan Skema Pengupahan dan Jadwal Penetapan UMP 2026 di Jawa Barat
Pemerintah Indonesia sedang melakukan perubahan terhadap skema pengupahan yang digunakan untuk para pekerja di berbagai daerah. Diketahui bahwa sistem baru ini akan memiliki perbedaan dari proses yang selama ini berlaku. Hal ini menarik perhatian masyarakat karena penyesuaian upah minimum bisa memengaruhi kehidupan ekonomi masyarakat.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pemerintah tidak akan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dalam satu angka nasional. Hal ini berarti, setiap wilayah akan memiliki penyesuaian upah sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL) yang berlaku di daerah masing-masing.
Skenario yang diterapkan saat ini mengarah pada peningkatan disparitas upah antar wilayah. Daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, seperti Jawa Barat, menjadi salah satu yang paling disoroti. Dalam jadwal yang seharusnya telah ditetapkan, UMP seharusnya sudah diumumkan paling lama pada akhir bulan November 2025. Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi tentang tanggal pastinya.
Penjelasan Skema dan Jadwal Penetapan UMP Jabar 2025
Dikabarkan bahwa Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) masih melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Akibatnya, penetapan UMP 2026 kemungkinan akan mundur hingga Desember 2025, dari rencana awal yang dijadwalkan pada 21 November 2025.
Roy Jinto Ferianto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat, menyampaikan bahwa informasi terakhir menyebutkan bahwa UMP dan UMSP akan ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2025. Sementara itu, UMK dan UMSK akan ditetapkan paling lambat tanggal 15 Desember 2025.
Menurut Roy, RPP perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang tengah disusun oleh Kemnaker akan menjadi dasar perhitungan upah tahun depan. Namun, setelah mengkaji draft RPP tersebut, ia menyatakan bahwa isinya masih belum sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Masalah dalam Draft RPP dan Penolakan dari KSPSI
Draft RPP yang disusun oleh Kemnaker masih menggunakan rumus yang sama dengan sebelumnya. Buruh meminta agar skema tersebut diganti sesuai dengan putusan MK terbaru. Menurut Roy, dalam putusan MK No.168/PUU-XXI/2023, upah harus mengacu terhadap kebutuhan hidup layak (KHL). Namun, poin ini belum tertuang dalam draf RPP.
KSPSI Jabar menghitung bahwa jika formula penentuan upah minimum 2026 tidak berdasarkan keputusan MK, maka kenaikan hanya berkisar tiga sampai empat persen. Sebaliknya, jika menggunakan putusan MK, kenaikan upah minimum bisa mencapai delapan persen.
Fokus pada Tiga Keinginan Buruh
Di wilayah Jawa Barat, proses pengupahan masih fokus pada tiga keinginan buruh yang dilayangkan dalam tiga opsi. Dari komponen tersebut, skema KHL diberlakukan sebagai salah satu alternatif utama untuk penetapan upah minimum 2026.
Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling diminati di tanah air, setelah beberapa daerah besar seperti Tangerang dan Jakarta. Kenaikan upah minimum di Jawa Barat pada tahun sebelumnya sebesar 6,5 persen masih menjadi acuan bagi banyak pekerja.
Contohnya, UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752. Selain itu, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi juga masuk tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.
Berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.











