My WordPress Blog

MK Tidak Izinkan, Polri Buka Peluang Jabatan di 17 Instansi



JAKARTA,

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota kepolisian yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menuai kritik dari berbagai pihak. Aturan ini dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.

Aturan tersebut memungkinkan polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian dan lembaga negara, termasuk Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski MK telah mengeluarkan putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025 yang melarang hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru meneken Perpol 10/2025 hanya sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025.

Bertentangan dengan Putusan MK

Profesor hukum tata negara, Mahfud MD, menyatakan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Menurutnya, aturan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena sudah dilarang oleh MK.

“Tidak ada mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada media, Jumat (12/12/2025). Ia juga menyoroti bahwa UU Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif harus diatur dalam UU Polri, namun UU Polri sendiri tidak menyebutkan daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif.

Selain itu, Mahfud menegaskan bahwa institusi Polri adalah sipil, tetapi hal ini tidak menjadi alasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya. “Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya,” ujarnya.

Pembangkangan terhadap MK

Advokat Syamsul Jahidin, yang pernah menggugat UU Polri dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, menilai bahwa Polri telah membangkang terhadap putusan MK dengan mengeluarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Menurutnya, Perpol ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi.

“Itu pembangkangan, pengkhianatan terhadap konstitusi atau pengkhianatan terhadap undang-undang. Murni itu makar,” kata Syamsul. Ia meminta Polri agar patuh terhadap perundang-undangan, termasuk UUD 1945.

Menurut Syamsul, jika seseorang sudah memutuskan menjadi polisi, ia harus menjalankan tugas sesuai dengan profesi tersebut, bukan beralih ke ranah sipil. Ia menekankan bahwa jabatan di kementerian dan lembaga seharusnya diisi oleh ASN sesuai keahliannya, bukan oleh polisi yang bukan berstatus ASN.

Fungsi Polri yang Dipertanyakan

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, meminta Polri mempertegas fungsi penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga. Menurut Anam, daftar lembaga yang tercantum dalam aturan tersebut perlu dijabarkan hingga ke level fungsi agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru.

“Persoalannya sederhana, harus dipastikan juga sebenarnya di fungsi apa? Fungsinya masih enggak ada sangkut-pautnya dengan kepolisian, di level fungsi,” ujar Anam. Ia menjelaskan bahwa Polri memaknai 17 kementerian/lembaga itu sebagai institusi yang memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.

Penjelasan Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri di 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, regulasi tersebut didasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU ASN, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L berdasarkan regulasi yang sudah berlaku,” ujar Trunoyudo.

Ia merinci beberapa regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, seperti Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Pasal 19 ayat (2b) UU ASN.

Adriatno Majid

Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *