Kekerasan Berbasis Gender dalam Dunia Jurnalistik
Jurnalis adalah profesi yang sering kali terpapar risiko kekerasan. Terutama bagi jurnalis perempuan, situasi ini semakin rumit karena adanya ancaman berbasis gender. Pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender serta penciptaan ruang aman merupakan tanggung jawab bersama. Namun, tidak ada satu pun yang benar-benar mengajarkan bagaimana seorang jurnalis harus bersiap ketika liputan berubah menjadi pertaruhan nyawa. Tidak ada ruang kelas, tidak ada buku panduan yang mampu sepenuhnya menjelaskan bagaimana rasanya berada tepat di tengah amarah massa, gas air mata, dan teriakan yang saling bertindihan.
Bagi Hana Septiana, jurnalis perempuan di Surabaya, malam itu Sabtu (30/8/2025) menjadi titik yang memisahkan rutinitas dan bahaya antara profesi, keberanian, dan naluri untuk tetap hidup. Sabtu malam itu semula hanyalah jadwal liputan biasa di sekitar Gedung Negara Grahadi, kawasan yang kerap riuh oleh gemerlap kegiatan Gubernur Jawa Timur. Namun dalam diam, tubuh Hana lebih dulu seakan memberi sinyal. Ada sesuatu yang tidak beres.
“Aku punya firasat nggak enak. Kayaknya di sini bakal terjadi kerusuhan,” ujarnya kepada Selasa (10/12/2025). Tidak lama kemudian, ketegangan meledak. Massa mulai mendorong barikade. Batu beterbangan. Atribut negara dirubuhkan satu per satu. Dalam hitungan menit, situasi berubah menjadi kekacauan yang sulit dibayangkan. Asap gas air mata menggulung dari berbagai arah, menusuk paru-paru, membakar mata, dan membuat langkah terhuyung. Hana merapatkan kain tipis ke hidung dan mulutnya satu-satunya benteng di tengah kepungan asap.
“Gas air mata sudah pekat banget. Kalau nggak segera lari, bahaya buat pernapasan,” kenangnya. Ia berlari bersama rekan-rekan jurnalis lain, mencoba keluar dari pusaran massa. Napasnya tersengal, tangan gemetar, tapi ingatannya pada pelatihan keselamatan liputan membuatnya tetap fokus. “Pengetahuan dari pelatihan itu yang bikin kami sigap. Kalau tidak, mungkin ceritanya beda,” ucapnya. Malam itu meninggalkan bekas pada tubuhnya, pada pikirannya, juga pada keyakinannya bahwa jurnalis perempuan harus benar-benar dibekali pemahaman keselamatan yang memadai termasuk pentingnya buddy system untuk tidak pernah bekerja sendirian di situasi yang berpotensi memburuk.
Intimidasi di Lapangan: “Kami diteriaki, kamera dilarang hidup”
Namun pengalaman mengerikan itu bukan satu-satunya. Beberapa waktu kemudian, Hana kembali dihadapkan pada situasi yang menguji mental dan ketangguhannya sebagai jurnalis. Ia ditugaskan meliput robohnya bangunan salah satu pondok pesantren di Jawa Timur. Tujuannya jelas memberi informasi akurat bagi publik, sesuai mandat profesinya. Tapi yang ia temui di lapangan justru suasana hostile yang sulit dilupakan.
“Hari kedua, kami sudah diteriaki warga atau simpatisan. Kamerapun nggak boleh hidup. Baru ngangkat tangan saja sudah dihardik,” tuturnya. Di hari-hari berikutnya, situasi semakin memanas. Dan pada hari keempat liputan, sebuah kejadian membuat detak jantungnya berhenti sejenak. “Saya lihat sendiri rekan saya diseret oleh sekelompok simpatisan. Cepat sekali. Suasananya mencekam.” jelasnya. Hana berdiri terpaku. Mereka datang membawa kamera, bukan kepentingan politik atau ideologi. Tapi malam itu, batas antara jurnalis dan ancaman seolah menghilang.
Meski ia tidak mengalami kekerasan fisik, tekanan mental yang ia alami justru menumpuk dari hari ke hari. Menyaksikan proses evakuasi korban, hari demi hari melihat jenazah diangkat dari reruntuhan, membuat batinnya lelah dan rapuh. Pada hari ke-10 liputan, tubuh Hana akhirnya menyerah. “Saya tumbang. Sakitnya aneh, bukan sakit biasa. Ada sedih, gelisah, mataku berat, pikiranku tidak tenang,” ungkap Hana. “Teman saya yang psikolog bilang itu gangguan mental.” jelasnya. Di titik itu, Hana menyadari satu hal penting yang jarang dibicarakan keselamatan jurnalis tidak hanya soal helm, rompi, atau masker gas air mata. Ada beban yang tak kasatmata beban psikologis yang sering kali luput dari perhatian redaksi maupun publik.
Risiko Ganda di Balik Lensa: Potret Rentannya Jurnalis Perempuan di Lapangan
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia kembali menegaskan perhatian seriusnya terhadap maraknya kekerasan, baik dalam pemberitaan maupun yang dialami pekerja media. Di berbagai ruang redaksi, kekerasan berbasis identitas gender masih berlangsung, sementara pemberitaan media kerap mengabaikan prinsip dasar kode etik jurnalistik. AJI menyoroti bahwa kasus-kasus kekerasan berbasis tidak hanya muncul dalam pemberitaan, tetapi juga menyasar pekerja media sendiri. Karena itu, AJI meminta perusahaan media memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang tegas dan komprehensif. SOP tersebut dibutuhkan agar perusahaan memiliki acuan jelas dalam pencegahan, penanganan laporan, serta perlindungan terhadap korban di lingkungan kerja.
Data Komnas Perempuan pada 2023 mencatat 289.111 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka ini menunjukkan kekerasan berbasis gender masih menjadi persoalan serius di Indonesia. AJI juga mendorong pemerintah dan masyarakat untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan dapat berupa fisik, psikologis, maupun seksual semuanya berpotensi mengancam keselamatan perempuan, termasuk jurnalis. Laporan International Federation of Journalists (IFJ) mencatat 128 jurnalis terbunuh di seluruh dunia sepanjang 2023. Empat belas di antaranya adalah jurnalis perempuan, menandakan risiko ganda yang mereka hadapi.
Keamanan Holistik: Tanggung Jawab Redaksi, Bukan Sekadar Organisasi Profesi
AJI mendorong pendekatan keamanan holistik mencakup aspek fisik, digital, dan psikososial. Namun paradigma ini sebagian besar baru diterapkan organisasi profesi. Media, kata Ira, seharusnya memiliki SOP keamanan, mitigasi risiko, hingga pendampingan ketika kekerasan muncul. Semua itu harus menjadi standar, bukan pengecualian. Buddy System: Pengawasan Senyap yang Bisa Menyelamatkan Nyawa Salah satu mitigasi sederhana adalah buddy system jurnalis melapor berkala kepada rekan profesional soal posisi dan kondisi. “Minimal kalau ada apa-apa, kita tahu titik terakhir dia,” jelas Ira. Buddy idealnya bukan pasangan, tapi rekan profesional yang bisa mengambil keputusan tanpa panik.
Bagi jurnalis perempuan, tekanan mental datang dari dua arah: lokasi konflik dan rumah. “Selain jurnalis, dia ibu, dia istri. Beban gandanya beda,” ujar Ira. Karena itu, keamanan psikososial harus mendapat perhatian ruang jeda, penanganan trauma, hingga keberanian untuk mundur ketika situasi tidak lagi aman. Jika kekerasan terjadi, langkah pertama adalah menyusun kronologi agar korban tidak perlu mengulang cerita berkali-kali. Selanjutnya dilakukan assessment kebutuhan evakuasi, kebutuhan dasar, hingga pendampingan psikologis. AJI menyediakan hotline khusus untuk kekerasan seksual dan kekerasan terhadap jurnalis sebagai kanal awal pengaduan.
Belum Ada Payung Hukum Spesifik untuk Jurnalis Perempuan
Di balik kerja jurnalis yang kerap menembus batas waktu dan risiko, ada satu hal yang masih belum mendapatkan tempat layak di ranah hukum Indonesia perlindungan khusus bagi jurnalis perempuan. Hal itu diungkapkan oleh Salawati Taher, pengamat hukum dari LBH Lentera, saat ditemui. Menurutnya, hingga kini, Indonesia masih bergantung pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 8, memang disebutkan bahwa wartawan memiliki hak atas perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, perlindungan itu masih bersifat umum, tanpa penjabaran detail mengenai konteks gender ataupun situasi berisiko di lapangan. “Perlindungan dalam undang-undang pers itu berlaku untuk semua jurnalis tanpa membedakan gender. Tidak ada yang spesifik untuk perempuan,” jelas Salawati.
Ia menambahkan, Dewan Pers sebenarnya sudah memiliki Peraturan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan, yang memuat perlindungan bagi jurnalis dalam penugasan berisiko tinggi, seperti wilayah konflik atau bencana. Namun, aturan tersebut juga belum menyinggung secara spesifik perlindungan bagi jurnalis perempuan. “Kalau bicara aturan yang sistematis di level negara, memang belum ada. Biasanya mekanismenya masih sebatas internal, dibuat oleh organisasi profesi jurnalis,” terangnya. Salawati juga menyinggung adanya kerja sama antara Dewan Pers, Komnas Perempuan, dan LPSK dalam membentuk Mekanisme Nasional Keselamatan Pers. Inisiatif ini disebutnya sudah mulai mengarah pada pembahasan perlindungan dari kekerasan berbasis gender dan kekerasan seksual terhadap jurnalis, meski belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem hukum nasional.
Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."











