My WordPress Blog

Kekhawatiran Pejabat Kemendikbudristek Terkait Intervensi dan Keterbatasan Kebebasan

Penjelasan Jaksa Penuntut Umum tentang Proses Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek



Jakarta, beberapa pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbudristek) mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap arahan yang diberikan oleh Nadiem Makarim dan timnya dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada periode 2020-2021.

Pada masa tersebut, sedang berlangsung pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk tahun 2020. Sejumlah pejabat melakukan rapat zoom secara internal tanpa kehadiran tim Nadiem. Rapat yang dilaksanakan pada 27 April 2020 diikuti oleh Khamim, Poppy Dewi Puspitawati, Cepy Lukman Rusdiana, Subandi, Wahyu Haryadi, Bambang Hadiwaluyo, dan Harnowo Susanto.

Dalam rapat pertama, para pejabat membahas nama-nama yang akan masuk ke dalam tim teknis pengadaan TIK sekaligus menganalisis spesifikasi yang telah dibuat oleh Ibrahim Arief, seorang konsultan teknologi pada saat itu. Spesifikasi yang dirancang oleh Ibrahim sudah mengarah ke satu produk, yaitu Chromebook.

Pada rapat kedua, pembahasan fokus pada perbandingan sistem operasi Chrome dengan Windows. Hampir semua peserta menyampaikan kekhawatiran terhadap intervensi yang dilakukan oleh Jurist Tan dan Fiona Handayani, selaku Staf Khusus Menteri, dalam penyusunan spesifikasi peralatan TIK. Jurist dan Fiona diketahui bergabung di lingkungan Kemendikbudristek setelah Nadiem dilantik menjadi menteri. Meskipun demikian, keduanya diberikan kewenangan seakan-akan mewakili Nadiem sendiri dalam rapat bersama pejabat eselon kementerian.

Di sisi lain, pejabat yang ada juga mengetahui bahwa sistem operasi Chrome pernah gagal dalam uji coba program digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada masa Muhadjir Effendy. Sistem operasi Chrome pernah mengalami kegagalan di sekolah-sekolah, khususnya di daerah 3T, sehingga siswa dan guru tidak bisa menggunakan untuk proses belajar mengajar.

Meski begitu, rapat tetap menentukan anggota tim teknis, yaitu Hamid Muhammad sebagai Pengarah, Sutanto sebagai Ketua, Khamim sebagai Wakil Ketua 1, Poppy Dewi Puspitawati sebagai Wakil Ketua 2, dan Wahyu Haryadi, Respati Hastomo, serta Cepy Lukman Rusdiana sebagai anggota.

Pada tanggal 28 April 2020, tim teknis melakukan zoom meeting dengan peserta seperti Cepy Lukman Rusdiana, Harnowo Susanto, Solechun Khodir, Idi Sumardi, Aries Fariansyah, dan Suprihanto. Mereka membahas bahan-bahan awal penyusunan kajian yang sudah dilakukan oleh Tim Teknis. Rapat ini menghasilkan beberapa kesimpulan:

  • Kajian yang akan dibuat melihat dari sisi apakah Chromebook bisa digunakan dalam pembelajaran atau tidak.
  • Tidak dalam posisi membantah, tetapi memberikan gambaran/masukan mengenai pemanfaatan Chromebook di sekolah.
  • Microsoft Windows tidak dapat diinstal pada Chromebook.
  • Chromebook memang sangat memerlukan koneksi internet.
  • Tidak dapat dibandingkan antara Chromebook dengan laptop lainnya karena memang berbeda secara fungsi.
  • Tidak menjadi masalah apabila sekolah yang sudah mempunyai komputer diberikan Chromebook.
  • Tim Teknis tidak memutuskan apakah akan menggunakan Chromebook atau tidak, hanya memberikan masukan kepada pimpinan.

Dalam prosesnya, anggota tim teknis ada yang pernah dicopot karena tidak membuat kajian sesuai arahan Nadiem. Mereka adalah Khamim dan Poppy Dewi Puspitawati yang kemudian digantikan oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Pergantian pemain ini memuluskan proses pengadaan untuk meloloskan Chromebook dan produk Google lain yang dipilih sebagai barang pengadaan era Nadiem.

Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

Sementara itu, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim baru akan menjalani sidang perdana pada pekan depan. Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS). Adapun berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.

Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *