My WordPress Blog

Prediksi UMP Jatim dan UMK Surabaya 2026 Berdasarkan Rumus Terbaru

Penetapan Rumus Kenaikan Upah Minimum 2026

Pemerintah telah menetapkan formula kenaikan upah minimum untuk tahun 2026. Formula ini berbunyi: Inflasi ditambah (Pertumbuhan Ekonomi dikalikan Alfa), dengan rentang nilai Alfa berkisar antara 0,5 hingga 0,9. Dengan demikian, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah akan bervariasi tergantung pada kondisi ekonomi masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.

Simulasi kenaikan upah nasional diperkirakan berada dalam kisaran 5,2 persen hingga 7,36 persen. Hal ini membuat proyeksi UMP Jatim 2026 mencapai sekitar Rp2.475.785. Namun, perhitungan ini masih bersifat simulasi dan belum final. Hasil akhirnya akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, yang kemudian akan merekomendasikan ke gubernur untuk ditetapkan dan diumumkan ke publik.

Peran Pemerintah dan Aspirasi Serikat Buruh

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa formula kenaikan upah minimum 2026 diambil setelah mempertimbangkan banyak aspek, termasuk aspirasi dari serikat buruh. “Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” ujarnya dalam keterangan resminya.

Alfa merupakan indeks yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Dengan adanya formula ini, maka besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah akan berbeda-beda sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing.

Simulasi Kenaikan Upah Minimum Nasional

Berdasarkan asumsi inflasi APBN 2026 sebesar 2,5 persen dan target pertumbuhan ekonomi APBN 2026 sebesar 5,4 persen, maka:

  • Kenaikan minimal: 2,5% + (5,4% × 0,5) = 5,2%
  • Kenaikan maksimal: 2,5% + (5,4% × 0,9) = 7,36%

Dengan menggunakan formula tersebut, prediksi UMP Jatim 2026 adalah sebagai berikut:
– Jika naik 5,2%, UMP Jatim 2026 menjadi Rp2.425.896.
– Jika naik 7,36%, UMP Jatim 2026 menjadi Rp2.475.785.

Proyeksi UMK Surabaya 2026

Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyerahkan pengambilan keputusan terkait kenaikan UMK kepada pemerintah pusat maupun provinsi. Ia menyatakan bahwa pemerintah telah memiliki dasar hukum dan pertimbangan dalam penetapan UMK tahun depan.

Namun, sejumlah serikat pekerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 8% hingga 10%. Dengan UMK Surabaya 2025 senilai Rp5.032.635, proyeksi kenaikan tersebut berarti tambahan sekitar Rp402 ribu hingga Rp503 ribu. Jika disetujui, UMK 2026 diperkirakan berada di angka Rp5,43 juta hingga Rp5,53 juta.

Berikut perhitungan besarannya jika naik 8 sampai 10 persen sesuai usulan serikat pekerja:
– Kenaikan 8 persen: Rp5.435.245
– Kenaikan 9 persen: Rp5.485.572
– Kenaikan 10 persen: Rp5.535.898

Proses Penetapan UMP dan UMK

Penetapan UMP dan UMK tahun 2026 menjadi kewenangan gubernur, yang harus menetapkan besaran UMP selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Gubernur juga wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan bisa menetapkan UMSK.

Dewan Pengupahan Daerah bertugas melakukan perhitungan kenaikan upah minimum, yang kemudian direkomendasikan ke gubernur. Proses ini dilakukan secara transparan dan berdasarkan data ekonomi serta aspirasi pekerja.


Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *