Tim Percepatan Reformasi Polri Menggelar Serap Aspirasi di Fakultas Hukum Unhas
Tim Percepatan Reformasi Polri, yang dipimpin oleh Prof Mahfud MD dan Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, mengadakan serapan aspirasi di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk sembilan profesor dan perwakilan dari masyarakat sipil. Mereka memberikan masukan agar Polri dapat membatasi kekuasaannya, menghapus kultur kekerasan dan korupsi, serta fokus pada fungsi utamanya dalam melindungi masyarakat.
Abdul Azis Dumpa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyoroti berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan praktik kekerasan yang dilakukan oleh Polri. Ia menilai bahwa upaya reformasi Polri selama ini selalu mengalami kegagalan karena institusi tersebut lebih berfungsi sebagai alat kekuasaan daripada pelindung masyarakat.
“Setiap tahun, kami mencatat kasus kekerasan terhadap demonstran, kriminalisasi dan kekerasan terhadap pembela HAM, penyiksaan,” ujar Azis Dumpa kepada tribun seusai pertemuan. Ia juga menyebutkan bahwa kasus pembunuhan, penangkapan sewenang-wenang, undue delay, praktik mafia kasus, serta berbagai bentuk pelanggaran HAM lainnya terus terjadi di tubuh Polri. Laporan-laporan atas kasus yang melibatkan kepolisian justru mandek dan semakin mengukuhkan impunitas.
Masukan untuk Reformasi Polri
Azis Dumpa memberi masukan kepada Tim Reformasi Polri agar dilakukan perubahan sistemik: membatasi kekuasaan, menghapus kultur kekerasan dan koruptif di tubuh Polri, serta menjamin akuntabilitas dan transparansi melalui pengawasan independen. Ia juga menekankan pentingnya memastikan adanya keterbukaan dalam proses penegakan hukum.
Polri harus fokus pada tugas dan fungsi utamanya, bukan memperluas jabatan di berbagai institusi sipil. Selain itu, keterlibatan kepolisian sebagai alat maupun aktor dalam ruang bisnis dan politik (kekuasaan) harus dihentikan karena hanya memperbesar potensi penyalahgunaan wewenang dan merusak demokrasi, mengorbankan masyarakat.
“Reformasi Polri harus menyentuh aspek struktur, budaya, dan regulasi agar institusi ini kembali pada fungsinya: melindungi masyarakat, bukan menjadi alat politik kekuasaan,” jelasnya.
Pendekatan Berbasis Budaya dan Agama
Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin, mengusulkan penegakan hukum positif dalam mendukung reformasi Polri ke depan, harus terintegrasi dengan prinsip agama dan adat atau kearifan lokal. Dari sisi hukum Islam, dikenal Maqashid Syariah (tujuan syariat yang esensial untuk kemaslahatan umat). Dari sisi adat, masyarakat Sulsel mengenal istilah “Siri na Pacce” (filosofi budaya Bugis-Makassar tentang menjaga kehormatan dan empati sosial).
Dr Rahman mengusulkan tiga program untuk Polri yang lebih baik ke depan:
– Program “Polisi Humanis dan Berempati” harus mengedepankan pendekatan restoratif justice dan mediasi dalam penanganan konflik, serta melarang penggunaan kekerasan berlebihan.
– Program “Integritas dan Edukasi Hukum”: Peningkatan pendidikan moral dan etika (termasuk nilai-nilai anti-korupsi seperti lempu’ / jujur) harus ditekankan bagi anggota Polri.
– Program “Transparansi dan Anti-Korupsi”: Penerapan sistem pengawasan internal yang ketat dan transparan, serta membuka saluran pelaporan pelanggaran yang mudah diakses publik.
Tanggapan dari Para Tokoh
Prof Mahfud MD menegaskan bahwa seluruh masukan dari peserta menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk nantinya diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto. Ia terkesan dengan istilah-istilah kearifan lokal yang dikemukakan peserta.
“Saya banyak mendapat istilah berdasarkan kearifan lokal dari Makassar tadi dan bagus-bagus,” ucap Prof Mahfud saat sesi doorstop dengan wartawan. “Kita akan coba dan itu nanti diolah sehingga muncul dan ikut mewarnai apa yang harus kita lakukan untuk perbaikan Polri,” sambungnya.
Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti juga menyampaikan bahwa ia dan Tim Reformasi Polri lainnya telah mendengar masukan dari sekitar 70 lembaga. “Baik yang lembaga sipil maupun organisasi masyarakat (NGO) termasuk juga LSM, media-media juga, kemudian kelompok profesi, kelompok usaha, tokoh agama, semua kita dengar masukannya,” katanya.
Daftar Peserta Public Hearing
Berikut adalah daftar tokoh yang hadir dalam public hearing Tim Percepatan Reformasi Polri:
Pakar Ahli
- Ahli Hukum Acara) Prof. Dr. Said Karim
- Ahli Tata Negara) Prof. Dr. Aminuddin Ilmar
- Ahli Sosiologi Hukum) Prof. Dr. Musakkir
- Ahli Hukum Pertambangan) Prof. Dr. Abrar Saleng
Akademisi
- Hamzah Halim – Dekan FH
- Dr. Suryadi Culla – FISIP UNHAS
- Endang Sari – FISIP UNHAS
- Dr. Rahmat Muhammad – FISIP UNHAS
- Prof. Dr. Aminuddin Salle – Prof Emeritus Fak. Hukum UNHAS
- Prof. Dr. Amran Razak – FEB UNHAS
Civil Society Organisation
- Abdul Azis Dumpa, S.H. M.H (LBH Makassar)
- Husaimas Husain
Tokoh Agama
- Dr. Rahman Syamsudin (UIN Alauddin Makassar)
- Pastor Albert A.
- Pdt. Adrie Massie (PGIW)
Tokoh Perempuan
- Dr Fadiah Mahmud
Pengusaha
- Ir Sugianto Wahid ST, CRGP,CACP.
- Wahda (Kadin Makassar)
- Gazali (Kadin Makassar)
Organisasi Profesi
- Dr. Yasser Wahab SH.MH
- Niny Savitry, SH.MKn
- Muji Iswanty
- Taufiq Arifin
- Febert Pinonyoan
Budayawan
- Prof Ima Kusumah
- Prof Andi Ima Kusuma
BEM
- Dzaky Arya (BEM Hukum Unhas)
Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”











