My WordPress Blog

Mahfud MD: Perpol 10/2025 Ancam Dua UU, Tak Bisa Diperdebatkan

Penjelasan Mahfud MD Mengenai Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyampaikan pendapatnya mengenai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dianggap bermasalah secara serius. Menurut Mahfud, Perpol ini melanggar dua undang-undang sekaligus dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai bahwa masalah ini bukan sekadar perbedaan tafsir, tetapi pelanggaran hukum yang jelas dan tidak bisa diperdebatkan lagi.

Dari sisi substansi, Mahfud menjelaskan bahwa Perpol 10/2025 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang telah dimaknai ulang oleh MK. Dalam putusan MK, disebutkan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan di institusi sipil kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun. Norma lama yang memungkinkan penugasan berdasarkan perintah Kapolri telah dicoret oleh MK.

“Sejak putusan MK itu keluar, tidak boleh lagi polisi aktif duduk di jabatan sipil. Titik. Itu sudah final,” tegas Mahfud dalam tayangan di YouTube channel Mahfud MD Official, Senin (15/12/2025) malam.

Selain itu, Mahfud juga menyoroti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pasal 19 ayat (3), pengisian jabatan sipil oleh TNI dan Polri hanya dapat dilakukan jika diatur secara eksplisit dalam undang-undang masing-masing. Undang-Undang TNI telah merinci jabatan sipil apa saja yang boleh diisi prajurit aktif, namun Undang-Undang Polri belum mengaturnya sama sekali.

“Kalau belum diatur dalam undang-undang Polri, maka tidak boleh diatur dengan Perpol, harus dengan UU juga. Kalau tidak, itu melanggar undang-undang ASN,” ujar Mahfud.

Masalah Struktur Hukum Perpol 10/2025

Tidak hanya dari segi substansi, Mahfud juga menilai Perpol 10/2025 cacat dari sisi struktur hukum. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan kepolisian berada jauh di bawah undang-undang. Karena itu, Perpol tidak boleh memuat norma baru yang seharusnya menjadi domain undang-undang.

“Ini menabrak dua hal sekaligus: menabrak substansi undang-undang dan menabrak hierarki peraturan. Dalam ilmu hukum, ini clear,” katanya.

Mahfud juga menanggapi dalih bahwa Perpol 10/2025 hanya “memperjelas” frasa jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Menurutnya, argumen tersebut keliru. Hampir semua institusi negara memiliki kaitan dengan tugas kepolisian, mulai dari kementerian hingga kepala desa.

“Kalau ukurannya ‘sangkut paut dengan kepolisian’, maka semua lembaga punya. Itu tugas reguler polisi. Justru karena itu harus dibatasi secara ketat lewat undang-undang, bukan lewat Perpol,” ucapnya.

Solusi yang Disarankan oleh Mahfud MD

Terkait solusi, Mahfud tidak menyarankan uji materi ke Mahkamah Agung. Ia menilai jalur yang paling tepat adalah executive review, yakni pencabutan atau pembatalan Perpol oleh Presiden, atau Presiden mengambil alih dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika memang ingin mengaturnya secara sah.

“Kalau mau tertib hukum, Presiden bisa mencabut atau membatalkan. Kesalahan administratif diselesaikan oleh atasan, bukan dibiarkan berlarut,” katanya.

Mahfud menegaskan, membiarkan Perpol 10/2025 tetap berlaku berbahaya bagi tertib hukum nasional. Sebab, selain melanggar dua undang-undang, aturan tersebut juga tidak mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Ini pelanggaran yang signifikan. Kalau dibiarkan, besok bisa terulang lagi oleh pejabat lain. Negara hukum jadi hancur,” pungkas Mahfud.

Tanggapan Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantah anggapan bahwa penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan di institusi sipil.

Menurut Listyo, Perpol tersebut justru diterbitkan untuk memperjelas dan memberi batasan teknis atas implementasi putusan MK. Ia menegaskan, sebelum ditetapkan, Perpol 10/2025 telah melalui proses konsultasi dengan berbagai pihak terkait.

“Yang jelas Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu, Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, dan lembaga-lembaga terkait lainnya, baru kemudian menerbitkan Perpol,” kata Listyo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025), seperti ditayangkan Kompas TV.

Karenanya kata Listyo, Perpol yang diterbitkan justru dalam rangka menghormati putusan MK. Listyo menjelaskan, anggota Polri aktif yang telah lebih dulu menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil sebelum keluarnya putusan MK tetap dapat melanjutkan jabatannya. Hal itu, kata dia, sejalan dengan penjelasan Kementerian Hukum yang menyatakan larangan tersebut berlaku setelah putusan MK dibacakan.

Ia menegaskan, aturan tersebut tidak berlaku surut terhadap penugasan yang telah berjalan sebelumnya. Kapolri mengungkapkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ke depan akan diperkuat melalui peraturan pemerintah (PP), bahkan substansinya akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.

“Perpol ini nantinya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemungkinan juga dimasukkan dalam revisi undang-undang Polri. Terhadap yang sudah terproses, tentu tidak berlaku surut. Menteri Hukum sudah menyampaikan hal itu,” kata Listyo.

Ia menilai frasa mengenai tugas-tugas kepolisian dalam putusan MK perlu diperjelas secara limitatif agar tidak menimbulkan multitafsir.

“Frasa terkait tugas kepolisian sudah jelas, tinggal diperjelas batasannya. Jadi, apa sebenarnya yang dilanggar?” ujarnya.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sendiri ditetapkan pada Selasa (9/12/2025) dan disahkan sehari kemudian oleh Kapolri. Dalam aturan tersebut, anggota Polri dimungkinkan untuk ditugaskan pada jabatan di dalam maupun luar negeri. Untuk penugasan di dalam negeri, Perpol ini mengatur setidaknya 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri, baik pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Ketentuan inilah yang kemudian menuai kritik dan dinilai sebagian pihak bertentangan dengan putusan MK.


Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *