Polda Metro Jaya Menunjukkan Fisik Ijazah S1 Jokowi dalam Gelar Perkara Khusus
Polda Metro Jaya melakukan langkah penting dalam gelar perkara khusus terkait ijazah S1 Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (15/12/2025). Dalam acara tersebut, penyidik menunjukkan fisik ijazah Jokowi kepada Roy Suryo Cs yang saat ini berstatus tersangka. Langkah ini dianggap sebagai jawaban atas polemik yang selama ini muncul di ruang publik.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa gelar perkara sesi pertama berjalan dengan baik dan transparan. Diskusi yang dilakukan mencakup berbagai aspek penyidikan, termasuk penjelasan dari penyidik kepada seluruh pihak, baik tersangka, kuasa hukum, maupun pelapor.
“Gelar perkara sesi pertama berjalan sangat baik. Diskusinya panjang dan substansinya jelas. Kesimpulannya sederhana, proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Yakup Hasibuan kepada wartawan.
Penyidik juga menunjukkan bentuk fisik ijazah Jokowi kepada Roy Suryo Cs. Hal ini dianggap sebagai langkah penting untuk menjawab tuntutan masyarakat dan para pihak terkait.
Yakin Ijazah Jokowi Asli
Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, menyatakan bahwa ijazah yang ditunjukkan oleh penyidik adalah asli. Ia mengungkapkan bahwa ia sendiri melihat langsung ijazah tersebut dan menemukan ciri-ciri seperti watermark, embos, serta stempel merah di atas foto Jokowi.
“Saya sendiri melihat langsung. Ijazah itu asli. Ada watermark, ada embos, ada stempel merah di atas foto, semuanya lengkap,” tegas Zevrijn.
Menurutnya, para pihak yang hadir dalam gelar perkara menyatakan puas karena ijazah Jokowi benar-benar ditunjukkan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam forum resmi. Dengan adanya penunjukan ijazah asli, Zevrijn berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai prosedur tanpa polemik berkepanjangan.
“Setelah ini kita tinggal menunggu proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Pihak-pihak terkait harus siap menjalani prosedur dengan baik,” katanya.
Zevrijn juga berharap, hasil gelar perkara khusus ini dapat meredam kegaduhan dan mengembalikan suasana kondusif di tengah masyarakat.
“Kita berharap semuanya menjadi tenang dan damai. Masyarakat tidak lagi terbelah karena apa yang selama ini dipertanyakan sudah diperlihatkan secara gamblang dan disaksikan bersama,” tambahnya.
Siapa Sosok Zevrijn Boy Kanu?
Zevrijn Boy Kanu adalah seorang dosen sekaligus advokat yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Peradi Bersatu. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Penulis & Penerbitan Kristen Indonesia (ASPPIKI), Direktur LBH Cakra Perjuangan, Jakarta, dan Managing Partners Law Firm Dr. Boy Kanu & Partners, Jakarta.
Meskipun informasi tentang riwayat pendidikan dan kasus yang pernah ditangani masih terbatas, Zevrijn dikenal sebagai tokoh yang aktif dalam dunia hukum dan advokasi.
Respons Berbeda dari Kubu Roy Suryo Cs
Di sisi lain, kubu Roy Suryo Cs tampaknya belum puas dengan langkah penyidik menunjukkan ijazah asli Jokowi. Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa penunjukan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keaslian dokumen tersebut.
Ahmad menyebut, langkah penyidik menunjukkan ijazah Jokowi sekaligus membantah pernyataan sebelumnya bahwa dokumen itu hanya akan dibuka di persidangan.
“Hari ini pernyataan itu dibantah oleh penyidik. Ijazah milik Saudara Joko Widodo akhirnya diperlihatkan kepada klien kami dalam proses gelar perkara,” ujar Ahmad kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, ijazah tersebut ditunjukkan langsung kepada tiga prinsipal kliennya, yakni Kurnia Triyani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi, serta tim kuasa hukum. Menurut Ahmad, secara fisik ijazah yang ditunjukkan tidak berbeda dengan salinan yang selama ini beredar di publik.
“Bentuknya satu lembar ijazah persegi panjang, memuat nama Universitas Gadjah Mada, nama Joko Widodo, tanda tangan pejabat terkait, serta foto berkacamata dan berkumis yang selama ini dikenal publik,” katanya.
Dengan ditunjukkannya dokumen tersebut, Ahmad menilai perdebatan soal apakah ijazah Jokowi telah disita atau belum kini terjawab. “Benar, ijazah itu telah disita. Kami menyaksikannya langsung. Namun soal apakah ijazah itu asli atau palsu, itu persoalan berbeda dan belum bisa disimpulkan hanya dengan ditunjukkan,” tegasnya.
Ahmad menekankan, keaslian ijazah Jokowi harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan, bukan hanya melalui gelar perkara. “Keaslian dokumen tidak bisa ditentukan hanya dengan melihat fisiknya. Itu harus diuji secara hukum di pengadilan,” ujarnya.
Selain itu, Ahmad juga menyoroti sejumlah keberatan terhadap proses dan prosedur penyidikan yang menurutnya masih bermasalah. Salah satunya, adanya tersangka yang ditetapkan tanpa pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka.
“Ini melanggar putusan Mahkamah Konstitusi, dan hal tersebut tidak dibantah baik oleh pelapor maupun penyidik,” kata Ahmad.
Ia juga menilai secara materiil, beberapa tersangka belum pernah diperiksa secara substansial, termasuk Roy Suryo, Kurnia Triyani, dan Rizal Fadilah, karena sejak awal mereka meminta ijazah ditunjukkan terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan.
“Tadi juga tidak dibantah bahwa belum ada pemeriksaan materiil terhadap para tersangka tersebut,” imbuhnya.
Ahmad menambahkan, penyidik dalam gelar perkara berjanji akan menindaklanjuti permintaan pemeriksaan ahli dan saksi yang meringankan. “Kami telah mengajukan empat ahli, mulai dari ahli linguistik forensik, ahli pidana, ahli ITE, serta dua saksi yang meringankan. Penyidik menjanjikan pemanggilan dalam waktu dekat,” pungkasnya.











