My WordPress Blog

Rapat Paripurna DPRD Bali Ke-20 Tetapkan 6 Raperda Jadi Perda

Penetapan 6 Raperda menjadi Perda di Bali

Pada Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, DPRD Provinsi Bali menetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini dilakukan di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Senin 29 Desember 2025. Keenam Raperda tersebut mencakup berbagai aspek penting yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah.

Raperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Raperda ini bertujuan untuk memberikan payung hukum yang kuat dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Bali. Proses penyusunan Raperda ini melalui berbagai tahapan seperti harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, rapat dengar pendapat, pelibatan organisasi penyandang disabilitas, serta studi lapangan. Struktur Raperda terdiri atas XI Bab dan 94 Pasal, yang mencakup berbagai aspek perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dalam Raperda ini juga ditekankan pentingnya sistem pendataan yang terintegrasi dan valid.

Raperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai

Raperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemanfaatan kawasan pantai dan sempadan pantai oleh masyarakat lokal. Pengaturan ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan pariwisata dan pelestarian nilai adat, budaya, serta kearifan lokal. Materi muatan Raperda terdiri atas 7 Bab dan 17 Pasal, yang mencakup fungsi dan pemanfaatan pantai, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, serta peran serta masyarakat.

Raperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani

Raperda ini merupakan inisiatif strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan. Pembentukan Perumda ini didorong oleh kebutuhan untuk menjamin ketersediaan air bersih dan menghindari tumpang tindih dengan PDAM yang telah ada. Raperda ini mencakup ketentuan umum, kegiatan usaha, permodalan, tarif jasa layanan, serta pengelolaan pegawai dan pengawasan.

Raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Perubahan Perda ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian struktur perangkat daerah, khususnya terkait penguatan sektor ekonomi kreatif. DPRD Bali menyepakati bahwa ekonomi kreatif tetap dijalankan dalam struktur Dinas Pariwisata, melalui perubahan nomenklatur menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Bali. Rekomendasi dari DPRD mencakup penyesuaian anggaran dan penempatan sumber daya manusia.

Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring

Raperda ini bertujuan untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan UMKM serta pasar tradisional. Materi muatan Raperda terdiri atas 10 Bab dan 24 Pasal, yang mencakup zonasi, lokasi, jarak, jam operasional, serta kewajiban pelaku usaha. DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah mempertimbangkan moratorium sementara penerbitan izin toko modern berjejaring baru hingga Perda ini diimplementasikan secara efektif.

Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee

Raperda ini bertujuan untuk mengendalikan laju alih fungsi lahan produktif pertanian, hortikultura, dan perkebunan serta mencegah praktik alih kepemilikan lahan secara nominee. Raperda ini disusun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Struktur Raperda terdiri atas VIII Bab dan 24 Pasal, yang mencakup larangan alih fungsi dan praktik nominee, pembinaan dan pengawasan, serta peran serta masyarakat.

Kesimpulan

Penetapan keenam Raperda ini menjadi Perda Provinsi Bali menunjukkan komitmen daerah dalam mewujudkan Bali yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Setiap Raperda dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kearifan lokal, serta kondisi faktual daerah. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat dalam pengelolaan sumber daya, perlindungan hak, dan pembangunan yang berkelanjutan di Bali.

Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *