Tindakan Pemerintah yang Mengancam Kebebasan Pers
Beberapa tindakan pemerintah di Indonesia dinilai menghambat penyebaran informasi oleh pers dan akses informasi oleh masyarakat. Dalam beberapa bulan terakhir, terdapat dua peristiwa khusus yang menunjukkan bahwa pemerintah tampak meninggalkan sistem demokrasi dan bergerak menuju otoritarianisme. Kedua peristiwa ini melibatkan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan gugatan dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada media Tempo.
Pernyataan Menteri Agama tentang media yang terlalu membesar-besarkan kejahatan seksual di pesantren menjadi perhatian serius. Sementara itu, gugatan terhadap Tempo sebesar Rp200 miliar mencerminkan upaya pembungkaman kebebasan sipil. Sayangnya, meskipun reaksi masyarakat sipil atas pernyataan tersebut sangat keras, Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan teguran apapun.
Dalam setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, ancaman terhadap kebebasan pers semakin meningkat. Meskipun janji kampanye mereka menyatakan bahwa pers adalah bagian penting dari demokrasi, fakta menunjukkan banyaknya tindakan yang menghambat penyebaran informasi. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat bahwa tahun 2024 menjadi masa kelam bagi kebebasan pers di Indonesia, ditandai dengan pelanggaran etika oleh media dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, AJI juga mencatat adanya peningkatan kasus serangan terhadap jurnalis. Angka kasus naik dari 73 pada 2024 menjadi 77 pada 2025. Hal ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap pers terus berlangsung, tanpa respons yang layak dari pemerintah.
Dampak Ancaman Terhadap Pers
Ancaman terhadap pers yang terus-menerus, ditambah minimnya respons dari pemerintah, mengindikasikan bahwa ancaman terhadap media dianggap sebagai lelucon biasa. Dalam kasus teror kepala babi Tempo, terdapat ketidakpahaman dari pihak kepolisian terkait penggunaan pasal ancaman terhadap kerja jurnalistik dalam Undang-Undang Pers.
Peristiwa kartu pers jurnalis CNN Indonesia yang sempat ditarik menunjukkan komunikasi publik pemerintah yang buruk serta ciri pemerintahan otoriter dengan upaya pembatasan arus informasi. Klaim Prabowo bahwa ia memercayai demokrasi dan pers sebagai bentuk kontrol bertolak belakang dengan situasi setahun terakhir, yang berdampak pada keselamatan jurnalis dan media.
Lebih lanjut, dampak negatif terhadap hak asasi manusia (HAM) terlihat dari cara pemerintahan menyusun kebijakan dan peraturan perundangan-undangan dengan menghindari kritik, alergi terhadap protes, dan membuat kebijakan tanpa dasar bukti.
Lebih Otoriter
Dengan semakin banyaknya jejak pemerintahan Prabowo-Gibran yang tidak menjamin kebebasan pers, pemerintah sebenarnya sudah meninggalkan sistem demokrasi dan bergerak menuju otoritarianisme. Peran media yang memaparkan fakta kejahatan dan bagaimana perbaikan bisa dilakukan dianggap berlebihan oleh pemerintah. Kontrol media yang terlalu ketat seperti sensor dapat memanipulasi persepsi publik, membungkam suara kritis, dan menjadi pendukung rezim.
Studi tahun 2021 menunjukkan bahwa melemahnya kebebasan pers berdampak pada tingkat harapan hidup karena berkaitan dengan bagaimana pemerintah menyusun desain kebijakan.
Antisains dan HAM
Kritik bahwa pemerintah anti-sains dan tidak berpihak pada kebebasan sipil bukanlah hal baru. Sejak pemerintahan Jokowi, sikap ini sudah cukup jelas terlihat. Namun, “keberlanjutan” di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran memperparah sikap tersebut. Sikap curiga dan meremehkan ilmu pengetahuan telah berdampak pada beragam kebijakan dan undang-undang, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Ironisnya, Prabowo lebih memilih mempercayai media sosial seperti TikTok sebagai bagian dari penguatan demokrasi ketimbang memperkuat peran pers, terutama saat media sosial juga banyak dikritik.
Di tengah represi terhadap suara masyarakat sipil, pemerintah masih melakukan upaya pembungkaman pers, terbaru lewat pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengesahan ini tidak mengindahkan partisipasi bermakna, bahkan belakangan mencatut nama beberapa organisasi masyarakat sipil dalam proses dengar pendapatnya.
Di titik ini, cukup berat rasanya mengatakan bahwa Indonesia masih menjadi negara demokrasi.











