My WordPress Blog

Apakah Krisis Bencana Mengubah Kinerja Layanan?

Krisis Kesehatan di Tengah Bencana Banjir Aceh

Bencana alam banjir yang terjadi di Aceh bukan sekadar peristiwa alam biasa. Ia menjadi rangkaian krisis yang muncul dari interaksi antara cuaca ekstrem, kerusakan lingkungan, serta ketidakmampuan tata kelola wilayah dalam menghadapi ancaman bencana. Curah hujan tinggi yang turun secara mendadak memicu bencana hidrometeorologi yang merendam permukiman dan fasilitas vital masyarakat, termasuk puskesmas dan rumah sakit yang sejatinya merupakan kebutuhan dasar warga.

Kondisi ini langsung berdampak pada pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan masyarakat. Dalam situasi bencana banjir, risiko penyakit berbasis lingkungan seperti diare, ISPA, dan penyakit kulit meningkat secara signifikan. Beban pelayanan kesehatan pun melonjak tajam. Tenaga medis dan tenaga kesehatan dihadapkan pada dilema besar: mereka harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun dengan keterbatasan sarana, ketidakpastian pembiayaan, dan risiko keselamatan pribadi.

Ironisnya, saat beban kerja meningkat drastis, kepastian pembayaran jasa pelayanan justru tidak jelas. Pertanyaan ini sering muncul dalam diskusi kami di lapangan, di sela-sela aktivitas sebagai relawan yang bekerja bersama tenaga medis dan tenaga kesehatan organik setempat dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Dalam setiap bencana, negara sering kali menyerukan narasi heroik bahwa “tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah garda terdepan.” Namun di balik narasi tersebut, pertanyaan mendasar masih belum terjawab secara sistemik: bagaimana jaminan hak jasa pelayanan tenaga medis dan tenaga kesehatan ketika mekanisme pembiayaan runtuh akibat bencana itu sendiri?

BPJS Kesehatan dalam Zona Kebencanaan

Sistem pembiayaan kesehatan nasional dibangun dengan asumsi kondisi normal. Skema klaim INA-CBGs di rumah sakit dan kapitasi di puskesmas sangat bergantung pada kelengkapan administrasi dan volume layanan, bukan pada realitas kerja di lapangan saat bencana. Ketika bencana terjadi, layanan kesehatan berubah menjadi darurat dan bersifat mobile. Data klaim sering kali tidak lengkap, sistem informasi terganggu, serta kunjungan pasien menurun atau bahkan tidak tercatat.

Akibatnya, BPJS Kesehatan menunda atau menghentikan pembayaran kapitasi dan klaim. Dampaknya sangat nyata: rumah sakit harus menanggung beban operasional tanpa kepastian pembayaran, sementara puskesmas kehilangan sumber utama dana jasa pelayanan yang selama ini bergantung pada kapitasi BPJS.

Pertanyaannya kemudian, apakah kapitasi BPJS pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tetap dibayarkan selama masa bencana? Ini menjadi pertanyaan penting yang perlu dijawab agar tidak mengorbankan kesejahteraan tenaga kesehatan.

Puskesmas di Antara Dilema Tugas dan Tanggung Jawab

Puskesmas berada pada posisi yang paling rentan. Jika rumah sakit masih memiliki peluang silang anggaran, puskesmas nyaris tidak memiliki ruang bernapas. Kita mengetahui bahwa sebagian tenaga kerja di puskesmas merupakan tenaga honor dan tenaga kesehatan non-ASN, yang jasa pelayanannya sangat bergantung pada dana kapitasi BPJS.

Ketika kapitasi terhenti, maka tidak tersedia dana untuk pembayaran honor tenaga kontrak maupun jasa pelayanan tenaga kesehatan. Dari kondisi ini muncul pertanyaan sederhana namun krusial: bagaimana puskesmas membayar honor tenaga kesehatan yang tetap bekerja, jika satu-satunya sumber jasa pelayanan terhenti oleh sistem?

Negara seolah lupa bahwa kapitasi bukanlah hadiah, melainkan mekanisme pembayaran atas kerja profesional. Terhentinya kapitasi di masa bencana sama artinya dengan meminta tenaga kesehatan bekerja semata-mata atas dasar pengorbanan moral, tanpa perlindungan ekonomi.

Melihat dari Perspektif Regulasi

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa pembiayaan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah, bukan melalui skema asuransi jaminan sosial. Pasal 6 dan Pasal 60 menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk pendanaan pada fase tanggap darurat.

Implikasinya, pembiayaan pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana secara normatif berada di luar mekanisme rutin Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 52 ayat (1) huruf k menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan pada kondisi kedaruratan akibat bencana yang ditetapkan pemerintah tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan hanya menanggung risiko kesehatan individu, bukan risiko kolektif akibat bencana atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Artinya, ketika bencana telah ditetapkan secara resmi, klaim pelayanan kesehatan memang tidak dapat dibayarkan melalui skema BPJS.

Negara Harus Hadir Memberikan Rasa Keadilan

Tenaga kesehatan tidak menuntut kemewahan. Mereka hanya menuntut keadilan untuk menyambung kehidupan diri dan keluarga, serta dibayar secara layak atas kerja nyata yang mereka lakukan, terlebih di saat nyawa dipertaruhkan. Jika negara terus membiarkan ketidakjelasan ini, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan nasional.

Bencana seharusnya menjadi ujian kehadiran negara. Pertanyaannya, dalam soal jasa pelayanan tenaga medis dan tenaga kesehatan, apakah negara hanya hadir secara simbolik namun absen secara sistemik? Dan pada akhirnya, apakah negara akan lulus dalam ujian tersebut?

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *