Kebijakan Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026 Masih Dalam Evaluasi
Pemerintah Indonesia masih menunggu hasil evaluasi kondisi keuangan negara dan arah perekonomian sebelum mengambil keputusan akhir terkait kebijakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2026. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menjelaskan bahwa pemerintah membutuhkan waktu tambahan untuk membaca situasi keuangan secara lebih komprehensif sebelum mengambil keputusan strategis.
Proses Evaluasi dan Pembahasan Lintas Kementerian
Hingga awal Januari 2026, keputusan tersebut masih dalam tahap kajian dan pembahasan lintas kementerian. Pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi fiskal serta arah perekonomian nasional. Menurut Purbaya, penentuan kenaikan gaji PNS tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena menyangkut keberlanjutan fiskal dan prioritas pembangunan nasional.
“Kita diskusikan dengan berbagai pihak dan melihat dulu kondisi keuangan negara. Saya harus menunggu setidaknya satu triwulan untuk melihat bagaimana arah ekonomi kita dengan kebijakan yang lebih sinkron,” ujar Purbaya saat media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (1/1/2026).
Keterlibatan Berbagai Pihak dalam Pembahasan
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini telah menemui Menteri Keuangan di Gedung Juanda I, Jakarta Pusat, pada Senin (29/12/2025). Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda penting, termasuk usulan kenaikan gaji PNS tahun depan.
“Kami memang banyak PR yang harus dibahas bersama Pak Menteri Keuangan. Salah satunya terkait usulan gaji PNS 2026,” kata Rini kepada wartawan usai pertemuan.
Rini hadir bersama Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto dan jajaran pejabat kementeriannya. Kedatangan mereka menjadi sinyal bahwa pembahasan remunerasi aparatur sipil negara telah masuk tahap koordinasi antarinstansi, meski belum sampai pada pengambilan keputusan.
Kajian Kenaikan Gaji ASN Melibatkan Banyak Faktor Strategis
Kementerian Keuangan sendiri mengonfirmasi telah menerima surat resmi dari Kementerian PANRB terkait usulan penyesuaian gaji ASN. Namun, pemerintah menegaskan belum ada keputusan final mengenai besaran maupun waktu pelaksanaannya.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lucky Alfirman, menjelaskan bahwa kajian kenaikan gaji ASN melibatkan banyak faktor strategis, tidak hanya sekadar menaikkan angka gaji.
“Kami baru menerima surat dari Menpan dan saat ini masih mengkaji serta mempertimbangkannya. Ini bukan perkara sederhana karena banyak aspek yang harus diperhitungkan,” ujar Lucky dalam konferensi pers, Kamis (20/11/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan remunerasi harus sejalan dengan agenda reformasi birokrasi, perbaikan tata kelola pemerintahan, serta peningkatan kinerja dan produktivitas ASN. Selain itu, kemampuan fiskal negara menjadi faktor utama yang tidak bisa diabaikan.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 dan Harapan PNS
Sebelumnya, seperti diberitakan, kenaikan gaji PNS pada 2026 mendatang menjadi kabar yang diharapkan para aparatur sipil negara (ASN). Maklum, ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 tampaknya membuat publik, utamanya para PNS, jadi berharap akan adanya kenaikan gaji pada 2026 ini.
Di dalam Perpres 79/2025, salah satu dari delapan poin menyebutkan rencana kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa Pemerintah akan menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) khususnya untuk guru, dosen, TNI dan Polri.
Besaran Gaji PNS Saat Ini
Secara umum, gaji PNS terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. Kenaikan tersebut menjadi yang pertama sejak 2019, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat kinerja birokrasi.
Berikut besaran gaji PNS tahun 2025 yang menjadi acuan sebelum kenaikan 2026:
- Golongan I:
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
-
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
-
Golongan II:
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
-
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
-
Golongan III:
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
-
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
-
Golongan IV:
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Fasilitas Tambahan yang Diterima PNS
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan beberapa fasilitas tambahan, antara lain:
- Tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga
- Cuti tahunan dan cuti khusus
- Jaminan pensiun dan hari tua
- Program pengembangan kompetensi dan perlindungan kerja
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











