My WordPress Blog

Lima Fakta Menarik tentang Kuota Haji

Penetapan Tersangka Terhadap Mantan Menteri Agama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan pengambilan tindakan tersebut.

“Benar,” kata Fitroh melalui pesan pendek pada Jumat, 9 Januari 2026.

Dugaan korupsi ini bermula dari temuan Dewan Perwakilan Rakyat melalui Panitia Khusus Angket Haji. Pansus Angket Haji mengendus kejanggalan pengelolaan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi. Kejanggalan itu diendus sejak September 2024.

Kuota tambahan sebanyak 20 ribu hasil diplomasi Presiden Joko Widodo dengan Kerajaan Arab Saudi seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sesuai mandat undang-undang. Namun Menteri Agama yang saat itu dijabat Yaqut justru membaginya sama rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

KPK menduga skema ini menguntungkan segelintir pihak, termasuk biro penyelenggara ibadah haji khusus. Mereka yang mampu membayar lebih, menurut Asep, bisa langsung memberangkatkan jemaahnya tanpa harus menunggu antrean panjang seperti calon jemaah reguler.

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Awal Mula Laporan

Aduan masyarakat terhadap dugaan praktik lancung di Kementerian Agama itu masuk ke KPK sejak pertengahan 2024. Dalam dokumen surat aduan yang diterima Tempo, terdapat 27.680 anggota jemaah haji khusus atau 11 persen dari total kuota 241 ribu jemaah. Padahal seharusnya, haji khusus hanya 8 persen dari total jemaah.

Berdasar hasil rapat panitia kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama pada 27 November 2023, disepakati kuota haji 2024 sebanyak 241 ribu yang terdiri dari 221.720 haji reguler dan 19.280 haji khusus.

Naik ke Tahap Penyidikan

Setahun setelah diadukan, tepatnya pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji meski belum menetapkan status tersangka. Dari hasil perhitungan awal, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengajukan permohonan cekal terhadap tiga orang, yakni: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan Fuad Hasan Masyhur pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Dugaan Aliran Uang

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan aliran uang korupsi kuota haji 2024 bergulir di setiap tingkatan di Kementerian Agama. Mulai dari pegawai hingga pemimpin tertinggi di lembaga agama itu menikmati jatah keuntungan dari pembagian kuota haji khusus.

“Kami ketahui setiap tingkatan ini, setiap orang mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” kata Asep dilansir laporan Tempo+ edisi Jumat, 12 September 2025.

Fulus itu, kata Asep, berasal dari biro perjalanan haji yang mendapat kuota haji khusus. Berdasarkan hasil penyidikan, kata Asep, terdapat sekitar 100 biro perjalanan haji yang mendapat kuota itu. Setiap biro, menurut dia, mendapat kuota beragam.

“Mungkin kalau biro yang besar dapat kuotanya lebih besar. Kalau biro yang kecil, ya, kebagian 10 atau dibuat 10. Jadi sesuai dengan biro,” kata Asep.

Setoran Biro Haji

Asep mengatakan, setiap biro perjalanan harus membayar US$ 2.700-7.000 (sekitar Rp 42-115 juta) untuk mendapat satu kursi. Uang itu mengalir melalui sejumlah perantara, seperti kerabat atau staf ahli yang ada di Kementerian Agama.

“Jadi tidak directly dari agen travel itu ke pucuk pimpinan di Kemenag,” kata Asep.

Bantahan dari Pihak Yaqut

Kuasa hukum Yaqut Qoumas, Mellisa Anggraini, membantah dugaan bahwa kliennya menerima uang secara langsung atau melalui perantara dari hasil korupsi pembagian kuota haji 2024. Yaqut, kata Mellisa, juga tidak membenarkan telah bersekongkol untuk mempermainkan pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Menurut Mellisa, Yaqut Cholil Qoumas membagi kuota haji tambahan menjadi sama rata antara kuota reguler dan haji khusus melalui sejumlah pengkajian oleh Kementerian Agama kala itu. Dia mengklaim keliennya saat itu memprioritaskan keselamatan dan pelayanan jemaah haji.

“Tuduhan itu tidak berdasar, dan kami bantah tegas bahwa hal tersebut tidak benar,” kata Mellisa saat dimintai konfirmasi pada Kamis, 11 September 2025.

Mutia Yuantisya dan M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *