My WordPress Blog

Jokowi, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis Berpelukan Haru di Solo, Respons Kubu Roy Suryo Mencuri Perhatian

Pertemuan Mengharukan di Solo

Pada hari Kamis (8/1/2026) petang, dua tersangka kasus ijazah, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, disebut telah bertemu dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo. Pertemuan tersebut terjadi saat keduanya mengunjungi kediaman Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo. Dalam pertemuan tertutup itu, mereka berpelukan dengan Jokowi, yang menurut Sekjen ReJo Prabowo–Gibran, Muhammad Rahmad, sangat mengharukan.

Menurut Rahmad, pertemuan tersebut tidak sempat didokumentasikan karena sifatnya yang tertutup dan terbatas. Meskipun begitu, ia menyaksikan langsung bagaimana Eggi dan Damai Lubis berpelukan dengan Jokowi secara erat. “Saya menyaksikan sendiri bagaimana Pak Eggi dan Pak Hari Damai Lubis berpelukan dengan Pak Jokowi sangat erat,” ujarnya.

Eggi Sudjana bahkan memberikan hadiah berupa buku karya tulisnya, yaitu OST JUBEDIL (Objektif, Sistematis, Toleran, Jujur, Benar, Adil), kepada Jokowi. Buku ini diberikan dengan menyebut Jokowi sebagai saudara seiman se-Islam. “Ini saya tanda tangani untuk saudaraku seiman se-Islam Pak Joko Widodo. Insyaallah beliau cerdas, berani, militan (CBM),” katanya dalam video yang diterima TribunSolo.com.

Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, membenarkan adanya pertemuan tersebut. Namun, isi pertemuan masih belum diketahui pasti karena sifatnya yang tertutup. Beberapa pihak menduga bahwa pertemuan ini terkait dengan perubahan sikap Eggi dan Damai Lubis, yang kini mulai melunak.

Perubahan sikap ini ditunjukkan dari pernyataan kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti, yang mengakui bahwa ijazah Jokowi asli setelah diperlihatkan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam gelar perkara khusus pada Senin (15/12/2025). “Baru saya lihat. Eh, benar ada. Saya lihat lagi embossnya ada. Yang jelas ijazah itu asli. Asli ijazah. Jadi begitu semua lihat, saya spontanitas pegang. Saya lihat watermark-nya ada dan saya lihat itu memang ijazah asli dari fotokopi yang beredar selama ini,” ujarnya.

Reaksi Kubu Roy Suryo

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bukan kliennya sejak awal penanganan kasus ijazah Jokowi. “Mohon maaf, saya tidak tahu, keduanya bukan tim kami dan tidak ada kaitannya dengan kami dan klien kami (Roy Suryo Cs),” tuturnya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, pertemuan yang terjadi di rumah Jokowi tidak ada sangkut paut dengan kubu Roy Suryo. “Sehingga manuver keduanya bukan untuk dan atas nama kepentingan kami dan klien kami tetap berjuang konsisten membongkar ijazah palsu Jokowi,” ujarnya.

Tribunnews.com masih berupaya mengonfirmasi kunjungan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke rumah Jokowi. Namun hingga berita ini dimuat belum ada respons dari keduanya.

PSI Minta Proses Hukum Tetap Berjalan

Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, menegaskan bahwa proses hukum tetap harus dijalankan. Grace Natalie yang hadir di kediaman Jokowi pada Jumat (9/1/2026) menilai, permintaan maaf seperti ini wajar diterima dalam interaksi antar manusia.

“Ya namanya kita kehidupan sesama namanya ada orang mau minta maaf tentu kita terima ya masak nggak kita terima. Tapi kalau ada pelanggaran hukum itu masalah yang tetap harus diperhatikan,” ujarnya.

Grace menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh merugikan orang lain. Menurutnya, setiap tindakan yang mencemarkan nama baik perlu diproses melalui jalur hukum.

“Harus dong. Bukan soal Pak Jokowi saja. Kita punya kebebasan untuk berpendapat. Tapi kebebasan kita bukan tanpa batas. Kebebasan kita dibatasi oleh kebebasan orang lain. Dan itu harus dijamin negara ini,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum bukan hanya penting untuk kasus Eggi Sudjana, tetapi juga untuk memberikan kepastian bagi seluruh warga negara, agar tidak ada pihak yang sembarangan merugikan kebebasan orang lain.

“Kalau nggak orang akan seenaknya mencederai kebebasan orang lain. Proses hukum yang sudah berjalan kita hormati. Agar ada kepastian. Bukan untuk Pak Jokowi saja tapi untuk seluruh orang di Indonesia agar tidak dengan semena-mena bisa dicederai,” jelasnya.

Status Hukum Tersangka Kasus Ijazah

Seperti diketahui, Eggi Sudjana bersama 7 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Eggi masuk klaster pertama bersama empat tersangka, yakni Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Namun, mereka berlima sampai sekarang belum diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Klaster kedua ada tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ketiganya diketahui sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 kali oleh Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat karena mereka dikenakan 2 pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.

Dengan tambahan pasal itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *