Kembali ke Pertanyaan: Jakarta atau IKN?
Pertanyaan mengenai ibu kota Indonesia, apakah saat ini masih Jakarta atau sudah berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), kembali menjadi perbincangan hangat. Hal ini terjadi setelah mantan suami dari Aurelie Moeremans, Roby Tremonti, secara tiba-tiba melontarkan pertanyaan tersebut dalam sebuah konferensi pers. Pertanyaan ini memicu reaksi beragam dari masyarakat dan media.
Secara administratif, Indonesia sedang berada dalam fase transisi pemindahan fungsi ibu kota secara politik. Jakarta, yang sebelumnya memiliki status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota, kini telah kehilangan gelar “Ibu Kota” setelah disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Namun, menurut Pasal 63 UU Nomor 2/2024, Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) resmi yang mengumumkan pemindahan ke IKN.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) kemudian dimutakhirkan menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023. Secara hukum, IKN sudah diakui sebagai ibu kota negara dalam teks undang-undang. Pembangunan IKN juga dijaga ketat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan target IKN sebagai “Ibu Kota Politik” pada 2028.
Pemindahan Ibu Kota: Tantangan dan Harapan
Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan ke IKN Kaltim, yang menjadi momen penting dalam perjalanan pembangunan IKN. Kunjungan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan pembangunan kawasan tersebut berjalan sesuai rencana dan berkelanjutan. Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Nicholas Martua Siagian, menyatakan bahwa kehadiran Presiden menegaskan keberlanjutan political will serta “tancap gas” pembangunan IKN.
Menurut Nicholas, tantangan utama dalam pembangunan IKN adalah harmonisasi regulasi antar lembaga dan pemerintah daerah agar tidak terjadi fragmentasi kebijakan. Selain itu, diperlukan sinkronisasi fiskal, penguatan regulasi, serta komitmen politik yang konkret dan konsisten.
Kementerian Hukum, melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, diharapkan dapat berperan sebagai regulatory orchestrator dalam menata kembali dan menyelaraskan regulasi yang menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan IKN.
Gugatan terhadap UU IKN
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Zulkifli, melalui kuasa hukumnya Hadi Purnomo, mengajukan gugatan terhadap Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN. Zulkifli meminta MK menetapkan Jakarta sebagai ibu kota negara sebelum adanya undang-undang jelas yang mengatur soal ibu kota negara pengganti.
Dalam gugatannya, Zulkifli menilai belum ada kepastian hukum mengenai ketentuan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN yang berada di Kalimantan Timur. Selain itu, belum ada kejelasan status Jakarta ketika ibu kota negara pindah ke IKN.
Pasal 39 UU IKN mengatur soal ketentuan peralihan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (KepPres). Sedangkan Pasal 41 UU IKN mengatur bahwa Jakarta yang tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara nantinya akan diatur lewat undang-undang tersendiri.
Zulkifli berpendapat bahwa Pasal 41 UU IKN membuka ruang tafsir yang meniadakan kepastian soal keberadaan ibu kota negara Indonesia. Jakarta sudah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara, sementara IKN sebagai ibu kota negara yang baru belum berjalan secara final dan efektif.
Masa Depan IKN
Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN merupakan langkah strategis yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup warga dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah Kalimantan Timur. Namun, proses ini juga dihadapkan pada berbagai tantangan, baik dari segi regulasi, infrastruktur, maupun sosial.
Meski demikian, kehadiran Presiden Prabowo Subianto di IKN Kaltim menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota politik yang layak dan berkelanjutan. Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, harapan besar diarahkan agar IKN dapat segera berfungsi sebagai pusat pemerintahan yang efisien dan modern.
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.











