Kasus Bripda Muhammad Rio: Dari Disersi hingga Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan
Bripda Muhammad Rio, anggota Brimob Polda Aceh, kini menjadi sorotan setelah terbukti meninggalkan tugas tanpa izin resmi. Ia dinyatakan sebagai disersi dan kini terancam kehilangan status kewarganegaraannya. Peristiwa ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi yang bisa dihadapi seorang warga negara Indonesia jika memilih untuk bergabung dengan tentara bayaran di luar negeri.
Tindakan yang Merugikan Kepentingan Negara
Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menyampaikan bahwa tindakan menjadi tentara bayaran di luar negeri memiliki konsekuensi berat terhadap status kewarganegaraan. Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi alasan untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
“Menjadi tentara bayaran di luar negeri bisa menjadi alasan untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia,” ujarnya. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e UU tersebut, dijelaskan bahwa warga negara Indonesia yang melakukan tindakan nyata merugikan kepentingan atau keselamatan negara dapat kehilangan kewarganegaraannya.
Selain itu, Umbu juga menyoroti Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007. Aturan tersebut menegaskan bahwa WNI yang menjadi warga negara lain atau menjadi tentara bayaran di luar negeri terancam sanksi pencabutan status sebagai WNI.
Meski demikian, Umbu mengingatkan bahwa eksekusi pencabutan status tersebut melalui mekanisme ketatanegaraan di tingkat tertinggi. “Keputusan pencabutan kewarganegaraan diputuskan oleh Presiden Republik Indonesia,” imbuhnya.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menyatakan pihaknya tengah memproses status kewarganegaraan dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menjadi tentara di negara asing. Dua orang tersebut adalah Satria Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut, serta Muhammad Rio, mantan anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Aceh.
“Kami ingin laporkan juga ada dua warga negara kita juga yang saat ini sedang berproses berkaitan dengan Undang-Undang Kewarganegaraan, yaitu karena dia menjadi desersi atau tentara di negara asing,” kata Widodo dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Saat ini, pihak Ditjen AHU terus menjalin komunikasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri (Kemlu), untuk memastikan tindak lanjut dari kasus-kasus tersebut.
“Ini terus kami koordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri dan kementerian/lembaga lainnya,” ungkapnya.
Penjelasan dari Polda Aceh
Bripda Rio, anggota Brimob Polda Aceh, disebut berada di wilayah Donbass, kawasan konflik antara Rusia dan Ukraina. Terkait hal ini, Polda Aceh buka suara. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan jika Bripda Rio merupakan anggota yang disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin resmi.
Joko menyebut Bripda Rio menjadi anggota disersi setelah mendapat hukuman berupa demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob akibat pelanggaran kode etik profesi Polri akibat kasus dugaan perselingkuhan hingga menikah siri.
“Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun,” kata Joko dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).
Ia mengatakan sejak 8 Desember 2025, Bripda Rio tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas. Kemudian pada Rabu, 7 Januari 2026, tiba-tiba Bripda Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin.
Adapun isinya yakni informasi yang disertai foto dan video yang menunjukkan bahwa Bripda Rio telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia. Dalam informasi itu, Bripda Rio menyertakan pemggambaran proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.












