KPK Minta Calon Perangkat Desa di Pati Melapor Jika Merasa Diperas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk segera melapor apabila merasa diperas oleh Bupati Pati Sudewo. Hal ini dilakukan guna membantu proses penyelidikan dan pengungkapan konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, para kandidat tidak perlu takut melapor ke KPK karena posisi mereka adalah korban pemerasan dari Bupati Sudewo. Ia menegaskan bahwa keterangan dari para calon perangkat desa sangat penting dalam memperjelas kasus yang sedang berlangsung.
“Jadi jangan takut karena di sini perangkat desa ini adalah korban pemerasan,” ujar Asep dalam jumpa pers pada Selasa (20/1/2026). Ia menambahkan bahwa informasi yang diberikan oleh para calon perangkat desa akan menjadi dasar dalam membangun struktur perkara.
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati. Selain Sudewo, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun.
Para tersangka tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Penahanan Para Tersangka
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. Kasus ini bermula pada akhir 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Asep mengungkapkan bahwa terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong. Dalam hal ini, Sudewo bersama anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya berencana untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes).
Tarif Pemerasan yang Tinggi
Dua kepala desa, yaitu Abdul Suyono dan Sumarjiono, diketahui menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes. Berdasarkan arahan Sudewo, YON dan JION menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar.
Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono telah mengumpulkan dana senilai Rp 2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di Kecamatan Jaken.
Uang Diserahkan ke Suyono dan Diduga Diteruskan ke Sudewo
Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan ke Suyono dan diduga diteruskan ke Sudewo. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kegembiraan Aktivis AMPB
Di sisi lain, aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meluapkan kegembiraan dengan berkumpul di Alun-Alun Simpang Lima Pati, Selasa malam (20/1/2026), sambil menyalakan kembang api. Pukul 21.05 WIB, dentuman kembang api bersahutan memecah keheningan malam, sementara kepulan asap merah dari flare menyelimuti lapangan hijau di jantung kota tersebut.
Sutikno, tokoh AMPB yang hadir di lokasi, menegaskan bahwa aksi menyalakan kembang api ini bukan euforia tanpa makna, melainkan bentuk rasa syukur yang mendalam. Menurutnya, langkah tegas KPK dalam mengusut kasus dugaan jual-beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati merupakan kemenangan bagi keadilan.
Rasa Syukur dan Harapan
Ia mengungkapkan bahwa aksi ini juga merupakan bentuk penunaian janji atau nazar lama. Ia mengenang pesan dari rekan seperjuangannya, Supriyono alias Botok, yang saat ini masih mendekam di penjara atas kasus pemblokiran Jalan Pantura saat berunjuk rasa. Dahulu, mereka sempat berencana merayakan pemakzulan Sudewo dengan petasan, namun rencana itu kandas setelah mereka merasa dikhianati oleh proses politik di tingkat DPRD Pati.
Meski langit malam itu dihiasi warna-warni kembang api, Sutikno mengaku menyimpan sedikit rasa getir. Di balik senyum syukurnya, ia masih memikirkan nasib Botok. “Hati senang tapi juga sedih. Sedihnya karena Mas Botok masih dipenjara. Harapan saya, Mas Botok bisa segera dibebaskan,” tambahnya sambil memegang suar yang membara merah.
Pesan untuk Wakil Bupati Pati
Menatap masa depan Kabupaten Pati, Sutikno menitipkan pesan kepada Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra yang kemungkinan akan menggantikan posisi Sudewo, agar membawa perubahan yang nyata.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











