My WordPress Blog
Bisnis  

Layanan Perbankan Syariah yang Lebih dari Sekadar Tanpa Bunga

Perbankan Syariah di Indonesia: Pertumbuhan dan Konsep yang Harus Dipahami

Perbankan syariah di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif. Di tengah meningkatnya minat masyarakat, pemahaman mendalam tentang konsep, prinsip, dan produk perbankan syariah masih menjadi tantangan tersendiri. Banyak orang masih memandang bank syariah sebatas “bank tanpa bunga”, padahal praktik dan fondasi bisnisnya jauh lebih kompleks.

Secara fundamental, prinsip dan mekanisme operasional keduanya sangat berbeda. Hal tersebut disampaikan oleh Vice President Grup Bisnis Syariah Bank Jakarta, Eko Filtra dalam wawancara khusus program Podcast Warta Kota Production, Jumat (23/1/2026).

Perbedaan Mendasar dalam Perlakuan Uang

Eko menjelaskan bahwa perbedaan mendasar terletak pada perlakuan terhadap uang. Di bank konvensional, uang adalah komoditas yang diperjualbelikan dengan harga berupa bunga. Suku bunga ini bersifat floating (mengambang) mengikuti kebijakan regulator.

Sebaliknya, perbankan syariah berlandaskan pada prinsip Al-Quran dan Hadist yang diejawantahkan dalam aturan fikih dan diawasi ketat oleh Dewan Syariah Nasional MUI. Prinsip utamanya adalah Muamalah, atau tata cara hidup sehari-hari seperti jual-beli, sewa-menyewa, dan kerja sama usaha.

Keunggulan Produk Syariah

Eko menyebutkan bahwa keunggulan produk syariah sangat relevan bagi seluruh lapisan masyarakat, tidak terbatas hanya bagi umat Muslim. “Kita tidak sedang belajar agama semata, karena nasabah saya pun banyak yang non-muslim. Mereka memilih syariah karena memahami konsep bisnisnya yang fair (adil),” ujarnya.

Tiga Akad Utama dalam Pembiayaan

Dalam penyaluran pembiayaan, terdapat tiga akad utama yang digunakan Bank Jakarta Syariah:

  • Akad jual beli (Murabahah)

    Dalam skema ini, bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah, lalu menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang disepakati di awal. Harga, margin, dan tenor cicilan ditetapkan sejak awal dan bersifat tetap hingga lunas. Misalnya, harga aset 20 juta, bank ambil untung 5 juta, jadi total 25 juta dicicil dan angka ini fix (tetap). Mau suku bunga naik, krisis, atau kondisi ekonomi apa pun, total kewajiban nasabah tetap sesuai akad sampai lunas.

  • Akad sewa-menyewa (ijarah)

    Dikenal sebagai IMBT (Ijarah Muntahiyah Bittamlik), nasabah menyewa aset milik bank dengan membayar ujrah (biaya sewa), dan di akhir masa sewa aset tersebut dapat berpindah kepemilikan melalui akad hibah.

  • Akad kerja sama usaha (Mudharabah dan Musyarakah)

    Pada mudharabah, bank menyediakan modal 100 persen sementara nasabah menjalankan usaha. Sedangkan pada musyarakah, kedua pihak sama-sama menanamkan modal dengan porsi tertentu. Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati. “Di sini yang dibagi itu hasil usaha, bukan bunga. Kalau untung besar, bagi hasilnya besar. Kalau kecil, ya kecil. Fair,” jelas Eko.

Akad Penghimpunan Dana: Wadiah dan Mudharabah

Dalam strategi penghimpunan dana, Bank Jakarta Syariah memiliki produk tabungan dengan akad Wadiah (titipan). Berbeda dengan tabungan konvensional yang sering kali tergerus oleh biaya administrasi bulanan, tabungan Wadiah murni titipan dana tanpa potongan biaya. Nasabah menempatkan dana tanpa ekspektasi imbal hasil. Dana tidak dikenakan biaya administrasi dan tidak berkurang nilainya. “Kalau di bank konvensional, tabungan kecil sering habis tergerus biaya. Di wadiah, uangnya tetap utuh,” jelas Eko.

Kedua, akad mudharabah, yang digunakan untuk produk seperti deposito. Dalam skema ini, nasabah bertindak sebagai pemilik dana, sementara bank mengelola dana tersebut. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati dan bersifat fluktuatif, tergantung kinerja bank.

Tabungan Haji dan Umrah

Bank Jakarta Syariah juga memiliki produk Tabungan Haji dan Umrah, yang dirancang untuk membantu masyarakat merencanakan ibadah sejak dini. Eko menekankan pentingnya menabung lebih awal mengingat antrean haji yang semakin panjang. “Sekarang mau berangkat haji harus pesan porsi dulu. Untuk itu dibutuhkan setoran awal sekitar Rp 25 juta. Tabungan ini memang diniatkan untuk ibadah, sehingga dananya tidak bisa ditarik,” ujarnya.

Tabungan haji dapat diatur dalam bentuk tabungan rencana dengan sistem autodebet bulanan atau setoran manual, dengan setoran awal minimal Rp 100.000. Setelah dana mencapai Rp 25 juta, Bank Jakarta Syariah akan membantu proses pendaftaran ke Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama.

Bank Jakarta Syariah juga menghadirkan program Haji Muda, yang memungkinkan anak-anak mulai usia 12 tahun sudah didaftarkan untuk mendapatkan porsi haji. “Bisa untuk anak atau keponakan. Kita siapkan sejak sekarang, supaya ketika usia cukup, dananya sudah tersedia,” kata Eko.

Pembiayaan Emas

Selain produk dana, Bank Jakarta Syariah juga menyediakan giro wadiah, deposito syariah, serta berbagai produk pembiayaan. Salah satu yang tengah diminati adalah pembiayaan emas. Melalui produk ini, nasabah dapat membeli emas dengan sistem cicilan, dengan harga emas yang dikunci pada saat pengajuan. Jangka waktu cicilan bisa mencapai lima tahun. “Emas itu nilainya cenderung naik dan tidak tergerus inflasi. Selama 2025, portofolio pembiayaan emas kita naik 110 persen, lebih dari dua kali lipat,” ungkap Eko.

Pembiayaan emas ini juga menawarkan uang muka ringan, bahkan 0 persen bagi nasabah payroll Bank Jakarta dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Tak hanya itu, Bank Jakarta Syariah juga aktif menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pembiayaan perumahan bersubsidi bagi masyarakat yang belum memiliki rumah.

Menurut Eko, seluruh produk tersebut tidak hanya bertujuan memperluas bisnis, tetapi juga menjadi sarana edukasi literasi keuangan syariah kepada masyarakat. “Mayoritas masyarakat itu sebenarnya ‘mengambang’. Mereka akan memilih bank yang paling menguntungkan dan nyaman. Di situlah perbankan syariah harus hadir dengan edukasi dan layanan yang baik,” katanya.

JakOne Mobile: Kemudahan Transaksi Digital

Untuk mendukung kemudahan transaksi, Bank Jakarta melengkapi tabungan syariah dengan layanan digital JakOne Mobile. Melalui aplikasi ini, nasabah dapat membuka rekening syariah secara daring tanpa harus datang ke kantor cabang. “Cukup unduh JakOne Mobile, ikuti prosesnya, lalu pilih tabungan syariah wadiah. Semua layanan pembayaran ada di aplikasi, mulai dari listrik, air, pajak, transportasi, e-wallet, sampai pembelian tiket dan kebutuhan lifestyle,” jelas Eko.

Selain itu, Bank Jakarta Syariah juga telah menerapkan Dual Banking Leverage Model (DBLM). Layanan ini memungkinkan nasabah mengakses produk dan layanan dari Bank Jakarta Syariah di seluruh Kantor Cabang Bank Jakarta konvensional.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *