My WordPress Blog
Bisnis  

Bank Mandiri (BMRI) Kehilangan Dukungan BSI, Ini Penurunan Asetnya



JAKARTA — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) mengumumkan bahwa perseroan tidak lagi melakukan konsolidasi atas laporan keuangan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. (BSI) dalam laporan keuangan konsolidasian Bank Mandiri.

Ketentuan ini disampaikan dalam laporan informasi atau fakta material terkait penyesuaian pengelolaan perusahaan anak perseroan. Meskipun demikian, Bank Mandiri menegaskan bahwa tidak ada perubahan kepemilikan saham perseroan di BSI.

“Perseroan tidak lagi melakukan konsolidasi atas laporan keuangan BSI dalam laporan keuangan konsolidasian perseroan. Adapun kepemilikan saham Perseroan di BSI akan dicatat dan diakui sesuai dengan standar akuntansi yang relevan,” kata pihak Bank Mandiri dalam keterangan resmi yang diumumkan pada Selasa (27/1/2026).

Dampak Konsolidasi yang Berubah

Dampak dari penghentian konsolidasi tersebut adalah Bank Mandiri berisiko kehilangan penopang terbesar dari entitas anak. Hingga kuartal III/2025, BSI mencatat laba bersih sebesar Rp5,56 triliun, naik dari Rp5,11 triliun pada tahun lalu. Dari total laba bersih entitas anak Bank Mandiri sebesar Rp8,45 triliun, lebih dari separuh berasal dari BSI.

Berdasarkan laporan kinerja entitas anak perseroan dalam presentasi Bank Mandiri, BSI menyumbang laba bersih terbesar dengan nilai mencapai Rp5,56 triliun per September 2025, tumbuh dari Rp5,11 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

Dari sisi aset, BSI yang sahamnya dimiliki 51,47% oleh Bank Mandiri mencatat total aset sebesar Rp416,57 triliun hingga September 2025, naik 4,14% secara kuartalan (QoQ) dan tumbuh 12,40% secara tahunan (YoY). Dengan capaian tersebut, BSI menyumbang sekitar 70,1% dari total aset seluruh entitas anak Bank Mandiri yang mencapai Rp593,83 triliun.

Dari jumlah itu, aset individu Bank Mandiri sebesar Rp1.919,66 triliun, yang berarti BSI sebagai anak usaha menyumbang sekitar Rp400,88 triliun atau lebih dari 16% dari aset konsolidasi.

Total aset gabungan seluruh anak usaha Bank Mandiri mencapai Rp593,83 triliun per September 2025, tumbuh 9,05% secara tahunan. Pertumbuhan ini ditopang oleh segmen perbankan dan asuransi yang masih menunjukkan peningkatan kinerja positif.

Perubahan Tata Kelola BSI

Dalam pengumuman tersebut, manajemen menjelaskan bahwa kepemilikan saham Bank Mandiri di BSI selanjutnya akan dicatat dan diakui sesuai dengan standar akuntansi yang relevan, seiring dengan perubahan tata kelola pengelolaan BSI pascapenyesuaian Anggaran Dasar dan kebijakan pemegang saham Seri A Dwiwarna.

Bank Mandiri juga menegaskan bahwa penghentian konsolidasi tersebut tidak menimbulkan dampak material negatif terhadap kegiatan operasional, kepatuhan hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

“Perseroan senantiasa mendukung langkah-langkah strategis yang ditetapkan oleh pemegang saham serta tetap selaras dengan arah kebijakan nasional dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi tersebut.

Status Persero BSI

Sebelumnya, BSI mengumumkan resmi menyandang status sebagai Persero setelah perubahan Anggaran Dasar perseroan memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia. Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut penyesuaian terhadap Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

Persetujuan perubahan Anggaran Dasar BSI ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0003351.AH.01.02.Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Syariah Indonesia Tbk., yang ditetapkan pada 23 Januari 2026.

Dalam pengumumannya tertanggal 26 Januari 2026, manajemen BSI menjelaskan bahwa perubahan Anggaran Dasar tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 22 Desember 2025.

Persetujuan juga telah dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 2 tanggal 5 Januari 2026 yang dibuat di hadapan notaris.

Secara administratif penulisan nama perseroan disesuaikan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. (BRIS). Penyesuaian ini sekaligus menegaskan posisi BSI sebagai bank syariah milik negara yang berstatus Persero.

“Dengan telah efektifnya perubahan anggaran dasar perseroan sebagaimana dimaksud pada butir 1 maka secara administratif perseroan telah efektif berstatus sebagai Persero sehingga penulisan nama Perseroan pada pasal 1 Anggaran Dasar disesuaikan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.”, tulis pengumuman yang ditandatangani oleh Senior Vice President Wisnu Sunandar, dikutip Selasa (27/1/2026).

Penyesuaian anggaran dasar juga mencakup sejumlah ketentuan lain, antara lain penegasan jangka waktu berdirinya perseroan, penambahan hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna, perubahan persyaratan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta penegasan larangan rangkap jabatan bagi Direksi dan Dewan Komisaris sesuai ketentuan UU BUMN.

Manajemen menyatakan, perubahan Anggaran Dasar tersebut telah berlaku efektif sejak diterbitkannya persetujuan Menteri Hukum dan telah dilaporkan kepada otoritas terkait sesuai ketentuan pasar modal.

Sebelumnya, status persero telah mendapat persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Senin (22/12/2025). Perubahan status ini ditandai dengan pengesahan perubahan anggaran dasar perseroan.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *