My WordPress Blog
Bisnis  

Ahli ungkap 3 cara pemerintah selamatkan 37 juta pekerja dari kelebihan kerja

Ketika kebanyakan orang menutup hari kerja dengan pulang atau nongkrong, sebagian lainnya masih lanjut mengulik pekerjaan. Ada yang memperpanjang jam di depan laptop, ada pula yang ganti ke pekerjaan kedua atau ketiga. Di tengah masyarakat mulai yang memuja work-life-balance, praktik overwork atau kerja berlebihan masih sering ditemukan di sekitar kita. Jam kerja panjang nekat diambil bukan tanpa alasan, salah satunya demi menjaga pemasukan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Tingginya angka overwork di Indonesia juga dibuktikan oleh data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2025. Tercatat lebih dari 37 juta orang dari usia 15 hingga 65 tahun ke atas bekerja dalam kurun waktu lebih dari 49 jam per minggu. Lantas, apa yang perlu dilakukan pemerintah untuk menekan angka overwork di kalangan masyarakatnya?

3 Pendekatan yang Perlu Dilakukan Pemerintah

Menurut Dosen sekaligus Peneliti FEB Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Wisnu Setiadi Nugroho, ada langkah paling mendesak yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi fenomena overwork. Langkah mendesak tersebut merupakan kombinasi dari tiga pendekatan.

Dorong Upah Layak Berdasarkan Produktivitas

Salah satu pendekatan untuk menekan angka overwork yang bisa dilakukan pemerintah adalah mendorong upah layak dan formula upah yang mempertimbangkan produktivitas. Menurut Wisnu, praktik overwork seringkali tercetus karena pekerja mengejar pendapatan yang tidak tercukupi dari pekerjaan utama yang bergaji rendah.

“Beberapa bukti mendukung: persentase pekerja yang menerima upah di bawah upah minimum regional cukup banyak, sehingga hal ini mendorong upaya kerja tambahan untuk menutup kebutuhan hidup,” ucap Wisnu.

Wisnu pernah melakukan kajian dan menemukan fakta bahwa upah awal rata-rata hanya sekitar Rp 1,6 juta per bulan. Menurut Wisnu, upah minimum yang lebih layak serta formula penetapan upah yang memperhitungkan tingkat produktivitas diyakini dapat menekan praktik kerja rangkap maupun jam kerja berlebihan di kalangan pekerja.

Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan upah minimum tidak hanya berdasarkan inflasi, tapi juga produktivitas daerah serta kebutuhan hidup layak. “Di banyak studi negara maju maupun berkembang, kebijakan upah minimum yang kuat cenderung mengurangi jam kerja berlebih dan mengubah insentif pekerja untuk mencari multiple jobs,” tutur Wisnu.

“Bukti menunjukkan bahwa kebijakan upah minimum di Indonesia dapat mengurangi jam kerja rata-rata sambil meningkatkan upah riil pekerja,” lanjut Wisnu.

Mengatur Ulang Aturan Kerja Paruh Waktu dan Lembur

Pendekatan kedua adalah pemerintah perlu menegaskan kembali sekaligus mengatur ulang pelaksanaan regulasi kerja paruh waktu dan sistem lembur. Wisnu menjelaskan, dalam RUU Cipta Kerja, terdapat ketentuan mengenai waktu kerja reguler (maksimal 8 jam per hari, 40 jam per minggu). Kemudian waktu lembur maksimal empat jam per hari atau 18 jam per minggu.

Tapi, implementasinya di lapangan masih lemah karena pengawasan jam kerja dilakukan secara terpisah di masing-masing pekerjaan. “Saat ini pelaksanaan ketentuan aturan ini per masing-masing pekerjaan saja,” katanya. “Idealnya, ada sistem terintegrasi yang dapat memonitor jam kerja tiap pekerja,” lanjut Wisnu.

Menurut Wisnu, penegasan dan penegakan dari aturan ini sangat penting supaya tidak terjadi eksploitasi jam kerja tanpa kompensasi yang adil.

Meningkatkan Keterampilan dan Produktivitas Tenaga Kerja

Peningkatan keterampilan dan produktivitas tenaga kerja menjadi kunci yang tak kalah penting untuk menekan overwork. Wisnu menyebutkan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bisa melakukan beberapa program. Langkah yang dilakukan bisa berupa pendorongan pelatihan vokasi, upskilling, dan reskilling. Beberapa hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pekerja.

“Produktivitas yang lebih tinggi dapat mengurangi kebutuhan jam kerja panjang karena nilai output per jam kerja meningkat,” jelas Wisnu. Apalagi sekarang era digitalisasi dan kecerdasan buatan (AI) sedang gencar-gencarnya. Pelatihan-pelatihan tersebut penting untuk memastikan keterampilan pekerja tetap bisa relevan dengan kebutuhan di pasar atau lapangan.

“Di era digitalisasi dan AI, pelatihan-pelatihan ini memastikan pekerja tetap produktif dan relevan skill-nya pada lapangan kerja,” sambung Wisnu.

Itulah setidaknya tiga pendekatan yang perlu digabung untuk menekan angka overwork di tengah masyarakat Indonesia.

Tinjau Jaminan Sosial

Selain mempertimbangkan kebijakan-kebijakan di atas, pemerintah juga perlu memastikan sistem perlindungan sosial tetap berjalan. Menurut Wisnu, faktor jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah benefit penting yang sering tidak tersedia bagi pekerja sektor informal. Alhasil pekerja masih harus menanggung biaya kesehatan dan risiko kerja secara out-of-pocket.

“Ketiadaan benefit semacam ini juga mendorong pekerja untuk mencari pekerjaan tambahan agar dapat menutupi biaya tersebut,” jelas Wisnu. “Kontribusi dan peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial yang lebih baik menjadi sangat relevan dalam konteks ini,” pungkasnya.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *