JAKARTA – Larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum di Sumatra Selatan (Sumsel) menyebabkan sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mengalami kesulitan dalam mendapatkan pasokan bahan bakar utama. Kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025, yang diterbitkan setelah Jembatan Muara Lawai ambruk pada Juli 2025. Dugaan penyebabnya adalah tingginya jumlah kendaraan over dimension over load (ODOL) yang mengangkut batu bara.
Aturan Pengoperasian Jalan Khusus
Dalam instruksi tersebut, seluruh perusahaan tambang batu bara diwajibkan menggunakan jalan khusus (hauling road) paling lambat 1 Januari 2026. Namun, dari total 60 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), hanya sekitar 32 perusahaan yang telah memiliki jalan khusus. Sementara itu, 28 perusahaan lainnya masih mengandalkan jalan umum sebagai jalur distribusi.
Dampak pada PLTU Bengkulu
Setelah kebijakan ini mulai diberlakukan, beberapa industri kini mengalami kesulitan mendapatkan pasokan batu bara. Salah satunya adalah PLTU di Provinsi Bengkulu. Direktur Manajemen Pembangkitan PT PLN (Persero) Rizal Calvary Marimbo mengatakan bahwa pasokan batu bara di PLTU Bengkulu hanya cukup untuk 3 hari operasional. Sebanyak 150 truk pengangkut batu bara terpaksa menghentikan operasionalnya akibat kebijakan gubernur Sumsel tersebut.
“Kondisi saat ini membuat PLTU tidak mendapatkan pasokan batu bara karena desakan dari pemerintah provinsi dan stok yang ada sangat terbatas,” kata Rizal dalam keterangan tertulis, Kamis (22/1/2026). Ia menambahkan bahwa jika distribusi batu bara tidak segera normal, potensi pemadaman listrik akan terjadi di beberapa wilayah, termasuk Sumatra Selatan dan Jambi.
Permintaan PLN kepada Pemprov Sumsel
PLN pun mengajukan permohonan agar truk pengangkut batu bara yang memasok kebutuhan PLTU di Provinsi Bengkulu kembali diizinkan beroperasi. Perseroan berharap dapat ditemukan solusi bersama yang proporsional agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada keandalan pasokan listrik bagi masyarakat. Menurut Rizal, diperlukan ruang dialog dengan pemerintah daerah guna mencapai solusi yang saling menguntungkan dan memastikan suplai batu bara ke PLTU tidak terhenti berkepanjangan.
“Karena semakin lama suplai [batu bara] terhenti, pemadaman listrik tidak terhindarkan. Jadi saya meminta dengan hormat gubernur Sumsel membuka jalan, agar truk batu bara segera memenuhi kebutuhan pasokan batu bara di PLTU Bengkulu,” pungkasnya.
Dampak pada PLTU MT Sumbagsel I
PLTU MT Sumbagsel I di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) juga menjadi salah satu pembangkit yang terdampak. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumsel Apriyadi Mahmud mengatakan bahwa PT Abadi Ogan Cemerlang (AOC), pemegang IUP/PKP2B yang menjadi pemasok tunggal batu bara bagi operasional PLTU MT Sumbagsel I, mengalami gangguan akibat larangan melintas di jalan umum.
Dengan suplai batu bara mencapai sekitar 5.000 ton per hari, terhentinya operasional PT AOC berpotensi mengganggu operasional PLTU Sumbagsel I. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada kecukupan pasokan listrik, khususnya di wilayah OKU dan Lampung.
Pemprov Sumsel Buka Ruang Relaksasi
Meski begitu, Pemprov Sumsel memberi sinyal akan memberikan sejumlah kelonggaran dengan ketentuan ketat. Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan bahwa tidak ada hubungan khusus antara larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara dengan operasional PLTU tersebut. Menurutnya, PLTU yang telah beroperasi selama bertahun-tahun seharusnya sudah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk keandalan pasokan bahan baku.
Deru juga menyebut bahwa selama ini tidak pernah ada informasi bahwa PLTU di Bengkulu menggunakan batu bara dari Provinsi Jambi. Namun, pengangkutan batu bara tersebut dilakukan melalui jalur darat yang melintasi tiga wilayah di Sumsel.
Meski demikian, Deru membuka peluang pemberian toleransi dengan sejumlah ketentuan ketat, seperti pembatasan hari operasional, batas muatan, serta kewajiban tidak melanggar aturan ODOL. Untuk tindak lanjut secara pasti, pihaknya memastikan masih akan mengundang pihak-pihak terkait, meskipun PLTU tersebut tidak berada di wilayah Sumsel.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











