Masalah Biaya Admin yang Menghimpit Penjual E-commerce
Penjual e-commerce di Indonesia kini menghadapi tantangan besar akibat kenaikan biaya admin yang terus meningkat. Hal ini memengaruhi pendapatan mereka dan membuat pengelolaan toko menjadi lebih rumit. Berbagai penjual, baik besar maupun kecil, merasa khawatir karena selisih keuntungan mereka semakin menyusut.
Salah satu penjual yang mengeluh adalah Ridwan, yang menjual koleksi uang lama. Ia menyatakan bahwa aturan biaya admin saat ini cukup memberatkan. Awalnya, biaya admin hanya sekitar 5%, namun dalam beberapa bulan terakhir naik hingga 20%, bahkan lebih tinggi lagi. Menurut Ridwan, beberapa penjual lain juga mengalami kenaikan biaya yang lebih besar dari itu. Selain jumlahnya yang meningkat, pengenaannya juga semakin banyak.
“Beberapa seller ada yang terkena lebih dari itu. Selain makin besar, pengenaannya juga makin banyak,” ujar Ridwan saat dihubungi oleh media.
Kenaikan biaya ini membuat Ridwan kesulitan menyusun ulang strategi penjualan. Perubahan tidak hanya terjadi di satu platform, tetapi hampir semua platform e-commerce yang ia gunakan. Selain biaya admin dan ongkos kirim, kini penjual harus menanggung berbagai biaya tambahan seperti biaya promo ekstra, biaya aplikasi, hingga biaya proses pesanan. Akibatnya, selisih penjualan semakin tipis.
“Dilema juga, antara mau bertahan, menaikkan harga, atau efisiensi modal,” kata Ridwan.
Tantangan dalam Sistem Biaya Flat
Salah satu tantangan terbesar adalah biaya proses pesanan yang dipatok flat, misalnya Rp1.250 per pesanan, tanpa memperhitungkan nilai total belanja. Akibatnya, penjual kesulitan menjual produk kecil atau murah, karena biaya flat bisa membuat mereka rugi. Untuk mengatasi hal ini, banyak penjual menetapkan minimal pembelian per produk, sehingga pembeli harus membeli jumlah tertentu agar biaya tetap tertutupi.
Menurut Ridwan, idealnya sistem bisa menetapkan minimal pembelian per toko, bukan per produk. Dengan begitu, pembeli bisa bebas memilih barang satu per satu, asalkan total belanja cukup menutupi biaya. Namun, sistem saat ini belum mendukung model tersebut, sehingga penjual terpaksa mengikuti aturan minimal pembelian per produk.
Pengalaman Seller Lain
Decka, salah satu penjual di kategori home supplies, juga merasakan dampak kenaikan biaya admin. Ia mengeluhkan bahwa kenaikan biaya ini memaksa penjual untuk menyesuaikan harga jual, yang berdampak pada menurunnya pendapatan toko.
“Pendapatan menurun karena biasanya setelah harga jual naik, pembeli akan mencari harga lebih murah ke kompetitor,” ujar Decka.
Decka menambahkan bahwa selain biaya admin, seller juga harus mengikuti berbagai program promosi dari platform agar penjualan meningkat. Namun, promosi ini justru menambah biaya admin, sehingga harga jual menjadi kurang realistis. Di sisi lain, nominal promo yang diberikan platform semakin kecil, sehingga berdampak pada penurunan minat beli pelanggan.
Harapan Para Seller
Para seller berharap adanya perubahan kebijakan yang lebih adil dan transparan dari platform e-commerce. Mereka meminta pihak aplikasi lebih memahami kebutuhan penjual, bersikap netral dalam menentukan biaya admin, dan meneliti dengan cermat jika terjadi masalah untuk mengetahui apakah kesalahan berasal dari penjual, pembeli, kurir, atau sistem aplikasi.
Adanya kabar bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merevisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 menjadi angin segar bagi para seller e-commerce. Revisi ini diharapkan dapat memperkuat daya saing produk UMKM di tengah gempuran produk impor.
Para seller berharap Kemendag dapat menetapkan batas maksimal biaya admin yang wajar untuk platform e-commerce. “Bisa juga dilakukan subsidi silang biaya admin untuk UMKM, agar mereka bisa tetap bertahan berjualan di e-commerce,” kata Decka.
Decka juga menambahkan, biaya admin sebaiknya tidak terus meningkat, dan platform perlu mengembangkan program promo lain dengan biaya admin yang realistis.
Proses Revisi Regulasi
Proses revisi regulasi ini telah dimulai sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026. Pemerintah menargetkan penyelesaian revisi Permendag 31/2023 secepat mungkin agar para pedagang daring mendapatkan kepastian berusaha.











