My WordPress Blog
Bisnis  

Mengungkap 3 Kasus Pasar Modal yang Ditangani Bareskrim Polri Usai Heboh MSCI

Penanganan Kasus Manipulasi Pasar Modal oleh Polri



Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang mempercepat penanganan kasus manipulasi pasar modal. Langkah ini diambil setelah pemerintah menyatakan komitmen untuk membenahi sistem keuangan Indonesia, mengingat ancaman dari MSCI yang berpotensi menurunkan status pasar modal Indonesia menjadi frontier market alias pasar keuangan berisiko tinggi dengan imbal hasil tinggi pada Mei 2026 jika tidak segera diperbaiki. Saat ini, Indonesia masih berada dalam kategori emerging market.

Aksi penegakan hukum tersebut ditandai dengan penetapan tersangka dalam kasus PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) dan PT Narada Asset Manajemen, serta pengembangan perkara lain terkait penawaran umum perdana saham (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA).

Tersangka dalam Kasus MPAM

Dalam dugaan tindak pidana pasar modal oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), terdapat tiga tersangka, yaitu DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, Edy Suwarno (ESO) selaku pemegang saham PT MPAM, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra, serta Eveline Listijosuputro (EL) yang merupakan istri dari ESO.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, dalam proses penyidikan diketahui bahwa saham yang ditransaksikan untuk dijadikan underlying asset produk reksa dana MPAM berasal dari pasar negosiasi dan pasar reguler. Transaksi tersebut dilakukan menggunakan akun reksa dana antara ESO dan ESI yang merupakan adik dari ESO, serta perusahaan-perusahaan afiliasi PT MPAM.

“Dalam hal ini, ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi yang berada pada produk reksa dana PT MPAM dengan harga yang murah. Selanjutnya, dijual kembali kepada reksa dana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” ujar Ade.

Pengembangan Perkara Lain

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dan ahli, termasuk ahli pidana dan ahli pasar modal. Selain itu, penyidik memblokir 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. Dari jumlah tersebut, enam subrekening efek merupakan milik reksa dana dengan nilai aset saham sekitar Rp467 miliar.

Selain kasus Minna Padi, Dittipideksus Bareskrim Polri juga mengungkap dugaan manipulasi harga saham oleh PT Narada Asset Manajemen. Penyidik telah mengungkap fakta dugaan terkait dengan underlying asset produk reksa dana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal.

“Melalui jaringan afiliasi maupun nominee,” kata Ade.

Pola tersebut diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu harga saham sehingga tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya. “Temuan ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand (permintaan yang semu), distorsi harga serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil,” ucapnya.

Kasus IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA)

Dalam pengembangan kasus lain, Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di kawasan Jakarta Selatan terkait dugaan tindak pidana pasar modal. Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian pengembangan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, terdapat lima tersangka, dua di antaranya telah berstatus terpidana, yakni Junaedi selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo (MML) dan Mugi Bayu selaku mantan pejabat di Bursa Efek Indonesia.

Ade menyebutkan, PT MML dengan kode saham PIPA dinilai tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia karena valuasi aset tidak memenuhi persyaratan. Dugaan keterlibatan PT Shinhan Sekuritas Indonesia terkait perannya sebagai penjamin emisi efek. “Perolehan dana PT MML pada saat IPO adalah sebesar Rp97 miliar di mana selaku perusahaan penjamin emisi efek (underwriter) adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia,” ujarnya.

Tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat. “OJK menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi.

Ia menegaskan OJK siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penguatan pengawasan dan integritas pasar modal.

Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *