Penataan Kriteria Usaha Penerima Insentif Fiskal
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan insentif fiskal untuk investasi maupun dunia usaha tepat sasaran. Hal ini dilakukan menyusul rencana penataan ulang kriteria usaha yang menerima tax holiday hingga tax allowance.
Penataan ulang kriteria tersebut akan diatur dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diprakarsai oleh Kemenko Perekonomian. Aturan turunan ini diharapkan berlaku pada tahun 2026. Meskipun belum mendapatkan informasi secara menyeluruh dari Kemenko Perekonomian, Purbaya menegaskan bahwa pihaknya akan melihat setiap kasus terkait dengan pemberian insentif fiskal secara satu per satu.
“Pada akhirnya kami akan melihat case by case karena informasi belum sampai ke saya dari Kemenko Perekonomian,” ujar Purbaya saat ditemui usai acara Indonesia Economic Summit (IES), Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Purbaya juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menentukan alokasi insentif fiskal yang paling sesuai untuk masyarakat Indonesia, khususnya dunia usaha lokal. Dia ingin pembebasan atau keringanan pajak bagi dunia usaha tepat sasaran.
“Jika ada insentif, kami lihat insentifnya menurut saya yang paling pas buat kita lah. Tidak ada insentif untuk perusahaan yang berada di sini, yang sejenis, hanya menimbulkan persaingan aja,” jelasnya.
Rencana Pemerintah dalam Rancangan Perpres
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, rencana pemerintah untuk menyusun Rancangan Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.38/2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2026.
Kriteria bidang usaha yang diberikan insentif fiskal meliputi:
- Tax allowance (potongan pajak untuk bidang usaha/daerah tertentu)
- Tax holiday (pembebasan pajak untuk investor baru dalam kurun waktu tertentu)
- Investment allowance (keringanan pajak untuk sektor pada karya)
- Super tax deduction (pengurangan pajak untuk kegiatan penelitian dan pengembangan)
Selain itu, rancangan Perpres juga mencakup kriteria bidang usaha yang dialokasikan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Adapun kriteria bidang usaha dengan persyaratan tertentu meliputi bidang usaha hanya untuk penanaman modal dalam negeri, bidang usaha dengan pembatasan modal asing, bidang usaha dengan persyaratan khusus, dan bidang usaha untuk minuman beralkohol.
Selain itu, terdapat grandfather clause bagi pelaku usaha eksisting terkait perluasan usaha, penggabungan, pengambilalihan, atau peleburan di bidang usaha yang sama.
Anggaran 2026 dan Belanja Perpajakan
Pemerintah mengalokasikan tax allowance, tax holiday, maupun super tax deduction di dalam APBN setiap tahunnya melalui belanja perpajakan. Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan belanja perpajakan total senilai Rp563,6 triliun.
Dikutip dari Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, belanja perpajakan tahun ini paling banyak dialokasikan untuk PPN dan PPnBM sebesar Rp371,9 triliun dan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp160,1 triliun.
Sementara itu, berdasarkan tujuannya, belanja perpajakan untuk iklim investasi tahun ini adalah sebesar Rp84,7 triliun dan mendukung dunia bisnis sebesar Rp58,1 triliun.
Pada tahun 2025 lalu, realisasi belanja perpajakan keseluruhan adalah sebesar Rp530,3 triliun atau tumbuh 2,23% dari 2024. Khusus untuk sektor usaha berupa tax holiday dan tax allowance guna mendorong investasi yaitu sebesar Rp7,1 triliun. Sementara itu, untuk UMKM dialokasikan sebesar Rp96,4 triliun.
Adapun untuk insentif kepabeanan, pemerintah tahun lalu mengalokasikan sebesar Rp40,4 triliun berupa penangguhan bea masuk untuk Kawasan Berikat, pembebasan bea masuk pasal 25 dan 26 UU Kepabeanan hingga pengembalian bea masuk kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
Dampak Jangka Panjang Insentif Fiskal
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) beberapa waktu lalu menyatakan bahwa kebijakan pemberian tax holiday dan tax allowance secara langsung menyebabkan dampak penurunan penerimaan pajak jangka pendek.
Namun, otoritas pajak menilai dalam jangka panjang pemberian kebijakan ini merupakan trade-off dari sektor-sektor yang mendapatkan insentif agar mampu meningkatkan nilai tambah, menguatkan daya saing di pasar global, menciptakan lapangan pekerjaan baru, hingga meningkatkan konsumsi dalam negeri sehingga berimplikasi luas terhadap peningkatan penerimaan pajak.
“Untuk itu Pemerintah akan terus melakukan penyempurnaan kebijakan pemberian insentif secara terukur dan terarah, agar multiplier effect dari sektor yang mendapat insentif dapat mendorong akselerasi perekonomian, yang pada akhirnya juga meningkatkan penerimaan pajak dalam membiayai pembangunan negara,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli kepada Bisnis, Desember 2025 lalu.
Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."











