Pajak Air Permukaan untuk Perusahaan Sawit di Riau, Potensi Pendapatan hingga 4 Triliun
Pemerintah Provinsi Riau sedang mempertimbangkan penerapan pajak air permukaan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit. Kebijakan ini dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membantu menutupi defisit anggaran APBD Riau.
Inisiatif Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah
Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau tengah menggenjot upaya peningkatan PAD dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP). Dalam rencana yang disusun, pajak ini akan diterapkan khususnya pada perusahaan perkebunan kelapa sawit. Targetnya adalah agar kebijakan ini bisa dijalankan mulai Februari 2026.
Ketua Pansus, Abdullah, menjelaskan bahwa skema pajak tersebut akan memberikan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 50 persen untuk kabupaten dan kota. Hal ini menunjukkan pentingnya keterlibatan bupati dan wali kota dalam pengelolaan pajak ini agar kebijakan berjalan efektif dan adil.
“Karena ada DBH 50 persen untuk daerah kabupaten dan kota, maka kami akan melibatkan para bupati dan wali kota. Ini penting agar daerah juga memiliki kepentingan dan komitmen yang sama dalam mengoptimalkan pendapatan,” ujar Abdullah.
Kolaborasi dengan OPD
Untuk mematangkan kebijakan ini, Pansus DPRD Riau telah memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Perkebunan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Tujuannya adalah untuk menghitung secara teknis potensi pendapatan dari Pajak Air Permukaan sektor perkebunan kelapa sawit.
Abdullah menjelaskan, perhitungan dilakukan secara detail, mulai dari jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Riau hingga luasan lahan dan jumlah pohon sawit yang ada. Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan besaran potensi pajak yang dapat dipungut.
“Secara teknis yang memiliki pasukan dan yang menjalankan eksekusi adalah OPD. Karena itu kami minta agar segera dilakukan penghitungan secara konkret dan akurat,” tegasnya.
Potensi Pendapatan hingga 4 Triliun
Menurut Abdullah, potensi pendapatan dari pajak air permukaan ini sangat besar. Ia menyebutkan bahwa potensi pendapatan mencapai hingga 4 triliun rupiah. Dengan penerapan pajak ini, APBD Riau bisa kembali normal dan pembangunan bisa dilanjutkan.
“Ada potensi hingga 4 Triliun di sektor pajak air permukaan ini, maka bisa menutup defisit anggaran dan APBD kita normal kembali, pembangunan pun bisa dilanjutkan di Riau,” ujar Abdullah.
Pengalaman dari Sumatera Barat
Sebagai contoh, Abdullah menyebutkan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di Provinsi Sumatera Barat. Di sana, pelibatan bupati dan wali kota dalam pengelolaan pajak air permukaan perkebunan kelapa sawit berjalan efektif karena adanya pembagian hasil yang jelas untuk pemerintah daerah.
Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan PAD provinsi, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi kabupaten dan kota.
Penjelasan Wakil Ketua DPRD Riau
Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman, ingin meluruskan wacana tersebut lahir setelah adanya perbandingan di Provinsi lain seperti Sumatera Barat yang sudah menerapkan pajak air permukaan untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Jadi perlu kami luruskan, rencana ini hanya untuk perusahaan, masyarakat tidak menjadi wajib pajak untuk pajak air permukaan,” ujar Budiman.
Saat ini masih sedang dibahas antara Pansus dengan Pemerintah Provinsi Riau, regulasi nanti tetap menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru atau dibuatkannya Perda terbaru untuk pembaharuan perda yang sebelumnya.
Mencari Pendapatan Berdasarkan Kewenangan
Budiman menjelaskan bahwa sejauh ini kewenangan pendapatan yang diberikan pemerintah pusat untuk daerah hanya ada lima sektor, yakni pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok serta pajak kekayaan alam yang tidak bisa dipisahkan.
“Untuk itu, dari lima sektor ini, yang paling potensi di Riau adalah pajak air permukaan bagi perusahaan yang beraktivitas di Riau, karena daerah lain sudah menerapkan sebagai contohnya, maka kita akan terapkan di Riau,” ujar Budiman.
Desakan untuk Percepat Revisi Pergub
Anggota Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau Andi Darma Taufik, mengatakan sudah ditemukan formulasi baru dengan mencontoh Sumatera Barat, menerapkan pajak air permukaan pada pohon sawit perusahaan dengan nilai Rp1.700 per dua batang.
Maka DPRD mendesak pemerintah provinsi mengubah Pergub tentang pendapatan tahun 2012 itu, sehingga bisa langsung diterapkan pajak air permukaan pada batang sawit perusahaan tersebut di Bulan Februari ini.
“Pergub tahun 2012 itu mohon segera pemerintah provinsi merubah pergub soal pendapatan itu, harus ada inovasi kalau ingin peningkatan APBD kita,” ujar Andi Darma Taufik .
Yang sudah didepan mata menurut Andi Darma Taufik adalah potensi hari ini adalah potensi soal pendapatan air permukaan, dari hasil berkunjung di Sumbar itu potensi mereka dari 14 miliar bisa mencapai 600 miliar dengan menerapkan sistem pajak air permukaan pada pohon sawit.
“Artinya jika ini diberlakukan, peningkatan luar biasa dan kita hari ini punya HGU itu kurang lebih 900 ribu hektare dan hampir 1,5 juta hektare IUP kalau kita kalikan kalkulasinya itu cukup luar biasa bisa 3 sampai 4 triliun pendapatannya,” ujar Andi Darma Taufik.
Selama ini kata Andi Darma Taufik, sektor pajak air permukaan ini fokusnya pada penggunaan di perusahaan pabrik kelapa sawit, tapi hari ini penggunaan per satu batang sawit itu dikenakan pajak.
Ketika sudah segera dibuat Pergubnya, maka lanjut Andi Darma Taufik, Februari sudah bisa dijalankan.
“Ya, ini kan inovasi dari teman-teman daerah lain yang harus ditiru, Provinsi Sumbar dan Sulawesi Tenggara sudah melakukannya,” jelas Andi Darma Taufik.
Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."











