My WordPress Blog

Potongan Es: Pernyataan Trump tentang Greenland dan Jejak Sejarahnya

Presiden AS dan Kebiasaan Kolonial dalam Mendefinisikan Tanah

Pernyataan Presiden AS Donald Trump yang menyebut Greenland sebagai “sepotong es” saat berpidato di World Economic Forum Davos memicu kemarahan. Hal ini karena Greenland telah ada selama lima ribu tahun dan menjadi rumah bagi 56.000 penduduknya, sebagian besar adalah keturunan Inuit. Pernyataan tersebut mengingatkan kita pada pola lama yang digunakan oleh penjajah, yaitu dengan melabeli lahan sebagai “lahan kosong” atau “tidak berpenghuni”, sementara mengabaikan peran masyarakat adat.

Ini kembali menghidupkan kembali pola kolonial: menerapkan konsep kepemilikan tanah versi mereka di wilayah yang sebenarnya sudah dihuni, mengabaikan sistem lokal yang kuat. Dari pola ini terlihat ‘jurang’ pemahaman akan makna dan fungsi tanah. Bagi masyarakat Inuit di Greenland, tanah dipandang sebagai sesuatu yang dimiliki dan digunakan secara kolektif, bukan sebagai properti pribadi. Pandangan ini bertentangan dengan keinginan Trump untuk membeli atau menguasai Greenland.

Secara historis, banyak masyarakat adat memandang diri mereka sebagai para penjaga tanah. Mereka mengelola tanah tersebut dengan pola berburu dan panen musiman, menjaga sumber air, serta melindungi situs leluhur dan budaya. Sebaliknya, kekaisaran Eropa memandang tanah sebagai properti: aset dengan batasan jelas yang dapat diklaim, diperjualbelikan, atau dipindahtangankan antarnegara. Bentang lahan yang tidak sesuai dengan konsep penggunaan lahan ala Eropa sering dilabeli sebagai tanah yang “tidak digunakan,” “liar,” atau “tidak berpenghuni,” sehingga dianggap bebas untuk diambil.

Sebuah studi tahun 2023 dari jurnal Australian Historical Studies menunjukkan bahwa pada abad ke-18, pejabat Inggris menggunakan istilah “tidak berpenghuni” untuk menggambarkan wilayah yang tidak memiliki kedaulatan atau pemerintahan yang dianggap “beradab,” bukan wilayah yang benar-benar bebas dari manusia. Artinya, komunitas bisa saja tinggal, menangkap ikan, bertani, dan memberi nama tempat bahkan hingga ribuan tahun namun tetap tidak diakui sebagai “penghuni.”

Berikut empat contoh bagaimana negara-negara mendefinisikan dan membenarkan penguasaan wilayah di berbagai kawasan:

Alaska: Kesepakatan Mengabaikan Kepentingan Adat

Pada tahun 1867, Amerika Serikat membeli Alaska dari Kekaisaran Rusia seharga 7,2 juta dolar AS (Rp. 115,5 miliar), kira-kira dua sen USD per acre (4000 meter persegi) saat itu. Media Amerika mengejek kesepakatan yang dinegosiasikan oleh Menteri Luar Negeri AS, William H. Seward sebagai “Seward’s Folly” (“kebodohan Seward”), Alaska “Seward’s icebox” (“kotak es Seward”) atau bahkan “polar bear garden” (“kebun beruang kutub”). Namun kemudian, Alaska diakui sebagai salah satu akuisisi wilayah AS paling strategis, kaya akan emas, minyak, kayu, dan ikan.

Meski demikian, perjanjian tersebut dibuat tanpa melibatkan penduduk asli Alaska, masyarakat adat yang leluhurnya telah tinggal di wilayah tersebut setidaknya selama 10.000 tahun. Kebanyakan komunitas adat Alaska mengatur kehidupan mereka berdasarkan musim migrasi salmon, pembagian wilayah berburu paus, anjing laut, dan walrus, serta area pengumpulan buah beri, jalur sungai, serta tempat yang memiliki makna budaya dan leluhur. Semua wilayah ini dikelola melalui aturan dan tanggung jawab bersama yang berkembang lintas generasi. Namun, sistem tersebut sama sekali tidak tercermin dalam transfer tahun 1867, yang memperlakukan Alaska semata-mata sebagai wilayah dipertukarkan antarimperium.

Australia: Mitos terra nullius

Selama lebih dari satu abad, otoritas Inggris menyebut Australia sebagai terra nullius atau tanah yang tidak dimiliki siapapun meskipun masyarakat Aborigin telah hadir dan merawat wilayah tersebut setidaknya selama 60.000 tahun. Bagi masyarakat Aborigin, “Country” (tanah leluhur) adalah konsep menyeluruh yang mencakup daratan, perairan, langit, tumbuhan, hewan, serta tanggung jawab leluhur. Praktik-praktik seperti pembakaran kecil yang terencana untuk membersihkan vegetasi kering, kehidupan berpindah mengikuti musim, serta menjaga sumber air dan pangan telah membantu menjaga keseimbangan lingkungan.

Praktik mereka ini tidak menyerupai pertanian Eropa atau permukiman umum, pejabat Inggris lantas pada abad ke-18 menggunakan hal tersebut sebagai bukti tidak adanya pemerintahan yang dapat diidentifikasi, lalu menyatakan Australia sebagai terra nullius. Doktrin ini berakar pada tradisi hukum Inggris yang mengaitkan kedaulatan dengan otoritas terpusat. Doktrin tersebut bertahan hingga 1992. Mahkamah Agung Australia membatalkinya dan mengakui keberadaan hak atas tanah tradisional masyarakat adat Australia.

Amerika Utara: Menjadi Milik Sah Ketika “Diperbaiki”

Ketika pemukim Eropa tiba dalam jumlah besar pada abad ke-17 di wilayah yang kini menjadi Amerika Serikat bagian timur dan tengah, mereka bertemu dengan kaum adat. Sebagian dari kaum adat tersebut berpindah secara musiman di dalam wilayah leluhur mereka untuk memanen buah beri, berburu, menangkap salmon, dan berkumpul untuk upacara dan berdagang. Pola ini merupakan sistem terorganisasi dalam pengelolaan tanah dan sumber daya, bukan soal “pengembaraan.” Namun, orang Eropa menggunakan kerangka berpikir berbeda. Mereka membenarkan pengambilalihan tanah dengan merujuk pada gagasan filsuf Inggris John Locke, yang menyatakan bahwa tanah menjadi milik sah ketika “diperbaiki” melalui kerja yang terlihat seperti membajak, bertani, atau membangun dan bahwa tanah yang tidak digunakan dengan cara tersebut dapat diklaim oleh pihak lain.

Gagasan ini lantas membentuk hukum awal di AS tentang siapa yang berhak memiliki atau menjual tanah. Pada tahun 1823, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa penduduk asli Amerika boleh tinggal di tanah mereka, tetapi tidak boleh menjualnya kepada siapa pun selain pemerintah federal.

Afrika Selatan: Lahan Ditinggal Mengembara Bukan Serta Merta Menjadi Lahan Tak Berpenghuni

Di Afrika bagian selatan, masyarakat Khoekhoe dan San menjalankan kehidupan mereka berdasarkan siklus musiman air dan padang penggembalaan. Mereka dipandu oleh sistem hukum adat lisan komunitas yang diwariskan melalui praktik, bukan aturan tertulis. Hidup berpindah ini melindungi ekosistem yang rapuh. Hal ini sekarang telah diakui UNESCO sebagai contoh pengetahuan lingkungan yang berkelanjutan.

Namun, bagi pemukim Belanda dan kemudian Inggris, tanah tanpa pagar tampak “tidak digunakan,” dan mobilitas musiman disalahartikan sebagai “pengembaraan.” Penafsiran ini membuka jalan bagi mereka untuk mengambil alih lahan pengembalan dan menerapkan sistem kepemilikan pribadi, menghancurkan sistem keterikatan yang telah lama ada sebelumnya. Kehilangan tersebut masih dirasakan hingga kini saat melihat upaya merebut kembali benda budaya dan tanah leluhurnya.

Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *