Polemik Ijazah Joko Widodo yang Terus Berlanjut
Roy Suryo, seorang pakar telematika, kembali memperkuat argumen bahwa ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memiliki kejanggalan. Dalam pemeriksaan terbaru di Polda Metro Jaya, ia membawa bukti foto resolusi tinggi yang menunjukkan perbedaan fisik antara skripsi Jokowi dengan dokumen pembanding dari tahun 1985.
Perbedaan Fisik Kertas dan Teka-teki Gelar Profesor
Dalam penjelasannya, Roy Suryo menjelaskan bahwa pada skripsi pembanding, kertasnya tampak usang dan sudah lama digunakan, sementara kertas skripsi Jokowi terlihat masih baru. Hal ini menjadi indikasi bahwa ada kemungkinan adanya lembar yang disisipkan.
Selain itu, ia menemukan bahwa nama Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Achmad Sumitro, dalam skripsi pembanding hanya menyandang gelar Doktor, sedangkan dalam skripsi Jokowi, namanya sudah tercantum sebagai Profesor. Padahal, pengukuhan Achmad Sumitro sebagai guru besar baru terjadi pada Maret 1986.
“Kertas lama yang masih ketikan manual di sini masih tertulis Dr. Achmad Sumitro, dan kertas baru yang tulisannya sudah Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro. Logis tidak?” tanya Roy Suryo.
Ia meyakini bahwa penulisan gelar Profesor pada skripsi Jokowi tidak sesuai dengan waktu pengukuhan Achmad Sumitro. Hal ini membuatnya yakin bahwa ada bagian yang disisipkan setelah proses pengukuhan tersebut.
Jejak Panjang Polemik Ijazah Jokowi
Polemik mengenai ijazah Jokowi telah berlangsung sejak 2022. Meskipun pihak UGM dan Jokowi sendiri telah menegaskan keaslian dokumen akademiknya, Roy Suryo dan kelompoknya tetap bersikeras bahwa ada dugaan penggunaan ijazah palsu.
Awal mula isu ini muncul melalui media sosial tanpa dasar resmi dari lembaga negara. Narasi yang berkembang pun semakin liar, mulai dari meragukan ijazah dari tingkat SD hingga jenjang perkuliahan di UGM.
UGM sempat menyatakan kesiapan untuk membuka dokumen akademik Jokowi jika diminta secara resmi oleh pengadilan guna membuktikan keasliannya secara hukum.
Perkembangan Hukum
Polemik ini akhirnya memasuki babak baru di ranah hukum pada April 2025. Laporan ke Polda Metro Jaya diajukan, termasuk laporan yang dilayangkan oleh Jokowi sendiri terhadap pihak-pihak yang menuduhnya.
Tercatat ada 12 orang yang dilaporkan, termasuk Roy Suryo, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rizal Fadillah, dan Tifauzia Tyassuma. Dalam perkembangannya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk beberapa orang melalui mekanisme restorative justice.
Namun, meskipun demikian, kelompok Roy Suryo cs tetap mendesak agar dilakukan uji forensik independen terhadap ijazah Jokowi untuk mengakhiri perdebatan.
Klaim Berkas Perkara Ijazah Dikembalikan ke Penyidik
Terbaru, berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi disebut telah dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya.
Khozinudin mengkritik proses SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Menurutnya, proses tersebut lebih mengikuti SOP Solo, termasuk pelimpahan karena seharusnya pemeriksaan ahli terlebih dahulu sebelum pelimpahan.
“Proses SP3 yang diberikan itu lebih ngikuti SOP Solo, termasuk pelimpahan karena kalau ngikuti SOP yang sebelumnya sudah disampaikan juga, harusnya adalah pemeriksaan ahli terlebih dahulu baru pelimpahan,” tutur Khozinudin.
Istilah pengembalian berkas dari jaksa peneliti kepada penyidik kepolisian dikenal dengan sebutan P-19, di mana penyidik kepolisian harus melengkapi kekurangan berkas sebelum dinyatakan lengkap nantinya.
Proses Hukum yang Masih Berjalan
Kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Abdul Gafur Sangadji, menilai bahwa pengembalian berkas itu pertanda penyidik belum memenuhi syarat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, berkas perkara yang dikirimkan belum memenuhi semua persyaratan.
Gafur mengatakan, pengembalian berkas perkara ini menjadi satu keuntungan bagi tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Terlebih, masih ada pemeriksa terhadap ahli yang meringankan tersangka.
Pihak Polda Metro Jaya hingga berita ini dimuat belum memberikan respons terkait pengembalian berkas perkara dari jaksa.











