My WordPress Blog

Pukat UGM Kritik Menkeu Purbaya Soal Bantuan Hukum Anak Buah yang Tertangkap OTT KPK

Kritik terhadap Tindakan Menteri Keuangan terkait Kasus Korupsi di Lingkungan Kemenkeu

Sejumlah pihak menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pegawainya dinilai tidak tepat. Menurut kritik dari peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, pendampingan hukum yang diberikan kepada pegawai yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru dapat memberikan kesan aman bagi para pelaku.

Pendampingan Hukum dan Kekhawatiran Terhadap Pengawasan

Zaenur mengatakan bahwa dalam perkara seperti ini, penting adanya pengendalian dan tanggung jawab yang jelas. Ia menegaskan bahwa atasan langsung dari pegawai yang terlibat harus bertanggung jawab atas kebijakan pengawasan dan pembinaan yang dilakukannya.

“Jangan hanya mereka yang melakukan korupsi yang bertanggung jawab. Siapa yang harus bertanggung jawab? Atasan langsungnya yang harusnya bertanggung jawab. Kenapa demikian? Untuk memaksa atasannya melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan,” ujar Zaenur dalam sebuah wawancara.

Menurutnya, jika atasan langsung tidak dituntut untuk bertanggung jawab, maka akan sulit untuk mencegah korupsi terjadi lagi di masa depan. Namun, menurut Zaenur, Purbaya justru memberikan bantuan hukum kepada pegawainya yang terlibat, yang dinilainya sebagai sinyal yang keliru.

“Yang sekarang direspons oleh Menteri Keuangan itu terbalik, Menteri Keuangan mengatakan bahwa tetap akan memberikan bantuan hukum bagi mereka ini, meskipun tidak akan melakukan intervensi. Ini sinyal yang keliru.”

Kritik terhadap Sistem Pengawasan di Kemenkeu

Selain itu, Zaenur juga menyampaikan bahwa korupsi masih terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan karena minimnya pengawasan. Ia menjelaskan bahwa kewenangan yang sangat besar di tangan pejabat membuat potensi penyalahgunaan semakin tinggi.

“Kewenangan sangat besar, pengawasan sangat minim. Kewenangan besar itu adalah kewenangan dari hulu sampai hilir ya, tadi saya sampaikan itu bertumpu pada satu kekuasaan. Sehingga dengan kewenangan yang besar itu punya potensi untuk disalahgunakan, diperjual belikan dengan wajib pajak,” paparnya.

Ia menyarankan agar kewenangan tersebut dipisahkan sehingga tidak mudah disalahgunakan. “Beda cerita kalau misalnya antara kewenangan yang menetapkan, dengan kewenangan yang memberikan pengurangan, dengan kewenangan melakukan pemeriksaan itu dipisah-pisah, maka kewenangan itu tidak bisa dijual. Kalau hanya dijual satu aspek, maka aspek yang lain masih bisa melakukan pengawasan,” tambahnya.

Peristiwa OTT yang Terjadi di Kemenkeu

Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan beberapa kali operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam dua bulan pertama tahun 2026, KPK telah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, serta Kantor DJP terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak. Di Februari ini, KPK juga melakukan OTT terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diduga berkaitan dengan proses importasi barang yang masuk ke Indonesia.

Selain itu, KPK juga melakukan OTT di KPP Banjarmasin terkait dugaan restitusi pajak. Hal ini menunjukkan bahwa kasus korupsi di lingkungan Kemenkeu masih sering terjadi, bahkan setelah beberapa kasus sebelumnya telah terungkap.

Masalah Tata Kelola yang Tidak Berubah

Meski sudah ada banyak kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kemenkeu, mulai dari kantor pajak hingga Bea dan Cukai, Zaenur menilai bahwa tidak ada perbaikan signifikan dalam tata kelola. Beberapa mantan pejabat seperti Rafael Alun, Andhi Pramono, Eko Darmanto, Angin Prayitno Aji, dan Gayus Tambunan pernah terlibat dalam berbagai kasus korupsi.

“Kasus pajak, kasus Bea dan Cukai ini sudah terjadi bertahun-tahun dan sepertinya tidak ada perbaikan tata kelola yang berarti,” ucapnya.

Menurut Zaenur, hal ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan mekanisme penetapan kewenangan perlu diredesain agar tidak mudah disalahgunakan. Ia menegaskan bahwa pejabat-pejabat di Kemenkeu tidak boleh memiliki kewenangan yang terlalu besar.


Adriatno Majid

Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *