My WordPress Blog
Bisnis  

OJK Keluarkan Aturan Kuatkan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Keuangan

OJK Perkuat Regulasi untuk Industri Keuangan Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pondasi industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital agar tumbuh secara sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.

POJK 30/2025: Penguatan Tata Kelola dan Manajemen Risiko

POJK 30/2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan manajemen risiko pada sektor keuangan berbasis inovasi teknologi. Dengan meningkatnya kompleksitas model bisnis ITSK, berbagai risiko seperti strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, dan reputasi muncul. Oleh karena itu, diperlukan kerangka pengaturan yang lebih komprehensif dan terintegrasi.

Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, menjelaskan bahwa POJK ini berlaku bagi penyelenggara ITSK yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, antara lain Pemeringkat Kredit Alternatif dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan.

Meningkatkan Akuntabilitas dan Pengawasan Internal

Dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan pengawasan internal, POJK 30 Tahun 2025 mengatur kewajiban penyelenggara ITSK untuk memiliki paling sedikit dua anggota Direksi serta pengaturan mengenai jumlah dan peran Dewan Komisaris yang disesuaikan dengan skala dan kompleksitas usaha. Di sisi manajemen risiko, POJK 30/2025 menekankan penerapan pengelolaan risiko secara menyeluruh, termasuk pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko, serta dukungan sistem informasi manajemen risiko dan sistem pengendalian internal.

Penyelenggara ITSK wajib mengelola berbagai jenis risiko utama, termasuk risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, dan reputasi.

Laporan Penerapan Tata Kelola

Sebagai bagian dari penguatan transparansi dan pengawasan, POJK ini juga mewajibkan penyelenggara ITSK untuk menyampaikan laporan penerapan tata kelola yang baik secara tahunan, serta laporan profil risiko secara semesteran. Kewajiban pelaporan tersebut menjadi instrumen OJK dalam memastikan penerapan tata kelola dan manajemen risiko berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.

POJK 30/2025 mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026, dengan ketentuan peralihan yang memberikan waktu penyesuaian yang memadai bagi industri.

Dorong Perencanaan Usaha Terstruktur dan Terukur

Selain penguatan di sektor ITSK, OJK juga menerbitkan SEOJK 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sebagai tindak lanjut amanat POJK Nomor 27 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025. Pengaturan ini ditujukan untuk memperkuat prinsip kehati-hatian serta mendorong perencanaan usaha yang terstruktur dan terukur di industri aset keuangan digital.

SEOJK tersebut berlaku bagi seluruh Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, Pedagang, serta pihak lain yang ditetapkan oleh OJK.

Atur Laporan Realisasi Terkait Rencana Bisnis

Rencana Bisnis yang disusun paling sedikit memuat sasaran usaha yang akan dicapai dalam satu tahun, strategi pencapaian sasaran, serta proyeksi keuangan. Khusus bagi Pedagang, rencana bisnis juga memuat produk dan layanan yang ditawarkan, target jumlah konsumen, serta target nilai dan volume perdagangan.

Selain kewajiban penyampaian rencana bisnis, SEOJK ini juga mengatur laporan realisasi atas rencana bisnis yang memuat capaian pelaksanaan rencana bisnis, tindak lanjut yang dilakukan, serta informasi keuangan tertentu. Penyampaian rencana bisnis pertama kali dilakukan paling lambat 30 November 2026, sedangkan laporan realisasi rencana bisnis pertama kali disampaikan setelah berakhirnya triwulan I tahun 2027.

Melalui penerbitan POJK 30/2025 dan SEOJK 34/SEOJK.07/2025, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perencanaan usaha di sektor keuangan digital, guna mendorong pertumbuhan industri yang sehat, berintegritas, serta berkontribusi nyata terhadap stabilitas sistem keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional.


Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *