Pengertian Fidyah dalam Ibadah Puasa Ramadan
Fidyah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu dan tidak memiliki kesempatan untuk menggantinya di kemudian hari. Pembayaran fidyah ini bertujuan sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus pengganti puasa yang ditinggalkan, sesuai dengan ketentuan dalam ajaran Islam.
Kata “fidyah” berasal dari kata “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus. Dalam konteks ini, beberapa orang yang tidak mampu menjalankan puasa dengan kriteria tertentu diperbolehkan tidak berpuasa tanpa harus menggantinya di lain waktu. Sebagai gantinya, orang tersebut akan diwajibkan membayar fidyah.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, nilai fidyah ditetapkan dalam bentuk uang sebesar Rp65.000,- per hari per jiwa.
Diketahui, bulan puasa Ramadan 2026 sebentar lagi akan tiba. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu Legi, 18 Februari 2026 M, sedangkan 1 Syawal pada Jumat Legi, 20 Maret 2026 M. Meski demikian, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI belum mengumumkan jadwal resmi puasa. Awal Ramadhan akan ditentukan setelah Sidang Isbat.
Empat Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah
Berdasarkan ketentuan dalam surat Al-Baqarah ayat 184, terdapat empat kriteria orang yang wajib membayar fidyah jika berhalangan puasa di bulan Ramadhan:
- Wanita hamil yang takut membahayakan bayinya jika puasa
- Wanita menyusui yang takut membahayakan bayinya jika puasa
- Orang yang sudah tua dan tidak mampu untuk berpuasa
- Orang yang memiliki penyakit akut dan sulit untuk disembuhkan
Besaran Fidyah
Fidyah dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan seseorang. Ada beberapa pendapat mengenai ketentuan membayar fidyah.
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa). Sementara menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg. Aturan ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026, nilai fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang ditentukan sebesar Rp65.000,- per hari per jiwa.
Niat Membayar Fidyah
Niat membayar fidyah sangat penting dalam proses pelaksanaannya. Berikut beberapa niat yang bisa dibaca:
-
Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orangtua renta
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardhu karena Allah. -
Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah. -
Niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris)
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardhu karena Allah. -
Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardhu karena Allah.
Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam bab zakat.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











