Pengadilan Informasi Publik Mengungkap Salinan Ijazah Presiden Jokowi
Bonatua Silalahi, seorang pengamat kebijakan publik, berhasil memenangkan gugatan di Komisi Informasi Publik (KIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendapatkan salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Proses ini berlangsung selama enam kali persidangan yang panjang, dimulai sejak November 2025. Hasilnya, salinan ijazah tersebut akhirnya diberikan oleh KPU.
Salinan ijazah tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial pribadi Bonatua, termasuk Instagram, X, dan TikTok dengan nama pengguna @bonatua766hi. Ia menekankan bahwa dokumen tersebut adalah salinan resmi dan bukan objek untuk pengujian laboratorium forensik. “Itu perlu diingat. Jangan pernah kita meneliti ke wilayah itu memakai sampel ini supaya jangan terjadi fitnah,” ujar Bonatua.
Pengajuan sebagai Saksi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
Roy Suryo dan kawan-kawannya melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, akan mengajukan Bonatua Silalahi sebagai ahli dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Refly menyatakan bahwa Bonatua telah memperoleh salinan ijazah Jokowi tanpa sensor pada sembilan item setelah proses panjang enam kali sidang di KIP sejak November. Salinan tersebut diterima dari KPU, yang sebelumnya menerima ijazah Jokowi sebagai syarat Pemilihan Presiden pada 2014 dan 2019 lalu.
Refly menjelaskan bahwa salinan ijazah Jokowi yang diterima Bonatua seharusnya identik dengan ijazah yang menjadi barang bukti oleh kepolisian. “Jadi yang didapatkan Bonatua itu adalah mirroring dari apa yang diserahkan Jokowi sebagai ijazah yang dilegalisir,” kata dia. Hal ini memperkuat penelitian Roy Suryo cs, bahwa ijazah tersebut adalah palsu.
Profil Singkat Bonatua Silalahi
Bonatua Silalahi dikenal sebagai akademisi sekaligus pengamat kebijakan publik yang konsisten menyuarakan transparansi, akuntabilitas, dan pelestarian budaya. Ia memiliki gelar doktor dengan fokus pada bidang ekonomi dan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Keahliannya dalam isu-isu procurement mengantarkannya menjadi anggota Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) serta mendirikan lembaga konsultasi yang bergerak di bidang kebijakan publik dan pengadaan, yakni PT. Konsultan Kebijakan Publik.
Selain kiprahnya di dunia kebijakan publik, Bonatua juga aktif dalam ranah intelektual. Ia menulis buku Kerajaan Batak sejak 1511: Geopolitik dan Perubahannya, yang mengangkat sejarah Batak dari perspektif geopolitik. Karya akademiknya tentang analisis implementasi kebijakan pengadaan pemerintah bahkan diterbitkan oleh penerbit internasional.
Dalam ruang publik, namanya kerap mencuat lewat sikap kritis terhadap isu-isu nasional. Pada 2025, ia bersama Roy Suryo berhasil mendapatkan salinan resmi ijazah Presiden Joko Widodo dari KPU setelah sebelumnya mempertanyakan transparansi sejumlah lembaga terkait. Selain itu, ia juga mengajukan judicial review atas Undang-Undang Provinsi Sumatera Utara, dengan alasan pelestarian warisan budaya Batak serta kepastian hukum batas wilayah.
Tidak Puas dengan Salinan Ijazah Jokowi
Meski sudah memperoleh salinan ijazah Jokowi dari KPU, Bonatua mengaku tetap tidak puas karena dokumen tersebut masuk sebagai data sekunder. Sehingga, penelitian yang dilakukannya tidak bisa dilanjutkan karena data yang dibutuhkan adalah data primer yang sudah terverifikasi. “Karena penelitian saya itu jika ingin lolos jurnal yang bagus itu harus teruji. Ini (salinan ijazah Jokowi dari KPU) data sekunder tapi belum bisa diuji.”
Bonatua menjelaskan bahwa sebelum meminta ke KPU, ia sudah terlebih dahulu meminta salinan ijazah Jokowi ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). ANRI memiliki wewenang untuk melakukan autentikasi terkait ijazah Jokowi. Autentikasi dokumen merupakan proses verifikasi untuk memastikan keaslian, keabsahan, atau integritas suatu dokumen.
Di sisi lain, Bonatua mengatakan setelah memperoleh salinan ijazah Jokowi, penelitiannya akan berlanjut dengan mencocokkan sembilan elemen salinan ijazah Jokowi yang sebelumnya disensor oleh KPU dengan dokumen ijazah mantan Wali Kota Solo yang telah dimilikinya. Adapun sembilan elemen yang sempat disensor yakni nomor kertas ijazah, nomor ijazah, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat UGM yang melegalisir, tanggal legalisasi, tanda tangan rektor UGM, dan tanda tangan dekan UGM.
Bonatua juga mengungkapkan putusan KIP yang menetapkan ijazah Jokowi sebagai dokumen publik akan berdampak luas. Salah satunya, publik akan berbondong-bondong untuk meneliti ijazah dari pejabat lain. Pasalnya, kata Bonatua, putusan KIP tersebut tidak hanya berkedudukan terkait ijazah Jokowi tetapi juga ijazah pejabat publik lainnya. “Nanti banyak peneliti-peneliti dadakan,” pungkasnya.











