JAKARTA — Dalam waktu kurang dari dua bulan sejak awal tahun 2026, beberapa kejadian yang terkait dengan aktivitas bisnis telah terdeteksi di berbagai wilayah. Insiden-insiden ini memicu masuknya zat polutan ke dalam ekosistem, menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Salah satu insiden yang viral dan menjadi perbincangan di media sosial adalah munculnya asap berwarna kuning kecoklatan dari salah satu fasilitas milik PT Vopak Terminal Merak di Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon pada hari Sabtu (31/1/2026). Asap tersebut diduga berasal dari kebocoran gas di pabrik penyimpanan bahan kimia tersebut.
Asap yang muncul secara tiba-tiba dan disertai bau menyengat menyebabkan sejumlah warga mengalami gangguan kesehatan seperti pusing, mual, hingga muntah. Akibatnya, mereka harus mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Pulomerak.
Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bukan disebabkan oleh kebocoran instalasi, melainkan efek dari proses pembersihan pipa. Ia mengatakan bahwa terdapat reaksi kimia dari cairan asam nitrat yang dialirkan dengan cara didorong menggunakan gas nitrogen untuk membersihkan pipa ke arah scrubber.
Setelah cairan tersebut bercampur dengan base oil di dalam wadah penampungan, saat tutup dibuka, gas bercampur asap berwarna oranye pun keluar. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, hasil uji laboratorium kualitas udara pada Minggu (1/2/2026) pukul 08.48 WIB menunjukkan kadar oksigen tercatat 20,9%, masih dalam ambang batas aman dengan batas bawah 19,5% dan batas atas 23,5%.
Sementara itu, kadar hidrogen sulfida (H2S) terukur di angka 0,6 ppm, jauh di bawah ambang batas bawah 10 ppm hingga batas atas 20 ppm. Adapun karbon monoksida (CO) tercatat 1,9 ppm, di bawah ambang batas 35–70 ppm.
Meskipun demikian, Kementerian Lingkungan Hidup tetap melakukan pendalaman dan konsultasi ilmiah terkait dampak paparan asam nitrat (HNO3) terhadap warga terkait insiden ini.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa kajian tersebut penting untuk memastikan dampak kesehatan masyarakat ditangani secara komprehensif dan adil. Ia menjelaskan bahwa HNO3 ketika terurai menjadi nitrat bersifat sangat korosif dan akan dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai pengaruhnya terhadap manusia yang terpapar.
Hanif menegaskan bahwa paparan asam nitrat terhadap 56 warga tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab pelaku usaha dan akan menjadi bagian dari tuntutan pemerintah. Ia menambahkan bahwa KLH akan melakukan asesmen lanjutan apabila penanganan yang berjalan dinilai belum cukup memberikan keadilan bagi masyarakat sekitar.
Berdasarkan hasil investigasi awal, PT Vopak Terminal Merak yang merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan mengelola bahan berbahaya dan beracun (B3) tercatat memiliki celah kepatuhan administratif. Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 milik Perusahaan ternyata telah kedaluwarsa sejak Januari 2024.
Hanif mengemukakan bahwa kelalaian dalam pengelolaan B3 tidak dapat ditoleransi karena memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan publik dan kelestarian ekosistem. Dia pun mengungkap adanya kemungkinan penerapan ketentuan pidana lingkungan apabila ditemukan unsur kelalaian yang berdampak pada kesehatan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, KLH juga akan melakukan audit lingkungan dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas penyimpanan serta prosedur teknis pengelolaan limbah B3 di lokasi tersebut. Peninjauan ini mencakup integrasi rincian teknis TPS Limbah B3 ke dalam Persetujuan Lingkungan yang saat ini sedang diajukan perusahaan, guna memastikan seluruh sistem keamanan lingkungan berjalan sesuai standar yang ketat.
Sungai Cisadane Tercemar
Belum usai upaya penegakan hukum dan administratif di Cilegon, warga di kawasan lain Provinsi Banten harus menghadapi gangguan pasokan air imbas masuknya zat kimia berbahaya di aliran Sungai Cisadane.
Insiden kontaminasi aliran air ini bermula dari kebakaran gudang milik PT Biotek Saranatama yang mengakibatkan cairan pestisida mengalir ke Sungai Jeletreng, anak Sungai Cisadane pada Senin (9/2/2026) malam. PT Biotek Saranatama berlokasi di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Perusahaan tersebut menyimpan pestisida jenis cypermethrin dan profenofos, yang umum digunakan untuk mengendalikan berbagai hama tanaman.
KLH mencatat bahwa sekitar 20 ton bahan pestisida terbakar dalam peristiwa tersebut. Air sisa pemadaman yang bercampur dengan residu bahan kimia mengalir ke badan sungai dan menyebabkan pencemaran. “Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar, dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya,” ujar Hanif.
Pencemaran di Sungai Cisadane dilaporkan telah meluas hingga kurang lebih 22,5 kilometer dan meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Dampak yang teridentifikasi antara lain kematian berbagai biota akuatik, seperti ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, dan ikan sapu-sapu.
Sebagai tindak lanjut, KLH pun melakukan pengambilan sampel air di bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane, serta mengumpulkan sepuluh sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan terhadap air Sungai Jeletreng, air tanah, serta biota perairan lainnya dengan melibatkan ahli toksikologi.
Di sisi lain, Perumda Tirta Benteng memastikan penyaluran air bersih ke masyarakat telah kembali normal sejak Selasa (10/2/2026) pagi setelah sempat terganggu karena kualitas air yang turun karena cemaran polutan. Direktur Teknis Perumda Tirta Benteng Joko menjelaskan bahwa gangguan penyaluran air bersih itu terjadi setelah air baku di Cikokol terindikasi tercemar. Hal ini ditandai dengan munculnya aroma tidak sedap, kandungan minyak, serta matinya sejumlah ikan.
“Pada pukul 22.30 WIB, indikasi serupa turut terdeteksi pada aliran air milik Perumda Tirta Benteng. Pencemaran tersebut diduga berasal dari polutan akibat kebakaran gudang kimia di wilayah Tangerang Selatan,” jelas Joko melalui keterangan resmi, Selasa (10/2/2026).
Operasional distribusi air bersih sempat dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kontaminasi polutan. Usai dilakukan pengecekan secara berkala, pada pukul 00.00 WIB dini hari pada Selasa (10/2/2026), air dipastikan tidak lagi terindikasi tercemar bahan kimia.
“Sebagai langkah pengamanan, seluruh air yang terlanjur tercemar dibuang ke aliran laut, kemudian dilakukan pengisian ulang dengan air baku yang memenuhi standar kualitas,” tambahnya.
Adapun, proses distribusi kembali dimulai secara bertahap sejak pukul 05.00 WIB ke jaringan pipa utama. Kemudian, pada pukul 08.00 WIB, air mulai mengalir ke sejumlah aliran rumah.
“Kami memastikan air yang saat ini diterima pelanggan dalam kondisi aman dan layak digunakan. Dipastikan tidak tercemar fisika maupun kimia,” jelasnya.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











