My WordPress Blog

Produk Impor Menggemparkan E-commerce, CORE Minta Prabowo Turun Tangan

Tantangan Impor Ilegal yang Mengancam Industri Dalam Negeri



Pembahasan mengenai impor ilegal di Indonesia kembali menjadi perhatian masyarakat, terutama karena dampaknya terhadap industri dalam negeri. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menyampaikan bahwa data ekspor dari negara lain ke Indonesia menjadi indikator maraknya produk impor yang tidak tercatat secara resmi.

Faisal menjelaskan bahwa data ekspor dari Cina, misalnya, jauh lebih besar dibandingkan dengan data impor yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan atau gap antara data ekspor dan impor. “Dalam banyak produk, terutama produk padat karya seperti pakaian, sepatu, dan alas kaki, catatan data yang mereka ekspor dari Trade Map itu lebih tinggi dibandingkan dengan catatan yang kita impor,” ujar Faisal.

Kondisi ini juga berdampak pada pasar e-commerce atau lokapasar yang dibanjiri produk impor. Produk-produk ini dinilai mengancam keberlangsungan pelaku UMKM yang tidak mampu bersaing dengan harga murah dari produk impor. “Artinya sangat mungkin yang kita impor dan tidak dicatat itu jauh lebih banyak. Nah, itulah indikasi ilegal. Ini sudah berlangsung cukup lama,” tambah Faisal.

Faisal juga menyebutkan bahwa jumlah impor tekstil dan produk tekstil (TPT) pada tahun lalu mengalami lonjakan tajam. Kondisi ini kontradiktif dengan pertumbuhan konsumsi yang masih stagnan. Pada saat yang sama, produksi industri domestik untuk produk serupa justru turun. Menurut Faisal, penurunan produksi TPT masih wajar di tengah konsumsi domestik yang stagnan, tetapi anomali terjadi karena impor TPT melonjak signifikan.

“Artinya memang impor ilegal ini masih terus terjadi sampai sekarang,” tegas dia. Faisal menilai bahwa pemerintah sebenarnya telah mengetahui akar persoalan banjirnya produk impor ilegal. Pemerintah juga memiliki keinginan untuk memberantas praktik tersebut karena merugikan industri dan negara.

Namun, menurut Faisal, persoalan terbesar terletak pada aspek penegakan hukum. Ia menilai importir nakal belum jera karena diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu. “Ini berarti perlu ada ketegasan dari pimpinan tertinggi, menurut saya presiden, untuk menyoroti masalah impor ilegal,” ujar Faisal.

Faisal mengapresiasi pernyataan tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam memberantas impor pakaian bekas beberapa waktu lalu. Namun, ia menilai pernyataan tersebut harus diikuti langkah konkret. “Yang ditunggu adalah langkah konkretnya untuk menyelesaikan masalah impor ilegal ini. Dari sisi pernyataan sudah, tinggal bukti yang perlu kita lihat untuk benar-benar dijalankan para pengambil kebijakan dan aparat hukum,” kata Faisal.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan importasi pakaian bekas (HS 6309) mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data BPS, impor pakaian bekas pada 2024 tercatat sebanyak 3.865 ton dibandingkan 2023 yang hanya 13 ton. Sementara periode Januari–November 2025 tercatat sebanyak 1.523 ton.

Data mirror mencatat impor pakaian bekas ke Indonesia pada 2023 sebesar 21.620 ton dibandingkan data BPS yang hanya 13 ton. Pada 2024, data mirror mencatat 30.264 ton berbanding 3.865 ton versi BPS. Sementara Januari–November 2025, data mirror mencatat 25.697 ton dibandingkan 1.523 ton versi BPS.

Riza mencontohkan impor pakaian bekas dari Malaysia pada 2024 yang menurut BPS hanya 457 ton, sedangkan data mirror mencatat 24.611 ton. “Rata-rata persentase impor pakaian bekas dibandingkan impor pakaian jadi baru dan resmi pada 2020 hingga 2025 sebesar 48 persen. Ini sangat mengganggu dan merugikan negara karena tidak terkena bea masuk, bea tambahan, PPN, maupun PPh,” ujar Riza.

Selain merugikan negara, lanjut dia, harga pakaian bekas impor ilegal jauh lebih murah, yakni 10,4 kali hingga 19,9 kali lebih rendah dibandingkan pakaian jadi impor resmi. Riza menyebut pakaian, alas kaki, dan tutup kepala memiliki potensi pasar domestik senilai Rp119,82 triliun per tahun. Angka ini menunjukkan peluang besar untuk memperkuat industri tekstil dan produk tekstil nasional.

“Strategi komprehensif kami dari Kemenperin terus memperkuat industri tekstil dan produk tekstil dengan berbagai langkah,” ujar Riza. Ia memaparkan langkah pertama adalah meningkatkan pengawasan dan penindakan dengan memperketat pengawasan pelabuhan dan jalur tidak resmi melalui koordinasi dengan Bea Cukai, TNI AL, Bakamla, dan kepolisian. Selain itu, penegakan hukum dimaksimalkan serta dibangun sistem pelaporan terpadu.

Kemenperin juga mendorong substitusi impor melalui penguatan branding produk fesyen IKM dalam negeri, pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, serta program hilirisasi dan modernisasi mesin. “Kami berharap permasalahan industri baja maupun importasi pakaian bekas dapat segera dirumuskan langkah dan tindak lanjutnya. Kami meyakini sinergi yang kuat antara pemerintah dan legislatif dapat mencapai target pembangunan industri bersama,” kata Riza.

Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *