My WordPress Blog

Kini BPK Periksa Gus Yaqut, KPK Selidiki Aliran Dana Pelicin dari 100 Biro Haji

Kasus Korupsi Kuota Haji Tahun 2023–2024: Penyidikan Terus Berjalan

Pengusutan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), memasuki babak baru. Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penghitungan kerugian negara. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan aliran dana pelicin dari sejumlah biro perjalanan haji khusus (PIHK).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut oleh auditor BPK berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara. Ia menyatakan bahwa langkah tersebut sudah melalui koordinasi dengan tim penyidik KPK. “Pemeriksaan terhadap tersangka YCQ itu berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan auditor BPK dan sudah dikoordinasikan juga dengan rekan-rekan penyidik KPK,” ujar Budi.

Selain Yaqut, BPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai bagian dari pendalaman kasus ini. Menurut Budi, pemeriksaan ini merupakan tahapan krusial untuk merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. “Kami meyakini juga ini bagian dari proses finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji ini,” katanya.

Indikasi Penyimpangan Pembagian Kuota Haji

Kasus ini bermula dari temuan indikasi penyimpangan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai ketentuan, kuota tambahan tersebut seharusnya diprioritaskan untuk memangkas antrean jemaah haji reguler. Namun, melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, kuota tersebut dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Langkah ini dinilai KPK melanggar Pasal 64 Undang-Undang Haji dan Umrah.

Penyidik menduga adanya aliran dana pelicin dari sekitar 100 biro perjalanan haji (PIHK) untuk mendapatkan jatah kuota khusus tersebut. Setiap biro diduga menyetor antara 2.700 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp 42–115 juta) per kursi. Uang haram tersebut diduga mengalir melalui perantara, termasuk kerabat dan staf ahli di Kementerian Agama (Kemenag), sebelum sampai ke tangan para pejabat pengambil kebijakan.

Gugatan Praperadilan atas Penetapan Tersangka

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dijadikan tersangka melakukan perlawanan hukum. Gus Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Langkah hukum ini diambil Yaqut untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang disematkan KPK kepadanya terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Yaqut mendaftarkan permohonan tersebut sehari sebelumnya, yakni pada Selasa, 10 Februari 2026. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana untuk gugatan ini. Rencananya, sidang akan digelar dua pekan mendatang, tepatnya pada Selasa, 24 Februari 2026.

Duduk Perkara Jeratan Hukum Yaqut

Gugatan praperadilan ini merupakan respons atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2026. KPK menjerat Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan. KPK menduga Yaqut secara sepihak membagi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dengan rasio 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk haji reguler demi memangkas antrean panjang.

Akibat diskresi tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler diduga tersingkir. KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta menduga adanya aliran dana (kickback) dari asosiasi travel kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Di sisi lain, proses penyidikan di KPK terus bergulir.

Sebelum adanya gugatan praperadilan ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu finalisasi penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *