Permohonan SP3 yang Mengguncang Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memasuki babak baru. Setelah status tersangka disematkan, kubu Roy Suryo bersama rekan-rekannya resmi mengajukan permohonan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada Inspektorat Pengawasan Umum Bareskrim Polri pada Kamis (12/2/2026). Langkah ini menandai sikap tegas Roy Suryo Cs yang menolak narasi damai, sekaligus menantang kelanjutan proses hukum yang kini menjadi sorotan nasional.
Permohonan SP3 Resmi Diajukan
Permintaan penghentian penyidikan tersebut disampaikan secara terbuka oleh kuasa hukum mereka, Refly Harun, sehari setelah permohonan diajukan. “Saya bacakan, perihal permintaan penghentian penyidikan laporan Joko Widodo terhadap Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar di Polda Metro Jaya,” kata Refly Harun, Jumat (13/2/2026).
Permohonan ini menyasar laporan yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Meski meminta SP3, Roy Suryo dan rekan-rekannya menegaskan bahwa langkah tersebut tidak berarti mereka akan menempuh jalur restorative justice, seperti yang sebelumnya dilakukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Tegas Tolak Restorative Justice
“RRT tidak pernah berpikir soal restorative justice dengan meminta maaf kepada Pak Jokowi. Enggak penting,” tegas Refly. Bahkan, sikap mereka justru berbanding terbalik. Kubu Roy Suryo menyatakan bersedia menerima permintaan maaf dari Jokowi, bukan sebaliknya.
Masukan Dua Tokoh Nasional
Permohonan SP3 ini diajukan setelah kubu Roy Suryo mendapatkan masukan dari dua tokoh nasional yang dihadirkan sebagai saksi ahli, yakni mantan Wakil Kepala Polri Oegroseno dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Oegroseno menilai, SP3 yang sebelumnya menggugurkan status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis seharusnya juga berdampak pada enam tersangka lainnya. Menurut Oegroseno, seluruh tersangka berada dalam satu laporan polisi yang sama, dengan Jokowi sebagai pelapor.
“Kami bacakan surat ketetapannya dari Dirkrimum Polda Metro Jaya. Memutuskan, satu: Menghentikan penyidikan terhadap tersangka Eggi Sudjana dalam laporan polisi nomor LP/B/2831 dan seterusnya (LP Jokowi). Oleh karena itu, LP itu harusnya dicabut dan demi hukum dinyatakan tidak berlaku,” tutur dia.
Ia menilai tindakan penyidik yang hanya membebaskan sebagian tersangka sebagai bentuk pelanggaran serius. “Itu berlaku yang namanya inequality before the law. Dan itu tidak lagi merupakan pelanggaran hukum, tapi pelanggaran konstitusi bisa dikatakan,” tegas Oegroseno.
Ijazah Harus Dibuktikan Lebih Dulu
Sementara itu, Din Syamsuddin memberikan pandangan berbeda namun saling menguatkan. Ia menilai perkara dugaan ijazah palsu seharusnya diselesaikan lebih dulu sebelum melangkah ke ranah pidana lainnya. Ijazah S1 Jokowi yang diklaim asli disebut belum pernah dibuktikan secara tuntas hingga saat ini.
Refly Harun menegaskan, selama keaslian ijazah belum dinyatakan secara sah, maka tidak ada dasar hukum memproses laporan pidana. “Ketika itu sudah dinyatakan baru berlanjut pada laporan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan lain sebagainya,” urainya. Ia menambahkan, apa yang dilakukan Roy Suryo Cs murni melalui pendekatan penelitian, bukan tuduhan tanpa dasar.
Respons Jokowi: Maaf dan Hukum Itu Berbeda
Menanggapi sikap kubu Roy Suryo, Jokowi memberikan pernyataan tegas namun bernada santai. Ia menekankan bahwa urusan maaf tidak bisa disamakan dengan proses hukum. “Nggak, kalau maaf itu urusan pribadi. Saya kan nggak ada masalah,” ungkap Jokowi.
Meski membuka ruang maaf secara personal, Jokowi memastikan proses hukum tetap berjalan. “Nggak ada masalah maaf memaafkan. Itu urusan pribadi, urusan hukum kan lain,” lanjutnya. Saat ditanya kemungkinan mencabut laporan jika Roy Suryo Cs datang meminta maaf, Jokowi memilih tidak berspekulasi. “Kan misal hehehe,” ujarnya sambil berkelakar. Namun ia menegaskan bahwa proses hukum yang telah bergulir tidak akan dihentikan begitu saja.
Babak Baru yang Belum Usai
Permohonan SP3 yang diajukan Roy Suryo Cs kini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum. Di satu sisi, ada desakan soal kesetaraan hukum. Di sisi lain, Jokowi menegaskan bahwa jalur hukum harus berjalan tanpa dicampuradukkan dengan urusan pribadi. Kasus ini pun masih jauh dari kata selesai dan berpotensi menjadi salah satu polemik hukum paling menyita perhatian publik di tahun 2026.











