My WordPress Blog

Termul Rayu Dokter Tifa Datang ke Rumah Jokowi

Dokter Tifa Mengaku Dibujuk untuk Ajukan Restorative Justice

Dokter Tifa, tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), mengungkapkan bahwa dirinya sering dibujuk oleh pendukung setia Jokowi agar mengajukan Restorative Justice (RJ). Menurutnya, pihak Jokowi lah yang sebenarnya meminta dirinya untuk mengajukan RJ dan datang ke Solo.

Pihak Jokowi tersebut dikenal sebagai Termul atau Ternak Mulyono. Istilah “Termul” merujuk pada para loyalis atau pendukung setia eks Presiden ke-7, Jokowi. Nama “Mulyono” sendiri merupakan nama masa kecil Jokowi.

“Dari beberapa orang dari pihak Pak Jokowi, mereka secara terbuka bertemu dengan saya,” kata Dokter Tifa dikutip dari tvOne, Rabu (18/2/2026). Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut terjadi di Polda Metro Jaya, tempat ia ditetapkan sebagai tersangka.

“Itupun tidak main-main loh, di Polda Metro Jaya, banyak saksinya meminta kepada saya, membujuk kepada saya ‘Dokter Tifa ayolah, datang ke Solo lah, Restorative Justice lah’, seperti itu. Saksinya banyak, penasihat hukum saya ada di situ,” ujar Dokter Tifa.

Sebelumnya, Roy Suryo cs telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri yang dipimpin Komjen Pol Wahyu Widada. Namun, banyak pihak mengartikan bahwa permohonan ini demi meminta RJ kepada Jokowi.

Kubu Roy Suryo menegaskan bahwa permohonan penghentian penyidikan murni demi hukum, bukan untuk minta RJ seperti yang dilakukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Roy Suryo cs.

Dokter Tifa juga menekankan bahwa RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa) sama sekali tidak meminta RJ kepada Jokowi dalam kasus ini.

“Ini saya mau sampaikan tentang Restorative Justice, kami RRT itu banyak sekali mendapatkan kesalahpahaman dari banyak pihak, seakan-akan kami yang meminta Restorative Justice,” ungkapnya.

Jokowi yang Butuh Restorative Justice

Dokter Tifa menyatakan bahwa yang sebenarnya membutuhkan Restorative Justice (RJ) dan penghentian kasus adalah Jokowi, bukan dirinya atau Roy Suryo cs.

Menurutnya, banyak yang salah paham terkait permohonan penghentian penyidikan tersebut karena diartikan demi meminta RJ. Ia menilai bahwa Jokowi membutuhkan RJ dan penghentian kasus karena kondisi kesehatannya yang memprihatinkan.

“Kita lihat kondisi beliau ya dari hari ke hari makin sakit, makin kurang kesehatannya,” ujar Dokter Tifa.

Dia lantas menyinggung terkait aturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

“Kalau kita membaca betul KUHAP baru 2026 yang disebut sebagai Restorative Justice itu dasarnya, pondasinya itu kemanusiaan.”

“Jadi kalau kita membandingkan dengan KUHAP lama dengan KUHAP baru ya, kalau KUHAP lama itu siapa yang salah dia dihukum. Tapi kalau KUHAP 2026 itu mengedepankan betul asas kemanusiaan,” paparnya.

Oleh karena itu, dalam kasus ini, menurut Dokter Tifa bisa dilihat siapa orang yang paling membutuhkan adanya RJ dan penghentian kasus tersebut, yakni Jokowi karena alasan kesehatan.

“Dalam konteks ini, siapapun yang terlibat di dalam peristiwa ini, yang paling membutuhkan sentuhan kemanusiaan itu adalah orang yang paling menderita secara kesehatan. Kita lihat Pak Jokowi dari hari ke hari kesehatannya makin mundur,” ucapnya.

Refly Harun Tegaskan Roy Suryo Cs Tak Akan ke Solo Minta Maaf

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa permohonan penghentian penyidikan itu bukan berarti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa (RRT), menyerah dalam kasus ini.

“RRT tidak minta Restorative Justice, RRT tidak menyerah, RRT tidak masuk angin, RRT tidak minta maaf ke Solo, tidak mau sowan ke Solo (ke rumah Jokowi),” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (16/2/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.

“Kita tuntut penghentian penyidikan demi hukum, karena proses penyelidikan penyidikan, baik di Bareskrim maupun Polda Metro Jaya sudah melanggar hukum, baik undang-undang maupun peraturan di bawah undang-undang,” sambungnya.

Refly juga mengatakan bahwa pihaknya ingin kasus ini kembali seperti awal, yakni fokus pada pembuktian ijazah Jokowi asli atau palsu, bukan malah ke mana-mana.

“Kita mau menggeser permainan ini pada kasus semula, yaitu pembuktian ijazah apakah ijazah Jokowi itu asli atau palsu. Versi RRT sudah jelas 99,9 persen palsu. Jadi bukan pada hal-hal lain yang merupakan pinggiran.”

“Yaitu pencemaran nama baik, kemudian ujaran kebencian dan lain sebagainya. Siapapun yang tahu hukum, paham bahwa yang namanya pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penghinaan, fitnah dan lain sebagainya itu adalah pinggiran dari masalah utamanya,” papar Refly.

Dalam kasus ini, Refly menegaskan bahwa masalah utamanya adalah ijazah Jokowi asli atau palsu.

Oleh karena itu, Refly menantang kubu Jokowi agar bisa membuktikan keaslian ijazah tersebut pada sidang gugatan citizen lawsuit keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Bahkan, Refly juga menantang Bareskrim Mabes Polri untuk membuka kembali kasus ijazah Jokowi ini.

“Agar kemudian masyarakat bisa paham bahwa memang ada ijazah palsu tersebut, karena kami meyakini terlalu banyak bukti-bukti yang bisa disodorkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuktikan bahwa ijazah Jokowi adalah palsu,” jelasnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya awalnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Namun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).

Sementara itu, dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Saat ini berkas perkara yang menjerat Roy Suryo c.s. berstatus P19 atau harus dilengkapi penyidik setelah sebelumnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *