My WordPress Blog

Isu Panas Pembahasan UU KPK

Usulan Pemindahan KPK ke Rumpun Yudikatif

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengusulkan agar lembaga antirasuah ditempatkan sebagai lembaga yudikatif. Usulan ini disampaikan dalam konteks respons terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyatakan setuju terhadap usulan pengembalian UU KPK ke bentuknya yang terdahulu.

Menurut Tanak, meskipun KPK akan berada dalam rumpun yudikatif, lembaga tersebut tidak akan menjadi bagian dari Mahkamah Agung (MA). Ia menegaskan bahwa tidak ada hambatan bagi KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dengan demikian jelaslah bahwa meskipun KPK berada dalam rumpun eksekutif, tidak ada satu pun lembaga di NKRI ini yang bisa melakukan intervensi terhadap KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujar Tanak.

Tanak juga mengusulkan revisi UU KPK agar lembaga tersebut menjadi lembaga yudikatif. Namun, ia menekankan bahwa KPK harus tetap berdiri sendiri dan tidak dimasukkan sebagai bagian dari MA.

“Tentu saja UU KPK bisa direvisi, untuk itu saya menyarankan agar KPK ditempatkan dalam rumpun yudikatif tetapi KPK berdiri sendiri, bukan menjadi bagian dari MA,” ujar Tanak.



Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menyampaikan keterangan pers terkait pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). – (/Thoudy Badai)

Tanak juga mempersilahkan pemerintah dan DPR selaku pembuat UU membahas revisi UU KPK jika diperlukan. Ia hanya meminta pemerintah dan DPR memberi penjelasan jika revisi UU KPK benar-benar akan dilakukan.

“Masalah urgent atau tidak wacana revisi UU KPK, tergantung pada Pemerintah dan DPR sebagai Lembaga yang berwenang membuat UU sebagaimana diatur dalam UUD 1945, namun perlu dipahami apa alasannya sehingga UU KPK perlu direvisi,” ujar Tanak.

Dua Cara Mengembalikan UU KPK ke Bentuk Awal

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mengungkapkan ada dua cara mengembalikan Undang-Undang (UU) seperti sebelum direvisi. Praswad menantikan keseriusan pemerintah dalam mengambil opsi mana.

“Jika serius ingin mengembalikan UU Nomor 30 Tahun 2002, langkah yang diambil harus jelas, bisa lewat Perppu dari presiden atau melalui pembahasan revisi UU 19 tahun 2019 dari DPR,” kata Praswad saat dikonfirmasi.

Praswad menghargai setiap pendapat yang disampaikan, termasuk pernyataan dukungan terhadap penguatan KPK. Tapi Praswad menilai pernyataan tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai sikap politik yang valid dan bermakna sebelum dibuktikan lewat langkah konkret dan keputusan resmi yang mengikat.

“Kalau tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan-pernyataan tokoh publik yang seolah-olah mendukung independensi KPK tidak lebih hanya wacana pencitraan semata agar terlihat pro pemberantasan korupsi,” ujar Praswad.



Pemohon Novel Baswedan (kedua kanan) bersama Ketua IM 57+ Institute Praswad Nugraha (kedua kiri) dan mantan penyidik KPK Lakso Anindito (kiri) mengikuti sidang putusan tentang gugatan syarat usia calon pimpinan KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024). – (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Praswad mengingatkan semangat pemberantasan korupsi mesti diterapkan lewat aksi nyata. Sehingga Praswad tak setuju kalau terjadi perang pernyataan ketimbang tindakan.

“Publik tidak membutuhkan gimmick silang pendapat di media, yang dibutuhkan adalah kepastian kebijakan,” ujar Praswad.

Tanggapan terhadap Pernyataan Jokowi

Sebelumnya dalam momen wawancara di Solo, Jokowi mulanya ditanya wartawan tentang pertemuan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad Riyanto dengan Presiden Prabowo Subianto. Saat itu, Samad meminta agar UU KPK dikembalikan seperti sebelum revisi.

Jokowi lantas setuju atas usulan Samad itu. Jokowi berdalih, revisi UU KPK pada masa pemerintahannya hanyalah hasil inisiatif DPR. “Karena itu dulu inisiatif DPR lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” ujarnya.

Ketika disinggung revisi UU KPK yang disebut sebagai bentuk pelemahan institusi penegak hukum yang fokus kasus korupsi tersebut, Jokowi meluruskan jika yang berinisiatif mengganti UU KPK adalah DPR RI. “Ya, memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi,” kata Jokowi.



Mahasiswa yang tergabung dalam Poros Revolusi Mahasiswa Bandung menggelar aksi menolak revisi UU KPK, di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (17/9/2019). – (/Edi Yusuf)

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menepis pernyataan itu meski revisi UU KPK memang tak ditandatangani Jokowi. Abdullah tak sepakat kalau Jokowi seolah merasa tak berperan dalam revisi UU KPK pada 2019.

“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abdullah dalam keterangannya pada Rabu (18/2/2026).

Abdullah menjelaskan, saat itu Jokowi mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Sehingga revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujar Abdullah.

Abdullah menegaskan mengenai Jokowi yang tidak menandatangani revisi UU KPK, secara konstitusi bukan berarti Jokowi menolak UU KPK terbaru itu.

“Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” ucap Abdullah.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *