PSI Mengkritik Ketidak Konsistenan Partai Politik Terkait Revisi UU KPK
Polemik terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali mencuat setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan dukungannya agar regulasi tersebut direvisi kembali. Dalam konteks ini, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui Direktur Reformasi Birokrasi Ariyo Bimmo memberikan pernyataan yang menyoroti ketidak konsistenan sejumlah partai politik.
Ariyo Bimmo menilai bahwa beberapa partai politik yang dulu mendukung revisi UU KPK kini justru menyalahkan Jokowi atas dinamika yang terjadi. Ia menegaskan bahwa sikap tersebut tidak konsisten karena partai-partai tersebut sebelumnya juga turut serta dalam proses pengusulan revisi.
“Kalau dulu mengusulkan revisi, sekarang menyalahkan Jokowi karena dinamika UU KPK, publik berhak bertanya: konsistensinya di mana?” ujar Ariyo dalam siaran pers, Jumat (20/2/2026).
Revisi UU KPK Disebut Inisiatif DPR
Ariyo kemudian menjelaskan bahwa pengusulan revisi UU KPK tahun 2019 berasal dari Badan Legislasi DPR, dengan lima partai pengusul. Kelima partai tersebut adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Nasdem.
Menurut Ariyo, tidak proporsional apabila Jokowi kini menjadi sasaran kritik. Ia menekankan bahwa fakta konstitusionalnya jelas bahwa revisi UU KPK tahun 2019 adalah inisiatif DPR, bukan inisiatif Presiden.
“Fakta konstitusionalnya jelas. Revisi UU KPK tahun 2019 adalah inisiatif DPR, bukan inisiatif Presiden. Jangan dibalik-balik seolah itu sepenuhnya kehendak pemerintah,” ujar Ariyo.
Peran Presiden dan Batas Konstitusi
Ariyo juga menjelaskan bahwa Jokowi saat itu telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berisi berbagai catatan dan usulan perbaikan terhadap draf RUU KPK dari DPR. Namun, secara ketatanegaraan, keputusan akhir tetap berada di tangan DPR sebagai pemegang fungsi legislasi.
Ia menambahkan, meskipun Presiden tidak menandatangani undang-undang tersebut, UU tetap sah secara konstitusional setelah disetujui bersama DPR dan pemerintah.
“Secara tata negara, mekanismenya jelas. Jadi tidak tepat membangun narasi seolah-olah Presiden bisa secara sepihak membatalkan proses legislasi yang sudah disetujui bersama,” kata dia.
Dukungan PSI terhadap Evaluasi UU KPK
Menurut Ariyo, pernyataan Jokowi yang kini mendukung revisi kembali UU KPK justru mencerminkan keterbukaan untuk mengevaluasi kebijakan dan memperbaiki sistem. Ia menilai dalam demokrasi yang sehat, perubahan undang-undang bukanlah hal tabu.
“Kalau ada kebutuhan untuk memperkuat kembali KPK, PSI mendukung. Kalau perlu perbaikan UU KPK, mari dibahas secara terbuka. Tapi jangan memutarbalikkan fakta sejarah legislasi,” kata Ariyo.
Ia menegaskan, PSI tetap konsisten berada di garis penguatan KPK serta mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi.
“Antikorupsi bukan soal nostalgia UU lama atau baru. Soalnya sederhana: apakah sistem kita membuat korupsi semakin sulit atau semakin mudah? Di situlah kita berdiri,” ujar dia.
Jokowi Setuju UU KPK Direvisi Lagi
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju agar UU KPK hasil revisi 2019 direvisi kembali karena dinilai melemahkan kinerja lembaga antirasuah. Namun, ia menegaskan kembali bahwa revisi tersebut merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah.
“Ya, saya setuju,” kata Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore.
“Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” imbuh dia.
Mantan Wali Kota Solo itu juga mengklaim tidak menandatangani undang-undang tersebut meski telah disahkan DPR bersama pemerintah.
“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya enggak tanda tangan,” ujar Jokowi.
Kritik Balik dari Parpol
Pernyataan Jokowi itu kemudian menuai kritik dari sejumlah partai politik. Mereka menilai proses pembahasan revisi UU KPK tetap dilakukan bersama antara DPR dan pemerintah.
Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menilai Jokowi sedang mencuci tangan dan mencari perhatian.
“Saya sependapat dengan Mas Boyamin dari MAKI, bahwa Presiden Jokowi lagi cari perhatian khususnya terkait mengembalikan UU KPK yang lama. Padahal, semua masyarakat tahu bahwa UU KPK diubah pada masa kepemimpinan beliau. Dan sekarang beliau mau cuci tangan soal itu,” ujar Ronny.











