Kerja Sama Perdagangan Indonesia-AS: Tarif Nol untuk Produk Kunci
Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menandatangani kesepakatan dagang terkait tarif resiprokal yang akan berdampak signifikan pada perdagangan kedua negara. Dalam kesepakatan ini, pemerintah AS memberlakukan tarif masuk nol persen untuk sejumlah produk ekspor dari Indonesia, sementara Indonesia juga memberlakukan tarif serupa untuk beberapa komoditas impor dari AS.
Produk Ekspor Indonesia yang Mendapat Tarif Nol Persen
Pemerintah AS menetapkan tarif masuk nol persen terhadap berbagai komoditas asal Indonesia, termasuk:
- Minyak sawit
- Kopi
- Kakao
- Rempah-rempah
- Karet
- Komponen elektronik, termasuk semikonduktor
- Komponen pesawat terbang
- Produk tekstil dan apparel, dengan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ)
Dengan adanya tarif nol persen ini, para produsen di Indonesia dapat memperoleh bahan baku dengan biaya lebih rendah, yang berpotensi mengurangi harga jual akhir produk tersebut.
Produk Impor AS yang Mendapat Tarif Nol Persen
Di sisi lain, Indonesia juga memberlakukan tarif masuk nol persen untuk sejumlah komoditas pertanian dari AS, seperti:
- Gandum
- Kedelai
Kedua komoditas ini sangat penting sebagai bahan baku dalam industri pangan, termasuk mi, tahu, dan tempe. Dengan penghapusan tarif, harga bahan baku ini diperkirakan akan turun, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Indonesia juga komitmen untuk memberikan fasilitas untuk produk Amerika dengan tarif 0% karena utamanya Indonesia mengimport produk pertanian,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring.
Menurutnya, penurunan harga bahan baku ini bisa berdampak langsung pada harga produk akhir. Misalnya, penurunan harga kedelai bisa membuat tahu dan tempe menjadi lebih murah.
Proses Penandatanganan Kesepakatan Dagang
Kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam rangkaian kegiatan Board of Peace (BoP) di Washington D.C, AS, pada Kamis (19/2). Kesepakatan ini merupakan hasil dari proses negosiasi yang intensif sejak pengumuman kebijakan tarif resiprokal Trump pada April 2025 lalu.
Pemerintah Indonesia telah mengirim empat surat resmi sepanjang 2025, dan sekitar 90% usulan Indonesia disetujui pihak AS. Namun, kesepakatan ini tidak langsung berlaku setelah penandatanganan. Perjanjian ini akan berlaku paling lambat 90 hari setelah proses legalitas di kedua negara selesai.
“Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak baik itu di Indonesia dengan konsultasi dengan DPR maupun di Amerika dengan proses internalnya,” ujar Airlangga.
Kerja Sama di Sektor Logam Tanah Jarang
Selain kerja sama di bidang perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa AS akan terlibat dalam pengembangan mineral kritis, termasuk logam tanah jarang atau rare earth. Rare earth sangat penting untuk berbagai teknologi, termasuk pertahanan, baterai, dan layar telepon seluler.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menyatakan bahwa keterlibatan AS akan berupa investasi di sektor ini. “Itu lebih ke kerja sama di bidang investasi ya, mereka akan berinvestasi di Indonesia,” ujarnya.
Airlangga juga menyampaikan bahwa Indonesia terbuka untuk bekerja sama dengan AS dalam pengelolaan sektor mineral kritis, termasuk rare earth. “Indonesia terbuka untuk kerjasama investasi maupun teknologi baik critical mineral maupun rare earth,” katanya.











