Putusan Mahkamah Agung AS Terkait Tarif Resiprokal Trump
Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat (20/2/2026 waktu setempat), dengan hasil pemungutan suara 6-3, memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak memiliki wewenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Sebelum putusan ini diambil, Mahkamah Agung AS sebelumnya mengadili sah atau tidaknya keputusan Trump menggunakan UU IEEPA tahun 1977 untuk menetapkan langsung tarif impor tanpa persetujuan Kongres AS.
Menurut aturan yang berlaku, otoritas legislatif, yaitu Kongres AS, adalah pihak yang diberikan wewenang untuk menetapkan kebijakan perpajakan. Sejak sidang Mahkamah Agung terkait isu tersebut dimulai awal November, mayoritas dari sembilan hakim MA, enam di antaranya ditunjuk oleh presiden dari Partai Republik, tampak skeptis terhadap keputusan Trump yang mendahului Kongres dalam menetapkan tarif puluhan persen kepada mitra dagang.
Hakim Ketua Mahkamah Agung John Roberts, yang ditunjuk oleh Presiden George W. Bush, menyatakan bahwa Trump tidak dapat memberi pembenaran hukum atas langkah luar biasanya. “Presiden mengeklaim memiliki kuasa luar biasa untuk menetapkan tarif secara sepihak dengan jumlah, waktu, dan cakupan yang tak terbatas,” kata Roberts saat membacakan putusan. “Dengan memperimbangkan luasnya cakupan, sejarah, dan konteks konstitusional atas wewenang yang diklaim tersebut, ia harus secara jelas mendapatkan persetujuan Kongres untuk melaksanakannya.”
Menurut Menteri Keuangan AS Scott Bessent, putusan itu memberikan pukulan serius bagi rakyat AS sekaligus merampas pengaruh signifikan Trump. “Hari ini menjadi kekalahan bagi rakyat AS karena dengan menghilangkan pengaruh instan Presiden Trump dalam menggunakan wewenang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), rakyat Amerika mengalami kemunduran yang signifikan,” ucap Bessent di Fox News.
Trump pun menyebut putusan Mahkamah Agung AS tersebut “sangat mengecewakan” dan menuduh MA telah dipengaruhi oleh “kepentingan asing”. Ia kemudian menegaskan bahwa seluruh tarif keamanan nasional tetap berlaku, dan bahwa putusan MA tersebut khususnya hanya menyangkut penggunaan tarif IEEPA.
Dampak Putusan bagi Indonesia
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia. Bhima mengatakan dengan putusan ini, maka Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART (Agreement on Reciprocal Trade) dengan Trump. “Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS. Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal.”
Bhima juga menyebutkan bahwa tekanan Indonesia bergabung di Board of Peace karena Trump menggunakan tarif resiprokal seharusnya gugur. “DPR sudah tidak perlu memasukkan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerja sama negara lain,” ujarnya menambahkan.
Menurut dia, isi dari ART merugikan kepentingan ekonomi nasional. Celios mencatat ada 7 poin yang bermasalah dalam perjanjian tersebut. Pertama, banjir impor produk pangan, teknologi dan migas menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran sekaligus. Rupiah bisa melemah terhadap dollar AS. Lebih lanjut, ia juga menyoroti poin di mana Indonesia dibatasi melakukan kerja sama dengan negara lainnya. “AS seolah menjadikan Indonesia blok eksklusif perdagangan.”
Ketiga, ART dinilai mematikan industrialisasi dalam negeri tanpa adanya transfer teknologi, dan penghapusan TKDN. Deindustrialisasi, lanjut Bhima, jadi konsekuensi kalau sampai ART diratifikasi. “Keempat, kepemilikan absolut perusahaan asing dalam pertambangan tanpa ada divestasi. Kelima, musuh perdagangan AS adalah musuh Indonesia. Artinya, Indonesia harus ikut memberikan sanksi ke negara yang berseberangan dengan AS.” Keenam, peluang transhipment Indonesia tertutup. Ketujuh, transfer data personal keluar negeri mengancam keamanan data dan ekosistem digital.

Langkah Selanjutnya untuk Indonesia
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump memungkinkan Indonesia melakukan renegosiasi tarif. Meskipun Trump mengumumkan “tarif impor global” sebesar 10 persen, Faisal mengingatkan penting bagi Indonesia untuk kembali mencermati sejumlah poin dalam dokumen ART yang tidak menguntungkan. “Sebetulnya bagi negara-negara trading partners termasuk Indonesia semestinya melakukan renegosiasi ulang. Apalagi dari yang kita setujui kemarin, yang kita tanda tangani, itu banyak sekali kerugian yang kita hadapi.”
Faisal mengatakan, Indonesia juga harus jeli mengingat perkembangan dari putusan juga masih sangat dinamis dan masih tidak pasti. “Karena setelah di-rule out (batalkan) oleh Supreme Court, Trump kemudian mencoba untuk mengenakan tarif dengan cara yang lain lagi, dengan prosedur atau menggunakan perundangan atau regulasi yang lain.” “Jadi artinya tarif tetap sangat bisa dipertahankan walaupun mungkin tidak setinggi yang sebelumnya.”
Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memastikan akan ada pembicaraan lanjutan dengan AS menyusul Mahkamah Agung (MA) setempat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump. “Akan ada pembicaraan selanjutnya antara kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” kata Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan resmi di Jakarta.
Haryo mengatakan, kelanjutan ART tetap bergantung pada keputusan kedua belah pihak. “Artinya terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yg sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini,” kata dia.











