My WordPress Blog

Pemprov Bengkulu Alokasikan Rp20 Miliar untuk THR ASN, Kapan Cair?

Anggaran THR ASN Pemprov Bengkulu Siap Dibayarkan

Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Anggaran ini akan digunakan untuk membayar gaji ke-13 dan tunjangan lainnya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak ASN, khususnya menjelang bulan Ramadan yang menjadi waktu penting dalam kehidupan masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menyampaikan bahwa anggaran THR sudah disiapkan dan tinggal menunggu aturan dari Kementerian Keuangan. Ia mengatakan, sesuai arahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, hak ASN harus segera dipenuhi, terutama saat ini sedang berada di bulan Ramadan.

“Sesuai dengan arahan pak Gubernur, hak dari ASN harus segera dipenuhi, apalagi saat ini sedang bulan ramadan dan kebutuhan juga harus dipenuhi,” jelas Herwan Antoni.

Dalam hal ini, anggaran yang tersedia diperkirakan berkisar antara Rp18 hingga Rp20 miliar. Anggaran tersebut akan digunakan untuk pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan lainnya. Namun, pencairan THR ini masih menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat.

BKAD Tunggu PMK untuk Pencairan THR

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi terkait pencairan THR. Menurutnya, pembayaran THR biasanya dilakukan setiap tahun, termasuk mekanismenya. Prinsipnya, Pemprov Bengkulu siap jika sudah ada regulasi terkait pembayaran THR ASN.

“Kalau pembayaran THR ASN ini biasanya setiap tahun akan dikeluarkan perintah membayar termasuk mekanisme nya seperti apa. Prinsip nya Pemprov siap jika sudah ada regulasi terkait pembayaran THR ASN, kalau melihat tahun sebelum nya perkiraan pembayaran THR dilakukan satu atau dua minggu sebelum lebaran,” jelas Tommy.

Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR 2026. Anggaran ini mencakup PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Pencairan THR ini direncanakan akan dilakukan lebih awal, yaitu pada bulan Ramadan.

Cara Menghitung THR ASN 2026 Berdasarkan Masa Kerja

Nominal THR ASN dihitung secara proporsional dengan mempertimbangkan masa kerja pegawai. Untuk ASN yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, mereka berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.

Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR dihitung secara prorata dengan rumus:
(Masa Kerja ÷ 12) × 1 bulan upah.

Misalnya, jika masa kerja 6 bulan dan total penghasilan tetap per bulan Rp6.000.000, maka THR yang diterima adalah 6/12 × Rp6.000.000 = Rp3.000.000.

Beberapa tunjangan tidak termasuk dalam komponen THR, seperti tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, serta tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan.

THR ASN 2026 Menunggu Aturan Resmi

Besaran THR ASN 2026 akan disesuaikan dengan golongan, masa kerja, jabatan, serta instansi tempat ASN bertugas. THR PNS yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin).

Tunjangan kinerja diberikan sesuai capaian dan penilaian performa pegawai. Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, pemerintah menyediakan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji sebagai pengganti.

Khusus CPNS, komponen gaji pokok yang dihitung dalam THR sebesar 80 persen. Dalam beberapa tahun terakhir, THR diberikan secara penuh tanpa pemotongan, meskipun besaran tukin tetap bergantung pada keputusan pemerintah pusat.


Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *