Kadin Indonesia Minta Presiden Batalkan Rencana Impor Kendaraan Niaga dari India
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengeluarkan pernyataan yang menyoroti kebijakan pemerintah terkait rencana impor 105 ribu kendaraan niaga senilai Rp 24,66 triliun dari India. Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Industri Kadin Indonesia Saleh Husin menilai impor mobil dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) berpotensi merusak industri otomotif nasional serta tidak optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Saleh menyampaikan bahwa setelah menerima masukan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi, pihaknya mengimbau agar Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana impor tersebut. Ia menekankan bahwa industri otomotif dalam negeri sanggup menyediakan mobil pikap yang dibutuhkan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Selain itu, kebijakan impor dinilai tidak selaras dengan visi dan program kerja Presiden, yang menekankan pentingnya hilirisasi dan industrialisasi untuk menciptakan lapangan kerja serta keadilan ekonomi.
Visi Presiden dan Peran Industri Otomotif Nasional
Menurut Saleh, dalam 17 program prioritas dan delapan agenda prioritas, Presiden Prabowo menekankan pentingnya hilirisasi dan industrialisasi. Program tersebut diyakini mampu meningkatkan nilai tambah, memperluas lapangan kerja, serta menciptakan efek ganda bagi perekonomian. Dalam konteks ini, transfer teknologi dan pengembangan SDM lokal juga menjadi bagian dari proses hilirisasi dan industrialisasi.
Selama ini, Indonesia aktif mengundang investasi asing untuk membangun industri di dalam negeri, termasuk sektor otomotif. Oleh karena itu, industri yang sudah dibangun perlu dijaga dengan regulasi yang konsisten. Saleh menegaskan bahwa mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh.
Regulasi dan Perspektif Pemerintah
Secara regulasi, kendaraan bermotor termasuk barang bebas impor dan tidak masuk kategori larangan dan pembatasan (lartas). Karena itu, impor mobil tidak memerlukan Persetujuan Impor (PI) maupun rekomendasi teknis tambahan. Importir cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Angka Pengenal Importir (API), serta memenuhi ketentuan kepabeanan dan standar teknis. Artinya, dari sisi administrasi perdagangan, impor mobil dalam jumlah besar tetap diperbolehkan.
Namun di sisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memiliki mandat memperkuat industri otomotif nasional sebagai sektor prioritas dalam peta jalan Making Indonesia 4.0. Pemerintah selama ini mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), memberikan insentif produksi kendaraan rendah emisi, serta membangun ekosistem industri komponen domestik.
Kapasitas Produksi dan Tantangan
Kapasitas produksi pikap nasional bahkan mencapai ratusan ribu unit per tahun dengan TKDN rata-rata di atas 40 persen. Dalam konteks program KDKMP, perbedaan pendekatan ini menjadi sorotan. Secara hukum, impor kendaraan operasional memang sah dan tidak melanggar ketentuan. Namun secara kebijakan industri, pemerintah tetap harus berhati-hati agar pembangunan koperasi desa tidak justru melemahkan utilisasi pabrik otomotif dalam negeri.
Saleh menilai kebijakan perdagangan tidak boleh berdiri sendiri. Pemerintah memiliki ruang untuk merancang skema yang lebih mendukung industri domestik, seperti memprioritaskan kendaraan dengan TKDN tinggi, skema perakitan dalam negeri (completely knocked down/CKD dan incompletely knocked down/IKD), atau kemitraan manufaktur lokal. Impor tetap bisa dilakukan untuk spesifikasi yang belum tersedia, tetapi desain kebijakan harus memastikan industri nasional ikut bergerak.
Tanggapan Gaikindo
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menanggapi rencana pemerintah mengimpor 105 ribu kendaraan niaga dari India. Ketua Umum Gaikindo Putu Juli Ardika menegaskan industri otomotif nasional sebenarnya memiliki kapasitas untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Anggota Gaikindo bersama industri komponen yang tergabung dalam Gabungan Industri Alat-Alat Mobil dan Motor (GIAMM) mampu memproduksi kendaraan sesuai kriteria yang dibutuhkan, meski diperlukan waktu untuk menyesuaikan jumlah dan spesifikasi.
Putu menyebut saat ini sejumlah pabrikan seperti Suzuki, Isuzu, Mitsubishi, Wuling, DFSK, Toyota, dan Daihatsu memproduksi kendaraan niaga ringan di dalam negeri. Total kapasitas produksi pikap nasional bahkan mencapai lebih dari 400 ribu unit per tahun yang belum dimanfaatkan secara optimal. Mayoritas kendaraan yang diproduksi merupakan tipe penggerak 4×2 dengan TKDN di atas 40 persen dan didukung jaringan layanan purna jual yang luas.
Untuk tipe 4×4, lanjut Putu, industri dalam negeri juga mampu memproduksi, namun memerlukan waktu persiapan. Gaikindo berharap pemerintah memberi kesempatan kepada industri nasional untuk berpartisipasi memenuhi kebutuhan kendaraan operasional Kopdes Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekosistem industri otomotif dalam negeri.
Keputusan Pemerintah dan Pertimbangan Impor
Sebelumnya, pemerintah menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana pembangunan fisik program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), inisiatif nasional untuk memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi. Penugasan tersebut diberikan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan dan pengembangan Kopdes Merah Putih.
PT Agrinas Pangan Nusantara kini tengah merealisasikan impor 105 ribu unit kendaraan dari India untuk mendukung operasional KDKMP. Impor tersebut terdiri atas 35 ribu unit mobil pikap 4×4 produksi Mahindra & Mahindra Ltd. (M&M), 35 ribu unit pikap 4×4 dari Tata Motors, serta 35 ribu unit truk roda enam dari produsen yang sama. Pengiriman dilakukan secara bertahap sepanjang 2026. Hingga saat ini, sebanyak 200 unit pikap Mahindra telah tiba di Indonesia.
Keputusan impor dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, kapasitas produksi kendaraan pikap dalam negeri saat ini sekitar 70 ribu unit per tahun. Jika seluruh kebutuhan diserap dari pasar domestik, dikhawatirkan mengganggu kebutuhan sektor logistik lainnya. Kedua, kendaraan yang diimpor dinilai memiliki spesifikasi kompetitif dengan harga lebih terjangkau. Ketiga, terbatasnya pilihan merek di segmen tertentu membuat harga kendaraan belum tentu sepadan dengan nilai yang diperoleh konsumen.











